Dalam RAPBN tahun 2017, alokasi anggaran untuk fungsi perlindungan sosial direncanakan sebesar Rp158.479,3 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 5,1 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp150.841,7 miliar.
Alokasi anggaran pada fungsi perlindungan sosial tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program perlindungan sosial dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan dan menjaga kualitas hidup masyarakat.
Arah kebijakan perlindungan sosial pada tahun 2017 adalah:
(1) meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta efektivitas kelembagaan perlindungan anak;
(2) meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan;
(3) meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
(4) meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; dan
(5) mendukung penyempurnaan dan pengembangan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dari pengalokasian anggaran pada fungsi perlindungan sosial pada tahun 2017, antara lain:
(1) melanjutkan pelaksanaan bantuan tunai bersyarat/ Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan database yang lebih valid dan akuntabel;
(2) penyaluran subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi bantuan pangan dengan mekanisme nontunai/voucher di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.198.685 RTS PM;
(3) meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang mendapat akses pemenuhan hak dasar (akte, NIK, KTP, alat bantu, kartu identitas penyandang disabilitas) dengan target sasaran 2.500 jiwa; dan
(4) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif di perdesaan sebanyak 53.600 KK dan perkotaan sebanyak 48.400 KK.
Terkait dengan pelaksanaan program-program perlindungan sosial, salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah pelaksanaan program Rastra yang telah berjalan sejak tahun 1998. Dalam pelaksanaanya, program Rastra menghadapi beberapa tantangan terutama masalah exclusion dan inclusion error yang masih tinggi. Oleh karena itu, dalam rangka perbaikan kualitas bantuan dan ketepatan target sasarannya, program Rastra yang sebelumnya diberikan dalam bentuk beras bersubsidi, secara bertahap akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung melalui mekanisme nontunai/voucher bantuan pangan.
Sebagai tahapan awal, penyaluran voucher bantuan pangan tersebut akan dilakukan di 44 kota besar, melanjutkan uji coba terbatas di wilayah terpilih di tahun 2016, untuk kemudian diperluas secara bertahap. Melalui skema tersebut, pelaksanaan dan penyaluran Rastra diharapkan bisa lebih terarah, tepat sasaran, dan penerima bantuan mempunyai fleksibilitas, baik kualitas maupun bentuk pangan yang diinginkan.
No comments:
Post a Comment