Pelaksanaan program di bidang kedaulatan pangan adalah salah satu bentuk implementasi dari agenda ke-7 Nawacita (mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektorsektor strategis ekonomi domestik). Kedaulatan pangan dicerminkan pada kekuatan untuk mengatur masalah pangan secara mandiri yang perlu didukung dengan:
(1) ketahanan pangan, terutama kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri;
(2) pengaturan kebijakan pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri; dan
(3) mampu melindungi dan mensejahterakan pelaku utama pangan, terutama petani dan nelayan. Selanjutnya, dalam rangka kedaulatan pangan, ketersediaan air merupakan faktor utama terutama untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas produksi. Adapun sasaran utama pembangunan di bidang kedaulatan pangan pada tahun 2017 antara lain: 1. produksi bahan pangan utama: padi 77 juta ton, jagung 22,4 juta ton, kedelai 1,9 juta ton, dan daging sapi 0,64 juta ton; 2. produksi ikan (di luar rumput laut) sebesar 16,08 juta ton, terdiri atas perikanan tangkap 6,67 juta ton dan perikanan budidaya 9,41 juta ton; 3. tercapainya produksi garam rakyat 3,2 juta ton;
4. tersedianya cadangan beras pemerintah;
5. cetak lahan sawah baru 144.613 ha ; dan
6. rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi tersier untuk 200.000 ha areal sawah.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran prioritas tersebut, pada tahun 2017 Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program/kegiatan di bidang kedaulatan pangan sebesar Rp104,0 triliun dalam RAPBN tahun 2017, yaitu
- sebesar Rp41,5 triliun dialokasikan melalui belanja K/L dan
- Rp62,5 triliun dialokasikan melalui belanja non-K/L (termasuk transfer ke daerah).
Pencapaian prioritas bidang kedaulatan pangan, utamanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dengan dukungan dari instansi terkait lainnya.
Alokasi Kementerian Pertanian pada tahun 2017 sebesar Rp24,9 triliun secara penuh diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, antara lain melalui
perluasan areal persawahan dengan pencetakan sawah baru serta
upaya untuk meningkatkan produktivitas terutama untuk bahan pangan pokok.
Anggaran kedaulatan pangan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp7,1 triliun, diarahkan terutama untuk membangun/meningkatkan jaringan irigasi untuk pertanian.
Alokasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp7,8 triliun diarahkan antara lain untuk meningkatkan produksi baik perikanan tangkap, perikanan budi daya, serta produk perikanan lainnya.
Untuk alokasi melalui belanja non-K/L, dukungan pencapaian prioritas kedaulatan pangan diarahkan antara lain melalui:
(1) penyediaan subsidi pangan untuk 14,3 juta RTS dengan kuantum sebesar 15 kg/RTS/penyaluran yang disalurkan untuk 12 bulan, lebih rendah dari tahun 2016, karena mulai tahun 2017 akan dilakukan pemberian bantuan pangan secara nontunai kepada 1,2 juta RTS yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Sosial dan akan disinergikan dengan PKH;
(2) subsidi pupuk dengan total volume 9.550 ton, serta subsidi benih dengan volume 116.500 ton yang terdiri atas bibit jenis padi dan benih kedelai,
(3) alokasi transfer ke daerah melalui mekanisme DAK bidang irigasi yang diarahkan antara lain untuk rehabilitasi/peningkatan/pembangunan jaringan irigasi dan bidang pertanian yang diarahkan antara lain untuk pembangunan/rehabilitasi/ renovasi UPTD/Balai Diklat Pertanian, lebih rendah dari tahun 2016 akibat keterbatasan pagu DAK fisik dan refocusing bidang lain DAK fisik terutama untuk bidang air minum dan sanitasi; serta
(4) belanja lainlain yang diarahkan antara lain untuk penyediaan cadangan beras pemerintah (CBP) dan cadangan stabilisasi harga pangan guna mengantisipasi peningkatan harga pangan yang berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat, terutama masyarakat miskin.
Adapun rincian anggaran kedaulatan pangan dapat dilihat pada tabel berikut ini.
No comments:
Post a Comment