Wednesday, October 18, 2017

Ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian PEMERINTAH PUSAT

kerugian senilai Rp613,83 miliar pada 78 K/L. Permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan, spesifikasi barang/ jasa tidak sesuai dengan kontrak, pembayaran honorarium ganda dan/ atau melebihi standar, dan permasalahan kerugian lainnya.

Permasalahan tersebut antara lain terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku, belum optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta lemah dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program/ kegiatan. Selain itu, permasalahan itu terjadi karena pengambilan kebijakan yang tidak tepat dan rekanan yang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.

Contoh:
Kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang senilai Rp141,83 miliar terjadi pada 63 K/L. 115 141,83 masalah
 • Kekurangan volume pekerjaan atas 47 paket pekerjaan senilai Rp28,29 miliar pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 1 28,29 masalah
 • Kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan gedung, pengadaan sewa komunikasi data intranet, dan renovasi rumah negara senilai Rp19,84 miliar pada Kementerian Keuangan. 1 19,84 masalah
• Kekurangan volume pekerjaan, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan fasilitas Bandara Kertajati, serta perpanjangan dan pelebaran landas pacu senilai Rp16,64 miliar pada Kementerian Perhubungan. 2 16,64 masalah
• Kekurangan volume atas pengadaan bekal kesehatan, pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), dan pekerjaan konstruksi pada Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp13,17 miliar. 1 13,17
• Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang juga terjadi pada 59 K/L lainnya senilai Rp63,89 miliar. 110 63,89


Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan senilai Rp285,52 miliar terjadi pada 58 K/L. 128 285,52
 • Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp134,61 miliar pada KKP, di antaranya:
Pengadaan/ pembangunan kapal, pekerjaan sertifikasi kapal perikanan.
Pembuatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana produksi.
Pengadaan bandwidth internet/ intranet. 7 134,61

 • Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp37,77 miliar pada Kementerian Kominfo, di antaranya: Akses internet dan jasa sewa layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal).
Item pekerjaan tidak dilaksanakan dalam pembangunan sistem monitoring frekuensi radio (SMFR) stasiun monitor tetap transportable. 6 37,77

• Kelebihan pembayaran senilai Rp36,07 miliar pada Kementerian PUPR, di antaranya:
Terdapat pekerjaan tumpang tindih, item pekerjaan tidak dilaksanakan.
Adanya kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel.
Terdapat pengalihan seluruh pekerjaan (subkontrak) oleh penyedia jasa kepada pihak lain. 2 36,07

• Permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume juga terjadi pada 55 K/L lainnya senilai Rp77,07 miliar. 113 77,07

Belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp47,77 miliar terjadi pada 44 K/L. 94 47,77 
• Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp10,17 miliar pada Kemenristekdikti, di antaranya:
Pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga pada dosen yang bertugas belajar di luar negeri. Pencairan dana program pertukaran mahasiswa.
Pembayaran kegiatan penelitian, serta dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (P2M) dikenakan pemotongan management fee. 4 10,17

• Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp7,61 miliar pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya:
Pertanggungjawaban pengadaan alat tulis kantor dan bantuan transpor/ sewa kendaraan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
  Pengadaan jasa sewa mesin fotocopy disubkontrakkan kepada pihak lain.
  Kelebihan pembayaran uang saku rapat dalam kantor. 9 7,61

 • Pembayaran belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan senilai Rp4,29 miliar pada Kemendikbud, di antaranya:
  Pembayaran tunjangan umum dan fungsional kepada pegawai tugas belajar dan tidak aktif bekerja.
Pembayaran ganda tunjangan profesi guru (TPG).
Pembayaran uang saku rapat dalam kantor kepada peserta yang tidak mengikuti rapat.
Duplikasi pembayaran honor. 3 4,29

• Terdapat pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang belum dipotong sesuai dengan presensi kehadiran, kelebihan pembayaran uang makan, serta kesalahan perhitungan tunjangan kinerja senilai Rp3,44 miliar pada Kejaksaan RI. 1 3,44

