Alokasi anggaran pada fungsi tersebut utamanya dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional di bidang perumahan dan pemukiman. Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi perumahan dan fasilitas umum pada tahun 2017 antara lain:
(1) meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian baru yang layak, aman, dan terjangkau melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya serta penciptaan iklim yang kondusif dalam penyediaan perumahan;
(2) meningkatkan kualitas hunian dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas, penyelesaian rencana penanganan kawasan kumuh dalam rangka pencegahan dan penanganan permukiman kumuh; (3) meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak melalui sinergi pembangunan infrastruktur, penerapan manajemen layanan terpadu, serta peningkatan keterlibatan dan perubahan perilaku masyarakat; dan
(4) menjamin ketahanan air melalui pembangunan dan pengelolaan infrastruktur air baku dan sanitasi, serta optimasi sistem existing air minum dan pelaksanaan bauran air.
Sasaran umum pembangunan yang diharapkan dapat dicapai dari fungsi perumahan dan fasilitas umum pada tahun 2017, diantaranya yaitu:
(1) meningkatnya akses MBR terhadap hunian layak melalui pembangunan 11.400 unit rumah susun sewa;
(2) meningkatnya akses terhadap layanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebanyak 872.290 sambungan rumah; dan
(3) berkurangnya kawasan permukiman kumuh melalui pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman yang layak seluas 17.668 ha.
Fungsi Kesehatan Dalam RAPBN tahun 2017, alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan direncanakan sebesar Rp61.724,5 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebesar 6,6 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp66.069,8 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan meningkatnya anggaran kesehatan melalui transfer ke daerah terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, Pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Anggaran tersebut terutama digunakan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan baik dari supply side maupun demand side agar kualitas kesehatan dapat meningkat.
Adapun arah kebijakan pembangunan kesehatan tahun 2017 antara lain:
(1) mempercepat pemenuhan akses pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lanjut usia yang berkualitas;
(2) mempercepat perbaikan gizi masyarakat;
(3) meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
(4) memantapkan pelaksanaan SJSN bidang kesehatan;
(5) memperkuat kelembagaan kependudukan dan keluarga berencana yang efektif;
(6) memperkuat upaya promotif dan preventif dengan gerakan masyarakat hidup sehat;
(7) meningkatkan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
(8) meningkatkan penguatan kelembagaan pada Badan POM.
Sementara itu, sasaran pembangunan kesehatan yang ingin dicapai melalui anggaran kesehatan tersebut antara lain:
(1) persentase ibu hamil kurang energi kronik (KEK) yang mendapatkan makanan tambahan mencapai 95 persen;
(2) jumlah kabupaten/kota yang memberikan pelayanan kesehatan bergerak (PKB) bagi masyarakat di daerah terpencil/ sangat terpencil mencapai 128 kabupaten/kota;
(3) meningkatnya kualitas pengobatan pasien tuberculosis (TB) yang dapat dilihat dari angka keberhasilan pengobatan TB yang mencapai 85 persen;
(4) meningkatnya jumlah penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau KIS hingga mencapai 94,4 juta jiwa; dan
(5) jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan secara team based (Nusantara Sehat) minimal 5 orang yang mencapai 140 tim (1.120 orang).
No comments:
Post a Comment