Wednesday, October 18, 2017

Ketidakpatuhan yg menyebabkan Potensi Kerugian PEMERINTAH PUSAT


Potensi Kerugian PERMASALAHAN ketidakpatuhan yang mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 49 permasalahan senilai Rp2,27 triliun ditemukan pada 27 K/L. Permasalahan tersebut meliputi piutang/ pinjaman berpotensi tidak tertagih, aset dikuasai pihak lain, kelebihan pembayaran pekerjaan tetapi belum dilakukan pelunasan kepada rekanan, aset tetap tidak diketahui keberadaannya, dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian lainnya

Permasalahan tersebut pada umumnya terjadi karena:
● Pejabat yang bertanggung jawab belum optimal dalam mengelola piutang/ pinjaman.
● Pejabat yang bertanggung jawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku serta belum optimal dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dalam mengelola BMN.
● Pejabat yang bertanggung jawab lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa.
● Pejabat yang bertanggung jawab tidak optimal dalam penyelesaian sengketa.

Piutang/ pinjaman berpotensi tidak tertagih senilai Rp1,74 triliun yang terjadi pada 2 K/L. 5 masalah 1.743,54 M
 • Piutang atas BHP Frekuensi, kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,72 triliun berpotensi tidak tertagih pada Kementerian Kominfo. 3 1.721,27
• Piutang pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp22,27 miliar, yaitu piutang PT DAS yang sudah dinyatakan pailit bulan Oktober 2013 dan piutang Kerja Sama Operasi (KSO) pesawat PT NBA yang tidak diketahui keberadaan perusahaannya. 2 22,27

Aset dikuasai pihak lain senilai Rp165,28 miliar yang terjadi pada 11 K/L. 12 165,28
• Aset dikuasai pihak lain senilai Rp163,84 miliar pada Kementerian Pertanian, yaitu:
Tanah sebanyak 22 bidang seluas 591.046m2 dikuasai/ digunakan oleh pihak lain atau digunakan untuk fasilitas umum.
Aset tetap masih digunakan pegawai yang sudah pensiun, meninggal, dan mutasi ke satker lain. 2 163,84

 • Aset tetap dikuasai mantan pejabat dan mantan pegawai pada 5 satker senilai Rp1,38 miliar pada KPU. 1 1,38
• Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 9 K/L lainnya. 9 0,06

Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp100,41 miliar. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan yang terjadi pada 8 K/L. 13 100,41
 • Kelebihan pembayaran senilai Rp76,27 miliar. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan pada Kementerian PUPR yaitu atas:
5 paket pekerjaan yang belum selesai masa kontraknya.
Kekurangan volume pekerjaan rekonstruksi/ peningkatan kapasitas/ struktur jalan Beureunun-Bts. Aceh Utara dan jalan Panton Labu/ Simpang – Peurelak.
Pembebanan ganda item pekerjaan persiapan dan kesalahan perhitungan masa pelaksanaan pekerjaan. 3 76,27

Kelebihan pembayaran, tetapi belum dilakukan pelunasan kepada rekanan senilai Rp22,47 miliar pada Kementerian Perhubungan, di antaranya atas: 
Pekerjaan peningkatan Pavement Classification Number (PCN) runway, taxiway, dan apron dengan AC hotmix.
Pekerjaan pembangunan dermaga penyeberangan Roll On - Roll Off (RoRo) di Gunungsitoli Lintas Sibolga - Gunungsitoli, adanya pemahalan harga satuan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang, dan kelebihan perhitungan volume pekerjaan struktur pada pembangunan jalan kereta api layang antara Medan- Bandar Khalipfah Lintas Medan - Araskabu – Kualanamu. 2 22,47

• Kelebihan pembayaran atas pekerjaan tetapi belum dilakukan pelunasan kepada rekanan senilai Rp0,67 miliar pada KKP, yaitu atas: 
Pembangunan gudang rumput laut.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pada pembangunan sarana dan prasarana olahraga Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan di Karawang.
Pekerjaan keikutsertaan dalam pameran Interzoo, MIFB, dan CIFSE 2016. 3 0,67
• Permasalahan kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan senilai Rp1,00 miliar terjadi juga pada 5 K/L lainnya. 5 1,00

Aset tetap tidak diketahui keberadaannya senilai Rp31,64 miliar yang terjadi pada 9 K/L. 11 31,64
 • Aset lain-lain pada Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi senilai Rp25,52 miliar tidak diketahui keberadaannya. 1 25,52
• Aset tetap pada BPPT senilai Rp3,22 miliar tidak diketahui keberadaannya, di antaranya berupa mesin pesawat dan propeller pesawat. 1 3,22
• Aset tetap pada 10 satker di Kejaksaan RI minimal senilai Rp1,06 miliar tidak diketahui keberadaannya. 1 1,06
• Permasalahan aset tetap tidak diketahui keberadaannya juga terjadi pada 6 K/L lainnya senilai Rp1,84 miliar. 8 1,84

Permasalahan potensi kerugian lainnya senilai Rp234,86 miliar yang terjadi pada 7 K/L. 8 234,86
• Terdapat sengketa pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia senilai Rp228,65 miliar pada Kementerian Kominfo. 1 228,65
• Pemberian jaminan pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,98 miliar. 4 5,98
• Rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan senilai Rp0,23 miliar. 3 0,23





No comments:

Post a Comment