PERMASALAHAN penyimpangan administrasi sebanyak 367
permasalahan ditemukan pada 79 K/L. Permasalahan tersebut meliputi
penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN,
pertanggungjawaban tidak akuntabel, proses pengadaan barang/ jasa
tidak sesuai dengan ketentuan, penyimpangan peraturan bidang tertentu,
dan penyimpangan administrasi lainnya.
Permasalahan penyimpangan administrasi pada umumnya terjadi
karena:
● Pejabat/ pelaksana yang bertanggung jawab tidak memedomani
ketentuan yang berlaku, tidak melakukan verifikasi atas bukti
pertanggungjawaban, dan tidak melakukan pemeriksaan hasil
pekerjaan secara memadai.
37 IHPS I Tahun 2017 BAB I- Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat
● Pengelola barang belum optimal dalam penatausahaan BMN.
● Pejabat yang bertanggung jawab lemah dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian.
● Rekanan tidak mematuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
Penyimpangan peraturan per-UU bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN terjadi pada 57 K/L. 107
• Permasalahan penyimpangan peraturan BMN pada KKP, antara lain: 8 masalah
Penjualan aset rusak belum dilengkapi dengan surat keputusan (SK) penghapusan dan
dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Aset hasil kesepakatan ruislag dengan PT Semeru Cemerlang belum diterima.
Gedung dan bangunan pada Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
(BP2KSI) senilai Rp2,25 miliar berada di atas tanah milik Perum Jasa Tirta II dan belum
didukung dengan perjanjian pemanfaatan lahan.
• Penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN pada Kementerian
Pertanian, antara lain: 6 masalah
Pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga berupa sewa kantor dilakukan tanpa persetujuan
Menteri Keuangan.
Pengelolaan aset pada 173 satker inaktif karena adanya likuidasi unit eselon 1 untuk
dihibahkan/ dihapuskan/ ditransfer ke satker yang ditunjuk senilai Rp26,10 miliar belum
tertib.
Aset lain-lain pada 227 satker senilai Rp98,06 miliar belum dihapuskan sejak tahun 2007.
• Penyimpangan peraturan BMN pada Kementerian PUPR, antara lain: 5 masalah
Aset tetap antara lain berupa jalan, tanah, gedung dan bangunan dimanfaatkan oleh
pemda tanpa dilengkapi surat persetujuan dan berita acara pinjam pakai serta terdapat
aset tetap yang digunakan/ dikelola oleh pemda, tetapi belum dilakukan proses hibah.
Penghapusan aset tetap pada 2 satker tidak sesuai dengan prosedur.
Barang modal hasil pengadaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air
(Puslitbang SDA) berupa Water Resources and Irrigation Sector Management Program
belum diregister.
• Permasalahan penyimpangan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan
perlengkapan atau BMN juga terjadi pada 54 K/L Lainnya.
88 masalah
Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid lainnya (untuk selain perjalanan dinas) pada
38 K/L
93
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Kemenpora, antara lain belanja barang untuk
kegiatan pemasangan publikasi online belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban
yang valid serta pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, yaitu
belanja jamuan makan digunakan untuk biaya operasional dan transportasi.
8 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Mahkamah Agung, antara lain adanya pembayaran
tunjangan khusus kinerja kepada pegawai belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban
yang valid.
7 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Kemenristekdikti, antara lain penggunaan dana
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disalurkan kepada peneliti di perguruan
tinggi belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
6 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada 35 K/L Lainnya. 72 masalah
Proses pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada 34 K/L. 45
• Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Kementerian Kesehatan tidak cermat
dalam melakukan pemeriksaan atas barang/ jasa yang diterima dari rekanan sehingga obat,
vaksin, alat dan bahan pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV), video edukasi dan
iklan layanan masyarakat yang diterima tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan dalam
kontrak.
4
• Pembayaran pekerjaan atas pengadaan barang/ jasa pada Kepolisian Negara RI tidak sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan rekanan.
3
• Proses pengadaan pada Kemenlu tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain terdapat kegiatan
pelatihan perangkat pendukung infrastruktur command center yang dimuat dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK). Namun, tidak dirinci dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3
• Permasalahan proses pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan juga terjadi pada
31 K/L lainnya.
35
Penyimpangan terhadap peraturan bidang tertentu terjadi pada 27 K/L. 36
• Penyajian saldo PNBP pada Mahkamah Agung tidak didukung dengan perincian jenis PNBP
yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3
• Pengangkatan pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memasuki batas
usia pensiun tidak sesuai dengan peraturan pada KPK.
3
• Pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas belanja pegawai pada Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme melebihi ketentuan.
2
• Permasalahan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang tertentu juga
terjadi pada 24 K/L lainnya.
28
Penyetoran penerimaan negara terlambat terjadi pada 21 K/L. 26
• Keterlambatan penyetoran pajak atas kegiatan penyelenggaraan Pra PON XIX Cabang Olahraga
Sepakbola, pajak atas kegiatan Jambore Nasional, dan PNBP pada Kemenpora.
3
• Keterlambatan penyetoran pajak atas kegiatan rapat koordinasi kegiatan ekspedisi NKRI pada
Koridor Papua Barat, dan keterlambatan penyetoran pajak pada bendahara pengeluaran pada
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2
• Keterlambatan penyetoran PNBP ke kas negara pada DPR. 1
• Permasalahan keterlambatan penyetoran penerimaan negara juga terjadi pada 18 K/L lainnya. 20
Penyimpangan administrasi lainnya terjadi pada 38 K/L. 60
• Aset tetap berupa tanah negara belum bersertifikat pada LPP RRI. 2
• Realisasi belanja perjalanan dinas dalam kota dan luar kota tidak didukung dengan bukti yang
lengkap pada BPPT.
2
• Permasalahan penyimpangan administrasi juga terjadi pada 36 K/L lainnya. 56
No comments:
Post a Comment