Pemanfaatan anggaran BOP PAUD diutamakan untuk biaya operasional penyelenggaraan
kegiatan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan agar mereka dapat memperoleh
layanan PAUD yang lebih bermutu.
PAUD memiliki peran penting untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia secara
optimal dan menyiapkan mereka untuk memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/
Madrasah Ibtidaiyah (MI) secara lebih baik. PAUD dialokasikan kepada penyelenggara
satuan PAUD yang memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSPN), dan
diprioritaskan bagi yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.
Mekanisme penyaluran BOP PAUD, sebagaimana halnya mekanisme penyaluran dana BOS
dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari RKUN ke RKUD provinsi.
Dana BOP PAUD
yang telah diterima di RKUD provinsi, selanjutnya disalurkan ke lembaga penyelenggara
PAUD melalui mekanisme hibah.
Anggaran BOP PAUD pada RAPBN tahun 2017 direncanakan sebesar Rp3.710,0 miliar
atau meningkat 62,6 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp2.281,9
miliar.
Alokasi anggaran sebesar Rp3.710,0 miliar tersebut sudah termasuk alokasi untuk
dana cadangan sebesar Rp351,5 miliar.
No comments:
Post a Comment