Thursday, January 12, 2017

Pelayanan Umum

Alokasi anggaran fungsi pelayanan umum dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp343.648,5 miliar

menunjukkan peningkatan sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp322.588,1 miliar.

Alokasi pada fungsi pelayanan umum akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dalam rangka menjalankan operasional pemerintah agar kualitas pelayanan dapat meningkat. Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan umum pada tahun 2017 antara lain:
(1) meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan aparatur;
(2) mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan tetap memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya;
(3) menerapkan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif, dan berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government);
(4) meningkatkan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik;
(5) menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
(6) meneruskan penerapan penganggaran berbasis kinerja dan pengeluaran jangka menengah.

Sasaran pembangunan yang ingin dicapai melalui alokasi anggaran untuk fungsi pelayanan umum pada tahun 2017 tersebut, diantaranya:
(1) pengelolaan jumlah PNS mengacu pada prinsip zero growth dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan;
(2) meningkatnya kinerja birokrasi yang efektif dan efisien;
(3) meningkatnya akses dan kualitas pelayanan publik;
(4) meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi; dan
(5) mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis K/L yang berbasis output.

No comments:

Post a Comment