Thursday, January 12, 2017

Perlindungan Lingkungan Hidup

Alokasi anggaran untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup dalam RAPBN tahun 2017 adalah sebesar Rp12.312,2 miliar yang menunjukkan peningkatan sebesar 11,9 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp11.007,2 miliar.

Alokasi anggaran pada fungsi tersebut dimanfaatkan antara lain untuk mendukung kegiatan penanggulangan polusi, konservasi sumber daya alam, serta perlindungan hutan.

Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan lingkungan hidup pada tahun 2017 antara lain:
(1) peningkatan produktivitas dan daya saing hasil produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan;
(2) peningkatan nilai tambah industri mineral dan pertambangan berkelanjutan;
(3) peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana di pesisir dan laut serta kerjasama antarregional dan internasional dalam konservasi laut;
(4) pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta restorasi gambut; dan
(5) peningkatan konservasi, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) serta pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Sasaran umum pembangunan yang diharapkan dapat dicapai dari fungsi perlindungan lingkungan hidup pada tahun 2017, diantaranya yaitu:
(1) peningkatan tutupan hutan dan lahan di daerah tangkapan air dan sempadan danau di 15 DAS prioritas melalui perluasan areal rehabilitasi hutan dan lahan seluas 1.000 ha;
(2) terpulihkannya ekosistem gambut melalui program pemulihan pada 2.100 ha ekosistem gambut; dan
(3) terwujudnya kota bersih, teduh, dan sehat berkelanjutan melalui penanganan sebanyak 14.955.644 ton sampah di 360 kota.

No comments:

Post a Comment