Thursday, January 12, 2017

Pendidikan

Pembangunan pendidikan dicapai dengan meningkatkan pemerataan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing. Alokasi anggaran fungsi pendidikan mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi amanat konstitusi bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah pada RAPBN tahun 2017 mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp141.766,1 miliar. Anggaran tersebut menurun dari pagunya dalam APBNP tahun 2016 yang mencapai Rp143.262,1 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan meningkatnya anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai upaya mendukung pembangunan pendidikan tersebut, Pemerintah akan melaksanakan kebijakan yang diarahkan pada:
(1) peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan dasar serta perluasan dan peningkatan pemerataan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah;
(2) peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan, pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan zaman, penguatan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif dan kredibel, tenaga pendidik yang profesional dan kompeten yang disertai dengan peningkatan kualitas, pengelolaan, dan penempatan guru yang merata;
(3) revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk meningkatkan mutu pendidikan keguruan;
(4) peningkatan akses dan kualitas pendidikan masyarakat dan layanan pendidikan anak usia dini;
(5) peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja;
(6) peningkatan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi; dan
(7) peningkatan kualitas pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.

Sasaran yang diharapkan dapat tercapai dari fungsi pendidikan pada tahun 2017, antara lain:
(1) meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya jumlah siswa pada jenjang pendidikan dasar penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 16,0 juta siswa;
(2) meningkatnya akses layanan pendidikan menengah dengan indikator banyaknya jumlah siswa pada jenjang pendidikan menengah SMA/SMALB/MA/SMK/Ulya/Sederajat penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 3,6 juta siswa;
(3) meningkatnya akses layanan pendidikan tinggi dengan salah satu indikatornya yaitu tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 360.529;
(4) tersedianya layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan yang tercermin dari banyaknya orang dewasa yang memperoleh layanan pendidikan kesetaraan dasar dengan target sebanyak 66.135 orang, dan banyaknya orang dewasa yang memperoleh layanan pendidikan setara menengah umum dan vokasional  dengan target sebanyak 110.000 orang;
(5) meningkatnya kualitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi yang dicerminkan dengan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi melalui dibukanya 400 prodi baru dan 20 prodi profesi insinyur;
(6) meningkatnya kualitas pembelajaran melalui peningkatan kapasitas kelembagaan 46 LPTK; dan
(7) meningkatnya guru dan dosen yang memiliki kompetensi profesional yang dicerminkan antara lain dengan target sebanyak 101.125 guru dan 10.170 dosen yang bersertifikasi pendidik.

Agar amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4 dapat dipenuhi dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN tahun 2017 direncanakan mencapai Rp414,1 triliun (20,0 persen terhadap APBN), yang berarti menurun Rp2,5 triliun dari APBNP tahun 2016 Rp416,6 triliun.

Perkembangan alokasi anggaran pendidikan dalam tahun 2016-2017 disajikan dalam Tabel


Alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN tahun 2017 tersebut akan diarahkan untuk:
1) penyediaan guru dan dosen yang berkualitas dan penempatan yang merata;
(2) peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan;
(3) penyediaan bantuan pendidikan yang efektif dan lebih memadai;
(4) pengembangan pembelajaran yang berkualitas;
(5) peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas; dan
(6) bantuan pendidikan kepada siswa termasuk beasiswa kepada siswa yang kurang mampu




No comments:

Post a Comment