Wednesday, October 18, 2017

Kerugian PEMDA

PERMASALAHAN ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian sebanyak 2.525 permasalahan senilai Rp1,13 triliun terjadi pada 512 pemda. Permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar yang ditetapkan, penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi dan permasalahan kerugian lainnya.

Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
● PPK tidak optimal dalam me
ngendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan kontrak.
● KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam menge
ndalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
● Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat dan tidak membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
● Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak memedomani ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan jasa pelayanan.
 ● PPK dan PPTK tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di antaranya tidak melaksanakan survei harga sebagai bahan penyusunan HPS.
 Pengguna anggaran, PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
● Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku SKPD kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana desa. ● Kepala SKPD selaku pengguna BMD kurang optimal dalam mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya.

Kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang senilai Rp416,93 miliar terjadi pada 453 pemda. 693 416,93
• Kekurangan volume pekerjaan atas pengadaan bahan obat-obatan senilai Rp1,31 miliar, pekerjaan penimbunan, pembangunan jalan dan pembangunan akses pelabuhan senilai Rp6,48 miliar, serta pembangunan gedung, taman, puskesmas, pembangunan power house PLTD lanjutan, serta pembangunan dan pengembangan objek wisata senilai Rp4,03 miliar pada Pemkab Kepulauan Taliabu. 3 11,82

• Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume atas pekerjaaan pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp4,40 miliar, dan pekerjaan pembangunan Jembatan Musi VI Kota Palembang senilai Rp4,12 miliar pada Pemprov Sumatra Selatan. 2 8,52

• Kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Rumah Sakit Pura Raharja senilai Rp4,51 miliar serta pembangunan gedung, hydrant, pagar pelabuhan, kios nelayan, pos jaga, IPAL, dan pembuatan tetrapod pemecah gelombang senilai Rp3,50 miliar pada Pemprov Jawa Timur. 2 8,01

• Permasalahan kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada 450 pemda lainnya senilai Rp388,58 miliar. 686 388,58

Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp181,30 miliar yang terjadi pada 320 pemda. 612 181,30

• Terdapat realisasi pembayaran jasa pelayanan pada RSUD Kardinah yang tidak dipertanggungjawabkan secara memadai, penggunaan dana bantuan hibah tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, serta rekening pemda masih dikenakan biaya administrasi dan pajak pada Pemkot Tegal senilai Rp5,40 miliar. 3 5,40

• Pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Bina Marga Dinas PU tidak sesuai dengan ketentuan/ tidak sah dan digunakan untuk kepentingan lain senilai Rp5,03 miliar, dan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang sudah diberhentikan pada Pemkab Ogan Ilir senilai Rp266,53 juta. 2 5,30

• Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan realisasi belanja bahan bakar minyak dan belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan pengeluaran riil sebesar Rp3,66 miliar pada Pemkab Bintan. 3 3,66

• Permasalahan belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan juga terjadi pada 317 pemda lainnya senilai Rp166,94 miliar. 604 166,94

Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp127,25 miliar yang terjadi pada 218 pemda. 360 127,25

 • Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp17,58 miliar pada Pemprov Riau atas pekerjaan, antara lain: Ø Jasa konsultan untuk pekerjaan pembangunan gedung dan penyusunan blue print sistem informasi rujukan. Ø Pengadaan komputer mainframe/ server sistem informasi rujukan, komputer note book, personal computer dan jaringan. Ø Biaya implementasi Intelligent Operation Center (IOC) dan pengadaan komputer/ server, monitor, peralatan jaringan komputer, software, rak server, kamera, televisi/ radio/ tape/ soundsystem. Ø Pekerjaan pembangunan gedung bedah sentral pada RSUD Arifin Achmad. Ø kelebihan pembayaran pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket B. 11 17,58

• Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp7,29 miliar pada Pemprov Sulawesi Utara atas: Pelaksanaan belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan, pekerjaan jasa cleaning service, dan kegiatan dengan menggunakan jasa event organizer (EO) yang tidak sesuai dengan kontrak. Pembayaran jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Biaya transportasi pada 3 paket pekerjaan pengadaaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya yang diperhitungkan ganda. Pembayaran sewa gedung dan pembayaran 7 pekerjaan atas harga satuan timpang yang tidak sesuai dengan ketentuan. 11 7,29

• Kelebihan pembayaran atas pemutusan kontrak pekerjaan penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji dan kelebihan perhitungan ganti pengadaan tanah untuk pengembangan RSUD dr. R. Soedjono Selong pada Pemkab Lombok Timur senilai Rp6,68 miliar. 2 6,68

• Permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume juga terjadi pada 215 pemda lainnya senilai Rp95,70 miliar. 336 95,70

Biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp52,91 miliar terjadi pada 215 pemda. 231 52,91
• Rapelan belanja perjalanan dinas yang dibayarkan kepada anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan dan biaya perjalanan dinas dibayarkan melebihi ketentuan pada Pemkot Pagar Alam senilai Rp3,93 miliar. 2 3,93

• Pembayaran perjalanan dinas pada 5 SKPD Pemkot Ternate senilai Rp1,51 miliar tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. 1 1,51

• Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi Standar Biaya Masukan (SBM), bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, serta pembayaran uang representasi dan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemkab Seram Bagian Timur senilai Rp1,45 miliar. 1 1,45
• Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar juga terjadi pada 212 pemda lainnya senilai Rp46,02 miliar. 227 46,02

Penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi senilai Rp46,73 miliar yang terjadi pada 61 pemda. 71 46,73
• Juru bayar gaji Dinas Kesehatan Pemkab Kapuas memanipulasi data perhitungan dan tidak membayarkan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, serta tidak membayarkan tunjangan kelangkaan profesi pegawai tidak tetap senilai Rp5,87 miliar. 1 5,87

• Penerimaan atas piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 31 Desember 2016 digunakan untuk kepentingan perangkat desa pada Pemkab Grobogan 1 0,91

• Terdapat sisa kas desa berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pengembalian dana atas sisa pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa pada Pemkab Sumbawa. 1 0,85

• Permasalahan penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi juga terjadi pada 58 pemda lainnya senilai Rp39,10 miliar. 68 39,10

Permasalahan kerugian lainnya senilai Rp305,05 miliar terjadi pada 300 pemda. 558 305,05
• Barang Milik Daerah (BMD) yang hilang sebanyak 485 unit senilai Rp6,22 miliar dan barang yang tidak dapat ditelusuri senilai Rp16,37 juta belum diusulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Majelis TGR pada Pemkab Boalemo. 1 6,24
• Kelebihan pembayaran atas insentif/ upah pungut pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemprov Sumatra Selatan senilai Rp5,58 miliar. 1 5,58 •

Pemahalan harga atas pengadaan panel untuk pemeliharaan/ perawatan lampu PJU, pemeliharaan pompa Cideng dan flyover Tomang yang mengindikasikan penggelembungan harga atas kegiatan, dan kegiatan pengadaan material pendukung serta terdapat perbedaan harga barang yang sejenis dalam kontrak pengadaan peralatan Olahraga PON XIX/2016 seluruhnya senilai Rp3,69 miliar pada Pemprov DKI Jakarta. 4 3,69

• Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 297 pemda lainnya senilai Rp289,54 miliar. 552 289,54

Jumlah 2.525 1.130,17

No comments:

Post a Comment