Dalam RAPBN tahun 2017, alokasi anggaran untuk fungsi pariwisata direncanakan sebesar Rp5.761,0 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1,8 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp5.868,6 miliar.
Alokasi anggaran fungsi pariwisata tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong perekonomian melalui pengembangan pariwisata yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pariwisata pada tahun 2017 antara lain:
(1) mengembangkan pemasaran pariwisata nasional dengan mendatangkan sebanyak mungkin wisatawan mancanegara dan mendorong peningkatan wisatawan nusantara;
(2) membangun destinasi pariwisata melalui peningkatan daya tarik daerah tujuan wisata sehingga berdaya saing di dalam negeri dan di luar negeri;
(3) membangun industri pariwisata dengan meningkatkan partisipasi usaha lokal dalam industri pariwisata nasional serta meningkatkan keragaman dan daya saing produk/jasa pariwisata nasional di setiap destinasi pariwisata yang menjadi fokus pemasaran; dan
(4) membangun kelembagaan pariwisata melalui pembangunan sumber daya manusia pariwisata serta organisasi kepariwisataan nasional.
Sasaran umum pembangunan yang diharapkan dapat dicapai dari fungsi pariwisata pada tahun 2017, diantaranya yaitu:
(1) terlaksananya destination branding dan integrated marketing di 10 provinsi/kota/kabupaten;
(2) terlaksananya fasilitasi/dukungan perbaikan/peningkatan akses transportasi ke destinasi pariwisata di 25 kawasan strategis pariwisata nasional; serta
(3) terlaksananya fasilitasi/dukungan perbaikan/peningkatan akses informasi dan komunikasi ke destinasi pariwisata di 25 kawasan strategis pariwisata nasional.
No comments:
Post a Comment