• Permasalahan belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan juga terjadi pada 40 K/L lainnya senilai Rp22,26 miliar. 77 22,26

Spesifikasi barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp37,87 miliar pada 17 K/L. 20 37,87 

• Kelebihan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan senilai Rp13,93 miliar pada Kementerian PUPR, antara lain atas:
Pekerjaan preservasi, rehabilitasi, pelebaran dan rekonstruksi jalan.
Pembangunan infrastruktur kawasan.
Peningkatan kualitas pemukiman kumuh.
Pengadaan peralatan dan mesin.
Pembuatan jaringan komputer.
Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku.
Pembangunan rumah susun dan pengadaan rumah khusus


• Kelebihan pembayaran di antaranya atas pekerjaan pembangunan gedung Balai Diklat Keuangan Pontianak, asrama pusdiklat pajak, gedung KPP Pratama Wates, peralatan mesin elektronik, dan sewa komunikasi data intranet yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada Kementerian Keuangan senilai Rp15,10 miliar. 1 15,10
• Kelebihan pembayaran atas pekerjaan asphalt concrete dan lapis perekat pada pekerjaan pelapisan landas pacu, landas hubung dan apron volume pada Bandara Tardamu Sabu yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada Kementerian Perhubungan senilai Rp3,66 miliar. 1 3,66
• Kelebihan pembayaran pengadaan pompa atas kapasitas output dan head maksimal pompa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang senilai Rp1,07 miliar. 1 1,07
• Permasalahan spesifikasi barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak juga terjadi pada 13 K/L lainnya senilai Rp4,11 miliar. 16 4,11

Pembayaran honorarium ganda/ melebihi ketentuan senilai Rp30,67 miliar terjadi pada 36 K/L. 50 30,67 
• Kelebihan pembayaran honorarium narasumber kegiatan, di antaranya karena kelebihan jam dan tarif dasar pembayaran, kesalahan pengenaan tarif pajak, dan pembayaran honorarium ganda pada Kemenristekdikti senilai Rp11,77 miliar. 1 11,77
• Kelebihan pembayaran honorarium panitia kegiatan karena tarif yang digunakan melebihi tarif yang ditetapkan dalam standar biaya masukan (SBM) dan terdapat perbedaan perhitungan volume biaya honor pada Kemenpora senilai Rp7,29 miliar. 5 7,29
• Kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan yang merupakan tugas pokok dan tidak bersifat koordinatif, serta penggunaan tarif yang tidak sesuai/ melebihi SBM, dan tidak sesuai dengan realisasi waktu kegiatan pada Kemendagri senilai Rp4,59 miliar. 1 4,59
• Kelebihan pembayaran honorarium, di antaranya karena struktur panitia/ pengelola kegiatan yang tidak terdapat dalam SBM, penggunaan tarif yang lebih tinggi dari SBM, dan pembayaran narasumber/ moderator tidak sesuai dengan jam mengajar dan jadwal acara senilai Rp1,48 miliar pada Kementerian Agama. 1 1,48
• Permasalahan pembayaran honorarium ganda/ melebihi ketentuan juga terjadi pada 32 K/L lainnya senilai Rp5,54 miliar. 42 5,54

Permasalahan kerugian lainnya senilai Rp70,17 miliar pada 60 K/L. 128 70,17 
• Pembayaran biaya perjalanan dinas ganda/ melebihi ketentuan pada Kemenristekdikti senilai Rp6,07 miliar. 2 6,07
• Pemahalan harga pada Kementerian Kesehatan senilai Rp4,18 miliar. 1 4,18
• Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada Kementerian Kominfo senilai Rp6,76 miliar. 2 6,76
• Permasalahan kerugian lain juga terjadi pada 57 K/L lainnya senilai Rp53,16 miliar. 123 53,16

Jumlah   535 masalah       613,83 miliar

No comments:

Post a Comment