menunjukkan penurunan sebesar 13,5 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp122.930,5 miliar.
Menurunnya anggaran fungsi ketertiban dan keamanan dalam RAPBN tahun 2017 tersebut merupakan dampak dari kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka efisiensi dan penajaman belanja nonoperasional di K/L.
Alokasi anggaran pada fungsi ketertiban dan keamanan mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketertiban dan keamanan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi ketertiban dan keamanan pada tahun 2017 antara lain:
(1) meningkatkan pelayanan prima kepolisian, melalui optimalisasi pelayanan kepolisian, pemenuhan peralatan dan teknologi kepolisian, penguatan sistem kepolisian, dan profesionalisme SDM;
(2) menjaga keamanan data dan informasi (keamanan siber) melalui teknologi persandian dan siber, operasional pengamanan siber, dan peningkatan kapasitas SDM sandi;
(3) membangun lingkungan masyarakat bersih dari penyalahgunaan narkoba melalui pemberantasan peredaran gelap narkoba, pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, dan litbang penanganan narkoba;
(4) meningkatkan deteksi dini dan bebas ancaman terorisme melalui penindakan kejahatan terorisme, upaya deradikalisasi, serta peningkatan teknologi intelijen;
(5) meningkatkan kualitas SDM Polri dan penegak hukum yang profesional dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi HAM;
(6) penguatan kelembagaan dan kemampuan penanggulangan terorisme dan narkoba (anti teror dan BNN) melalui peningkatan kualitas pelayanan yang proaktif dan quick response serta terbangunnya teknologi informasi;
(7) meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka keamanan, penegakan hukum, pelayanan publik dan rumah sakit Polri; dan
(8) meningkatkan sarana dan prasarana antiteror Polri.
Sasaran yang ingin dicapai melalui alokasi anggaran untuk fungsi ketertiban dan keamanan pada tahun 2017 tersebut, diantaranya:
(1) peningkatan informasi kriminal nasional secara merata di seluruh Polda dan Polres melalui penyajian data informasi kriminal secara terintegrasi antar-Satker Polri (mendukung integrated criminal justice) di Mabes Polri, 32 Polda, dan 453 Polres; serta
(2) meningkatnya daya tahan masyarakat terhadap ideologi radikal untuk menghambat perkembangan terorisme melalui 19 operasi intelijen pencegahan dan kontra propaganda.
No comments:
Post a Comment