Thursday, January 12, 2017

ANGGARAN KESEHATAN

Dalam RAPBN tahun 2017, Pemerintah tetap konsisten untuk memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN. Berkaitan dengan itu, alokasi anggaran kesehatan dalam RAPBN tahun 2017, secara nominal direncanakan mencapai Rp103,5 triliun, yang berarti menurun Rp0,6 triliun dari APBNP tahun 2016 sebesar Rp104,1 triliun.

Perkembangan alokasi anggaran kesehatan dalam tahun 2016 – 2017 disajikan dalam Tabel 1. Alokasi anggaran kesehatan dalam RAPBN tahun 2017 tersebut diarahkan untuk:
(1) penguatan promotif dan preventif gerakan masyarakat hidup sehat;
(2) pemantapan pelaksanaan SJSN bidang kesehatan;
(3) perluasan dan meningkatkan program perlindungan kesehatan pada masyarakat;
(4) peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
(5) perbaikan gizi masyarakat; dan
(6) peningkatan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi



No comments:

Post a Comment