Tuesday, October 3, 2017

Rekening Bank dapat diintip Aparat Pajak


Sebagai anggota G20 Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis  atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) telah dibuat UU Nomor 9 Tahun 2017 akan berlaku mulai April 2018 secara langsung akan menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Akibatnya kepatuhan pajak tidak hanya berlaku pada wajib pajak dalam negeri, melainkan seluruh warga Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab Ditjen Pajak sudah bisa  mendapatkan secara otomatis data wajib pajak yang berada diluar negeri yang nilai rekeningnya di atas Rp 1 miliar baik secara Otomatis dan byRequest. Secara otomatis setahun sekali yaitu hanya laporan saldo saja,  secara by request berupa mutasi rekening, yang artinya bisa terlihat Transaksi uang masuk dan keluar.

UU tersebut isinya sebagai berikut:
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain  wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Laporan yang berisi informasi keuangan paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Dalam rangka penyampaian laporan :
wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.

Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

TAK ADA LAGI KORUPTOR YANG DAPAT MENYIMPAN UANGNYA DI BANK LUAR NEGERI

No comments:

Post a Comment