kerugian senilai Rp613,83
miliar pada 78 K/L. Permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume
pekerjaan dan/ atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan
volume, belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan, spesifikasi barang/ jasa
tidak sesuai dengan kontrak, pembayaran honorarium ganda dan/ atau
melebihi standar, dan permasalahan kerugian lainnya.
Permasalahan tersebut antara lain terjadi karena pejabat yang
bertanggung jawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami
ketentuan yang berlaku, belum optimal melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, serta lemah dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan program/ kegiatan. Selain itu, permasalahan itu terjadi
karena pengambilan kebijakan yang tidak tepat dan rekanan yang tidak
melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.
Contoh:
Kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang senilai Rp141,83 miliar terjadi pada
63 K/L.
115 141,83 masalah
• Kekurangan volume pekerjaan atas 47 paket pekerjaan senilai Rp28,29 miliar pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
1 28,29 masalah
• Kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan gedung, pengadaan sewa
komunikasi data intranet, dan renovasi rumah negara senilai Rp19,84 miliar pada
Kementerian Keuangan.
1 19,84 masalah
• Kekurangan volume pekerjaan, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung,
pembangunan fasilitas Bandara Kertajati, serta perpanjangan dan pelebaran
landas pacu senilai Rp16,64 miliar pada Kementerian Perhubungan.
2 16,64 masalah
• Kekurangan volume atas pengadaan bekal kesehatan, pengadaan alat utama
sistem persenjataan (alutsista), dan pekerjaan konstruksi pada Kementerian
Pertahanan dan TNI senilai Rp13,17 miliar.
1 13,17
• Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang juga terjadi pada
59 K/L lainnya senilai Rp63,89 miliar.
110 63,89
Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan senilai Rp285,52 miliar
terjadi pada 58 K/L.
128 285,52
• Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp134,61 miliar pada KKP, di antaranya:
Pengadaan/ pembangunan kapal, pekerjaan sertifikasi kapal perikanan.
Pembuatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi.
Pengadaan bandwidth internet/ intranet.
7 134,61
• Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp37,77 miliar pada Kementerian
Kominfo, di antaranya:
Akses internet dan jasa sewa layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal).
Item pekerjaan tidak dilaksanakan dalam pembangunan sistem monitoring
frekuensi radio (SMFR) stasiun monitor tetap transportable.
6 37,77
• Kelebihan pembayaran senilai Rp36,07 miliar pada Kementerian PUPR, di
antaranya:
Terdapat pekerjaan tumpang tindih, item pekerjaan tidak dilaksanakan.
Adanya kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel.
Terdapat pengalihan seluruh pekerjaan (subkontrak) oleh penyedia jasa
kepada pihak lain.
2 36,07
• Permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume juga terjadi pada
55 K/L lainnya senilai Rp77,07 miliar.
113 77,07
Belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp47,77 miliar terjadi pada 44 K/L. 94 47,77
• Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp10,17 miliar pada
Kemenristekdikti, di antaranya:
Pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga pada dosen yang
bertugas belajar di luar negeri.
Pencairan dana program pertukaran mahasiswa.
Pembayaran kegiatan penelitian, serta dana penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat (P2M) dikenakan pemotongan management fee.
4 10,17
• Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp7,61 miliar pada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya:
Pertanggungjawaban pengadaan alat tulis kantor dan bantuan transpor/ sewa
kendaraan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Pengadaan jasa sewa mesin fotocopy disubkontrakkan kepada pihak lain.
Kelebihan pembayaran uang saku rapat dalam kantor.
9 7,61
• Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp4,29 miliar pada
Kemendikbud, di antaranya:
Pembayaran tunjangan umum dan fungsional kepada pegawai tugas belajar
dan tidak aktif bekerja.
Pembayaran ganda tunjangan profesi guru (TPG).
Pembayaran uang saku rapat dalam kantor kepada peserta yang tidak
mengikuti rapat.
Duplikasi pembayaran honor.
