Secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, meliputi 7.661 (49%) kelemahan SPI dan 7.907 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp44,68 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, sebanyak 4.762 (60%) merupakan permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun.
Perinciannya adalah sebagai berikut: Kerugian negara sebanyak 3.163 (66%) permasalahan senilai Rp1,92 triliun.
Potensi kerugian negara sebanyak 421 (9%) permasalahan senilai Rp1,67 triliun.
Kekurangan penerimaan sebanyak 1.178 (25%) permasalahan senilai Rp27,03 triliun.
Hasil pemantauan menunjukkan jumlah kasus kerugian Negara/ daerah yang telah ditetapkan senilai Rp1,70 triliun
Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp155,03 miliar (9%), pelunasan senilai Rp417,20 miliar (24%), dan penghapusan senilai Rp9,56 miliar (1%).
Dengan demikian, sisa kerugian senilai Rp1,12 triliun (66%) SELAMA periode 2003- Juni 2016, BPK telah menyampaikantemuan pemeriksaan yangmengandung indikasi unsur pidana kepada instansi yang berwenangsebanyak 231 surat yang memuat446 temuan pemeriksaan mengandung indikasi unsurpidana senilai Rp33,52 triliun dan US$841,88 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp44,62 triliun.
Dari temuan itu, instansi berwenang telah menindaklanjuti 420 temuan (94%) senilai Rp42,237 triliun (95%)
No comments:
Post a Comment