Wednesday, October 18, 2017

Ketidakpatuhan berupa Penyimpangan administrasi PEMERINTAH PUSAT

PERMASALAHAN penyimpangan administrasi sebanyak 367 permasalahan ditemukan pada 79 K/L. Permasalahan tersebut meliputi penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN, pertanggungjawaban tidak akuntabel, proses pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan, penyimpangan peraturan bidang tertentu, dan penyimpangan administrasi lainnya.

Permasalahan penyimpangan administrasi pada umumnya terjadi karena:
● Pejabat/ pelaksana yang bertanggung jawab tidak memedomani ketentuan yang berlaku, tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban, dan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara memadai. 37 IHPS I Tahun 2017 BAB I- Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat
● Pengelola barang belum optimal dalam penatausahaan BMN.
● Pejabat yang bertanggung jawab lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
● Rekanan tidak mematuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Penyimpangan peraturan per-UU bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN terjadi pada 57 K/L. 107 
• Permasalahan penyimpangan peraturan BMN pada KKP, antara lain: 8 masalah
Penjualan aset rusak belum dilengkapi dengan surat keputusan (SK) penghapusan dan dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Aset hasil kesepakatan ruislag dengan PT Semeru Cemerlang belum diterima.
Gedung dan bangunan pada Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI) senilai Rp2,25 miliar berada di atas tanah milik Perum Jasa Tirta II dan belum didukung dengan perjanjian pemanfaatan lahan.

• Penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN pada Kementerian Pertanian, antara lain:  6 masalah
Pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga berupa sewa kantor dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
Pengelolaan aset pada 173 satker inaktif karena adanya likuidasi unit eselon 1 untuk dihibahkan/ dihapuskan/ ditransfer ke satker yang ditunjuk senilai Rp26,10 miliar belum tertib.
Aset lain-lain pada 227 satker senilai Rp98,06 miliar belum dihapuskan sejak tahun 2007.

• Penyimpangan peraturan BMN pada Kementerian PUPR, antara lain: 5 masalah
Aset tetap antara lain berupa jalan, tanah, gedung dan bangunan dimanfaatkan oleh pemda tanpa dilengkapi surat persetujuan dan berita acara pinjam pakai serta terdapat aset tetap yang digunakan/ dikelola oleh pemda, tetapi belum dilakukan proses hibah.
Penghapusan aset tetap pada 2 satker tidak sesuai dengan prosedur.
Barang modal hasil pengadaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Puslitbang SDA) berupa Water Resources and Irrigation Sector Management Program belum diregister.

Permasalahan penyimpangan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMN juga terjadi pada 54 K/L Lainnya. 88 masalah


Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid lainnya (untuk selain perjalanan dinas) pada 38 K/L 93 
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Kemenpora, antara lain belanja barang untuk kegiatan pemasangan publikasi online belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid serta pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, yaitu belanja jamuan makan digunakan untuk biaya operasional dan transportasi. 8 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Mahkamah Agung, antara lain adanya pembayaran tunjangan khusus kinerja kepada pegawai belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid. 7 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada Kemenristekdikti, antara lain penggunaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disalurkan kepada peneliti di perguruan tinggi belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. 6 masalah
• Pertanggungjawaban tidak akuntabel pada 35 K/L Lainnya. 72 masalah

Proses pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada 34 K/L. 45
 • Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Kementerian Kesehatan tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan atas barang/ jasa yang diterima dari rekanan sehingga obat, vaksin, alat dan bahan pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV), video edukasi dan iklan layanan masyarakat yang diterima tidak sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak. 4
• Pembayaran pekerjaan atas pengadaan barang/ jasa pada Kepolisian Negara RI tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan rekanan. 3
• Proses pengadaan pada Kemenlu tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain terdapat kegiatan pelatihan perangkat pendukung infrastruktur command center yang dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun, tidak dirinci dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 3
• Permasalahan proses pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan juga terjadi pada 31 K/L lainnya. 35

Penyimpangan terhadap peraturan bidang tertentu terjadi pada 27 K/L. 36 
• Penyajian saldo PNBP pada Mahkamah Agung tidak didukung dengan perincian jenis PNBP yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 3
• Pengangkatan pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memasuki batas usia pensiun tidak sesuai dengan peraturan pada KPK. 3
• Pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas belanja pegawai pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melebihi ketentuan. 2
• Permasalahan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang tertentu juga terjadi pada 24 K/L lainnya. 28

Penyetoran penerimaan negara terlambat terjadi pada 21 K/L. 26
 • Keterlambatan penyetoran pajak atas kegiatan penyelenggaraan Pra PON XIX Cabang Olahraga Sepakbola, pajak atas kegiatan Jambore Nasional, dan PNBP pada Kemenpora. 3
• Keterlambatan penyetoran pajak atas kegiatan rapat koordinasi kegiatan ekspedisi NKRI pada Koridor Papua Barat, dan keterlambatan penyetoran pajak pada bendahara pengeluaran pada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2
 • Keterlambatan penyetoran PNBP ke kas negara pada DPR. 1
• Permasalahan keterlambatan penyetoran penerimaan negara juga terjadi pada 18 K/L lainnya. 20

Penyimpangan administrasi lainnya terjadi pada 38 K/L. 60 
• Aset tetap berupa tanah negara belum bersertifikat pada LPP RRI. 2
• Realisasi belanja perjalanan dinas dalam kota dan luar kota tidak didukung dengan bukti yang lengkap pada BPPT. 2
• Permasalahan penyimpangan administrasi juga terjadi pada 36 K/L lainnya. 56








No comments:

Post a Comment