3 4,29
• Terdapat pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang belum dipotong sesuai
dengan presensi kehadiran, kelebihan pembayaran uang makan, serta kesalahan
perhitungan tunjangan kinerja senilai Rp3,44 miliar pada Kejaksaan RI.
1 3,44
• Permasalahan belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan juga terjadi pada 40 K/L
lainnya senilai Rp22,26 miliar.
77 22,26
Spesifikasi barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp37,87
miliar pada 17 K/L.
20 37,87
• Kelebihan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan senilai Rp13,93 miliar pada Kementerian PUPR, antara lain atas:
Pekerjaan preservasi, rehabilitasi, pelebaran dan rekonstruksi jalan.
Pembangunan infrastruktur kawasan.
Peningkatan kualitas pemukiman kumuh.
Pengadaan peralatan dan mesin.
Pembuatan jaringan komputer.
Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku.
Pembangunan rumah susun dan pengadaan rumah khusus
• Kelebihan pembayaran di antaranya atas pekerjaan pembangunan gedung Balai
Diklat Keuangan Pontianak, asrama pusdiklat pajak, gedung KPP Pratama Wates,
peralatan mesin elektronik, dan sewa komunikasi data intranet yang tidak sesuai
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada Kementerian Keuangan senilai
Rp15,10 miliar.
1 15,10
• Kelebihan pembayaran atas pekerjaan asphalt concrete dan lapis perekat pada
pekerjaan pelapisan landas pacu, landas hubung dan apron volume pada Bandara
Tardamu Sabu yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada
Kementerian Perhubungan senilai Rp3,66 miliar.
1 3,66
• Kelebihan pembayaran pengadaan pompa atas kapasitas output dan head
maksimal pompa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang senilai
Rp1,07 miliar.
1 1,07
• Permasalahan spesifikasi barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak
juga terjadi pada 13 K/L lainnya senilai Rp4,11 miliar.
16 4,11
Pembayaran honorarium ganda/ melebihi ketentuan senilai Rp30,67 miliar terjadi
pada 36 K/L.
50 30,67
• Kelebihan pembayaran honorarium narasumber kegiatan, di antaranya karena
kelebihan jam dan tarif dasar pembayaran, kesalahan pengenaan tarif pajak, dan
pembayaran honorarium ganda pada Kemenristekdikti senilai Rp11,77 miliar.
1 11,77
• Kelebihan pembayaran honorarium panitia kegiatan karena tarif yang digunakan
melebihi tarif yang ditetapkan dalam standar biaya masukan (SBM) dan terdapat
perbedaan perhitungan volume biaya honor pada Kemenpora senilai Rp7,29
miliar.
5 7,29
• Kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan yang merupakan tugas pokok
dan tidak bersifat koordinatif, serta penggunaan tarif yang tidak sesuai/ melebihi
SBM, dan tidak sesuai dengan realisasi waktu kegiatan pada Kemendagri senilai
Rp4,59 miliar.
1 4,59
• Kelebihan pembayaran honorarium, di antaranya karena struktur panitia/
pengelola kegiatan yang tidak terdapat dalam SBM, penggunaan tarif yang lebih
tinggi dari SBM, dan pembayaran narasumber/ moderator tidak sesuai dengan
jam mengajar dan jadwal acara senilai Rp1,48 miliar pada Kementerian Agama.
1 1,48
• Permasalahan pembayaran honorarium ganda/ melebihi ketentuan juga terjadi
pada 32 K/L lainnya senilai Rp5,54 miliar.
42 5,54
Permasalahan kerugian lainnya senilai Rp70,17 miliar pada 60 K/L. 128 70,17
• Pembayaran biaya perjalanan dinas ganda/ melebihi ketentuan pada
Kemenristekdikti senilai Rp6,07 miliar.
2 6,07
• Pemahalan harga pada Kementerian Kesehatan senilai Rp4,18 miliar. 1 4,18
• Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada Kementerian Kominfo senilai Rp6,76
miliar.
2 6,76
• Permasalahan kerugian lain juga terjadi pada 57 K/L lainnya senilai Rp53,16 miliar. 123 53,16
Jumlah 535 masalah 613,83 miliar
No comments:
Post a Comment