Tuesday, January 10, 2017

Pendanaan PARPOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat kajian terkait pendanaan yang diterima oleh Partai Politik (parpol). KPK pun menerbitkan Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia.

"KPK berharap, panduan ini dapat diadopsi oleh partai politik dalam melakukan perbaikan pada tata kelola partai politik," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarief dalam siaran pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2016 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

"Hasilnya, KPK merekomendasikan agar negara meningkatkan bantuan pendanaan bagi parpol, dengan tentu saja memerhatikan keuangan negara, kondisi geografis, dan kematangan demokrasi," sambung Laode.

Laode mengatakan, anggaran negara untuk partai politik perlu diatur lebih lanjut. Setidaknya, hal tersebut bisa menjadikan sebuah parpol lebih transparan dalam hal pengelolaan dana.

No comments:

Post a Comment