Kota Palembang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK, padahal walikotanya yaitu Romi Herton bersama-sama dengan istrinya terbukti melakukan tindakan korupsi terkait kasus pengurusan sengketa Pilkada di MK dan memberikan suap terhadap Akil Mochtar.
Hal ini tentunya membuat banyak orang bertanya-tanya mengapa masih bisa terdapat kasus korupsi padahal hasil audit yang dilakukan oleh BPK telah mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian. Sebenarnya persepsi orang-orang yang beranggapan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian merupakan garansi bahwa para pejabatnya bebas dari korupsi adalah salah.
Jika kita mencoba memahami cara kerja BPK, tentu tidak semua kasus korupsi akan terungkap, karena sepeti yang dilansir di wikipedia BPK mempunyai tiga jenis pemeriksaan yang berbeda yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil opini WTP merupakan hasil dari pemeriksaan keuangan dengan hanya melihat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan penjelasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa BPK dalam memberikan hasil WTP hanya melihat laporan keuangan yang disajikan apakah laporan keuangan yang disajikan wajar dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau tidak, sedangkan tidak semua kasus korupsi akan berpengaruh terhadap laporan keuangan.
Contohnya adalah salah satu elemen korupsi yaitu suap yang dilakukan oleh Romi Herton. Mengapa suap tidak dapat terdeteksi oleh BPK dalam kasus tersebut? Karena dana suap yang dipakai bersumber dari kantong pribadi, jadi sama sekali tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan Pemda Kota Palembang. Lain halnya jika dana tersebut adalah dana yang bersumber dari dana kas daerah, karena akan berpengaruh terhadap hasil laporan keuangan sehingga akan lebih mudah mendeteksinya dan akan tercermin dalam opini audit laporan keuangan.
Berikut ini Berita dari Portal BPK Tahun 2014:
Sumber:https://web.bpk.go.id/berita-utama/Pages/opini-wtp-tidak-menjamin-entitas-bebas-korupsi.aspx
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin bahwa suatu entitas tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Demikian ditegaskan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam acara Media Workshop bertema Menjawab Keingintahuan Publik tentang Opini BPK, di Kantor Pusat BPK, pada Kamis (19/7/2014).
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan dan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan,” ungkap Ketua BPK, didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Anggota BPK Ali Masykur Musa dan Bahrullah Akbar, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan BPK.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberi opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah program sudah ekonomis, efisien, dan efektif. “Sedangkan PDTT termasuk pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi,” lanjutnya.
Satu hal yang perlu ditegaskan, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya kecurangan atau korupsi. Jika auditor menemukan adanya kecurangan, maka pemeriksaan akan diperluas untuk memastikan apakah kecurangan tersebut benar-benar terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan termuat dalam tiga buku, yaitu buku laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, buku laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan buku laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern (SPI). “Ketiganya harus dibaca keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan, termasuk adanya temuan berindikasi korupsi,” tegas Ketua.
Wakil Ketua BPK dalam pemaparannya, membahas perkembangan opini laporan keuangan atas LKPD dan LKKL dari tahun 2006-2010. Selain itu juga menjelaskan kriteria penentu opini laporan keuangan yang mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektifitas SPI, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam acara ini juga dijelaskan tentang metodologi pemeriksaan laporan keuangan, risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan, serta pengendalian mutu pemeriksaan laporan keuangan BPK.
Beriktu siaran Pers BPK tahun 2011
Opini WTP Tidak Menjamin Tidak Ada Korupsi30 Juni 2011Sumber: http://www.bpk.go.id/news/opini-wtp-tidak-menjamin-tidak-ada-korupsiYaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Jakarta, Kamis (30 Juni 2011)
Tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010. Opini WDP tersebut sama dengan opini atas LKPP Tahun 2009. Sebelumnya, lima tahun berturut-turut LKPP memperoleh opini “Disclaimer”.
Perbaikan opini BPK atas LKPP juga diikuti perbaikan opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL). Peningkatan tersebut terlihat dari LKKL Tahun 2008 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 35 LKKL, Tahun 2009 meningkat jadi 45 LKKL dan tahun 2010 sebanyak 53 LKKL. Hal ini menunjukkan ada tren perbaikan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah.
Apakah dengan opini WTP berarti tidak ada korupsi?
Masyarakat sering bertanya, mengapa pada kementerian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperoleh opini WTP dari BPK. Demikian pula, opini WTP dari BPK sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa di kementerian atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi karena BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangannya.
BPK perlu menjelaskan kepada masyarakat atau para pemilik kepentingan (stakeholders). Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif. Sedang, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut, termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lain-lain.
BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).
Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
Adapun opini TW diberikan jika system pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.
Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP. Misalnya, entitas membeli mobil seharga Rp10 miliar, sesuai aturan harus dilaksanakan secara tender, namun entitas tersebut melakukan penunjukan langsung, jelas ini menyalahi aturan. Dalam laporan keuangan, entitas melaporkan pembelian mobil tersebut senilai Rp10 miliar, kemudian mencatat mobil tersebut dalam pos aktiva tetap. Penyajian laporan keuangan oleh entitas atas pembelian mobil tersebut sudah sesuai dengan SAP meskipun proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan.
Untuk menilai apakah pembelian mobil tersebut sudah ekonomis, efisien, dan efektif, BPK bisa melakukan pemeriksaan kinerja. Jika dari pemeriksaan keuangan BPK sudah melihat ada indikasi penyimpangan terhadap aturan, BPK juga bisa melakukan pemeriksaan investigatif untuk menilai apakah ada korupsi disitu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
No comments:
Post a Comment