Wednesday, January 11, 2017

Dana Bagi Hasil

DBH ( Dana Bagi Hasil)92.793.395.139.000
     1. DBH Pajak58.576.503.913.000
     2. DBH SDA34.216.891.226.000

PBB 
Penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10% dibagi secara merata kepada kab/kota. Biaya Pemungutan PBB digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

Penggunaan Cukai Hasil Tembakau 
Paling sedikit 50% untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan Paling banyak 50% untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. 

Penggunaan DBH Migas 
DBH SDA Migas sebesar 0,5% dapat digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah (block grant), tidak lagi diwajibkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. 

Pengalihan Kewenangan 
DBH Kehutanan khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai tahun 2017 disalurkan ke provinsi penghasil untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan. 

Penggunaan DBH Dana Reboisasi 
Perluasan penggunaan DBH SDA Kehutanan dari DR untuk: Pengelolaan taman hutan raya (tahura); Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Penataan batasan kawasan; Pengawasan dan perlindungan; Penanaman pohon daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air; Pengembangan perbenihan; dan/atau Penelitian dan pengembangan, antara lain pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur

No comments:

Post a Comment