DBH ( Dana Bagi Hasil) | 92.793.395.139.000 |
1. DBH Pajak | 58.576.503.913.000 |
2. DBH SDA | 34.216.891.226.000 |
PBB
Penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10%
dibagi secara merata kepada kab/kota.
Biaya Pemungutan PBB digunakan untuk
mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan
prioritas daerah.
Penggunaan Cukai Hasil
Tembakau
Paling sedikit 50% untuk mendanai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan
di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang
kena cukai ilegal; dan
Paling banyak 50% untuk mendanai kegiatan
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Penggunaan DBH Migas
DBH SDA Migas sebesar 0,5% dapat
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas
daerah (block grant), tidak lagi diwajibkan
untuk tambahan anggaran pendidikan
dasar.
Pengalihan Kewenangan
DBH Kehutanan khusus Dana Reboisasi
yang sebelumnya disalurkan ke
kabupaten/kota penghasil, mulai tahun
2017 disalurkan ke provinsi penghasil untuk
membiayai kegiatan reboisasi dan
rehabilitasi hutan.
Penggunaan DBH Dana Reboisasi
Perluasan penggunaan DBH SDA Kehutanan dari DR
untuk:
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.
Penataan batasan kawasan;
Pengawasan dan perlindungan;
Penanaman pohon daerah aliran sungai (DAS) kritis,
penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan
pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
Pengembangan perbenihan; dan/atau
Penelitian dan pengembangan, antara lain pemanfaatan
areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan
penerapan sistem tebang pilih tanam jalur
No comments:
Post a Comment