PERMASALAHAN ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak 846 permasalahan sebesar Rp537,72 miliar ditemukan pada 410 pemda. Permasalahan tersebut meliputi denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima, penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima, dan kekurangan penerimaan lainnya.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan secara umum terjadi antara lain karena:
● Pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK dan PPTK lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan serta kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
● Dinas ESDM tidak tegas serta tidak optimal dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jaminan oleh perusahaan pertambangan. ● Pengelola program tidak melakukan rekonsiliasi dengan bank atas saldo program gratis SPP yang belum disalurkan secara berkala.
● Tim manajemen BOS provinsi/ kota/ sekolah belum optimal dalam melaporkan, memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dana BOS.
● Tim penyelenggara program pendidikan gratis provinsi kurang optimal dalam meminta pertanggungjawaban penggunaan dana dan pengembalian sisa dana pendidikan gratis yang tidak dimanfaatkan kepada tim penyelenggara pendidikan gratis kabupaten/ kota.
● Bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melakukan perhitungan potongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
● Kepala dinas belum optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penetapan, pemungutan dan penyetoran pajak mineral bukan logam & batuan serta penerimaan daerah lainnya.
Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima senilai Rp263,56 miliar terjadi pada 266 pemda. 343 263,56
• Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, antara lain design and build rehab total gedung sekolah, pembangunan dan perbaikan rumah susun, perbaikan jalan, rehab/ pembangunan puskesmas dan rumah sakit, dan pembangunan ambulans gawat darurat pada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp71,87 miliar. 4 71,87
• Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pasar tradisional, 47 pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan dan Permukiman, dan pemasangan pipa distribusi air bersih limbah pada Pemkot Medan senilai Rp7,15 miliar. 3 7,15
• Denda keterlambatan atas pelaksanaan 63 kegiatan pada 7 SKPD Pemkab Enrekang yang belum dikenakan senilai Rp6,62 miliar. 1 6,62
• Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima juga terjadi pada 263 pemda lainnya senilai Rp177,92 miliar. 335 177,92
Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima senilai Rp267,01 miliar yang terjadi pada 288 pemda. 459 267,01
• Kekurangan penerimaan atas jaminan reklamasi dan pasca tambang yang kurang ditempatkan oleh perusahaan pertambangan, jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang putus kontrak belum dicairkan, serta saldo rekening giro dan tabungan yang belum ditutup pada Pemprov Bengkulu senilai Rp39,68 miliar. 3 39,68
• Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima pada Pemprov Sulawesi Selatan yaitu:
Sisa dana Program Gratis SPP di rekening virtual dan rekening penampungan senilai Rp9,34 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
Kelebihan penyaluran dana BOS SMK dan SMA dan sisa dana BOS pada rekening penampungan dana BOS senilai Rp5,86 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
Sisa dana penyelenggaraan Program Pendidikan Gratis senilai Rp6,53 miliar tidak segera disetor ke kas daerah.
Penerimaan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah dan sewa laboratorium senilai Rp178,28 juta belum disetor ke kas daerah. 5 21,91
• Jaminan pelaksanaan belum dicairkan senilai Rp20,02 miliar pada Pemkab Aceh Tamiang. 1 20,02
• Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima juga terjadi pada 285 pemda lainnya senilai Rp185,40 miliar. 450 185,40
Kekurangan penerimaan lainnya senilai Rp7,15 miliar yang terjadi pada 39 pemda. 44 7,15
• Kekurangan penerimaan atas pengenaan tarif PPh Pasal 21 jasa pelayanan RSUD yang lebih rendah dari seharusnya pada Pemprov NTB senilai Rp1,76 miliar. 1 1,76
• Kurang pungut atas pajak mineral bukan logam dan batuan pada Pemkab Kolaka Utara senilai Rp809,89 juta. 1 0,81
• Pengenaan denda atas retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum sesuai dengan ketentuan pada Pemkab Serang senilai Rp674,44 juta. 1 0,67 • Kekurangan penerimaan lainnya juga terjadi pada 36 pemda lainnya senilai Rp3,91 miliar. 41 3,91
Jumlah 846 537,72
No comments:
Post a Comment