Wednesday, January 11, 2017

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)

Pemanfaatan anggaran BOP PAUD diutamakan untuk biaya operasional penyelenggaraan kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan agar mereka dapat memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu.
PAUD memiliki peran penting untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) secara lebih baik. PAUD dialokasikan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSPN), dan diprioritaskan bagi yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit. Mekanisme penyaluran BOP PAUD, sebagaimana halnya mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari RKUN ke RKUD provinsi.
Dana BOP PAUD yang telah diterima di RKUD provinsi, selanjutnya disalurkan ke lembaga penyelenggara PAUD melalui mekanisme hibah. Anggaran BOP PAUD pada RAPBN tahun 2017 direncanakan sebesar Rp3.710,0 miliar atau meningkat 62,6 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp2.281,9 miliar.
Alokasi anggaran sebesar Rp3.710,0 miliar tersebut sudah termasuk alokasi untuk dana cadangan sebesar Rp351,5 miliar.

No comments:

Post a Comment