Alokasi anggaran pada fungsi agama dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp10.423,3 miliar yang menunjukkan peningkatan sebesar 6,6 persen apabila dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp9.778,4 miliar. Peningkatan alokasi anggaran tersebut terutama digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Selanjutnya, arah kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi agama pada tahun 2017 antara lain:
(1) meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
(2) meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama; (
3) meningkatkan pelayanan kehidupan beragama;
(4) meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah; serta
(5) meningkatkan tatakelola pembangunan bidang agama.
Sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2017 melalui alokasi anggaran fungsi agama, diantaranya yaitu: (1) meningkatnya pembinaan agama Islam yang dilaksanakan oleh 45.000 penyuluh;
(2) meningkatnya kualitas pemahaman, pengamalan dan pelayanan agama Hindu, dengan target 2.962 orang penyuluh dan tenaga teknis yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan;
(3) meningkatkan jumlah forum kerukunan umat beragama (FKUB) yang memperoleh dana operasional, dengan target jumlah FKUB di tingkat provinsi sebanyak 34 dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 495;
(4) meningkatnya lembaga agama Buddha yang difasilitasi dalam melaksanakan pelayanan keagamaan, dengan target sebanyak 34 lembaga;
(5) meningkatnya indeks kepuasan jemaah haji sebesar 84 persen;
(6) meningkatnya jumlah revitalisasi dan pengembangan asrama haji dengan target sebanyak 11 asrama.
No comments:
Post a Comment