Alokasi anggaran fungsi pertahanan dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp104.589,5 miliar
menunjukkan penurunan sebesar 4,0 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp109.003,9 miliar.
Alokasi anggaran fungsi pertahanan akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan peningkatan kemampuan dan kekuatan pertahanan negara, sesuai dengan sasaran pokok mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, yaitu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pertahanan pada tahun 2017 antara lain:
(1) pengadaan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) TNI dalam rangka pemenuhan minimum essential forces (MEF);
(2) peningkatan sarana prasarana keamanan perbatasan;
(3) pembangunan sarana prasarana Alutsista TNI;
(4) pemeliharaan dan perawatan Alutsista TNI;
(5) penguatan industri pertahanan; dan
(6) peningkatan latihan militer.
Sasaran yang ingin dicapai melalui alokasi anggaran fungsi pertahanan dalam tahun 2017 tersebut antara lain:
(1) meningkatnya kemandirian Alutsista TNI produksi dalam negeri dan pengembangan pihak industri pertahanan melalui 20 Alutsista produksi industri pertahanan nasional;
(2) terwujudnya pembangunan sarana prasarana wilayah perbatasan yang terintegrasi, tepat waktu dan akuntabel melalui pembangunan 504 km jalur perintis; dan
(3) terselenggaranya pemeliharaan/perawatan kendaraan tempur (Ranpur) sebanyak 80 unit Ranpur kavaleri dan 64 unit Ranpur infanteri.
No comments:
Post a Comment