Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
• Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT TRIO senilai Rp1,33 triliun berpotensi macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain:
Tidak didukung analisa dan perhitungan yang memadai;
Pelampauan wewenang (overlapping) dalam proses persetujuan perubahan peruntukan kredit oleh komite tingkat Pemimpin Divisi; serta Rekomendasi Dewan Komisaris terkait dengan penambahan fasilitas tidak ditindaklanjuti oleh direksi dan unit bisnis terkait.
• Potensi piutang tidak tertagih minimal senilai Rp300,00 miliar atas Mid Term Notes (MTN) PT IBF yang telah jatuh tempo dan gagal bayar (default). 1.631.736,29 PT BNI (Persero) Tbk.
Tugas instansi dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan 3 proyek pengadaan yaitu proyek Trade In Trade Off, proyek pengadaan crane dan ship simulator, dan proyek Double Tracking tidak diselenggarakan dengan baik, sehingga terdapat potensi tidak terserapnya material proyek, dikenakan denda dan mengalami kerugian dari pekerjaan proyek. 329.913,58 PT LEN Industri (Persero)
• Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan pabrik mengakibatkan cost overrun atas beban bunga dan kehilangan kesempatan penghematan penggunaan bahan baku gas dan ammonia. 305.127,67 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Kewajiban PPh Pasal 26 kepada Badan Asing yang mengerjakan proyek Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tidak diperhitungkan/ dipotong oleh PT Pelindo III, sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban terutang PT Pelindo III kepada Negara senilai US$15,70 juta.
• Kelebihan pembayaran atas:
Konversi lump sum capital dredging pada proyek APBS tidak berdasarkan data survei yang andal, sehingga mengakibatkan pengeluaran biaya yang lebih tinggi senilai US$688,14 ribu.
Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis kontrak dan item pengadaan yang diperhitungkan dua kali pada kontrak tahap 1 dan lanjutan senilai Rp1,98 miliar pada pekerjaan perkuatan talud tegak dan penambahan dermaga di Pelabuhan Gresik.
• Material berupa persediaan steel sheet pile serta tiang pancang beton dan baja senilai Rp4,26 miliar tidak dimanfaatkan, serta permasalahan lainnya senilai Rp5,73 miliar. 11.986,20 US$16.392,50 PT Pelindo III (Persero)
• Mesin dan peralatan yang berfungsi untuk kepentingan penelitian dan pengembangan tidak dimanfaatkan. 15.250,74 PT LEN Industri (Persero)
• Tanah seluas ±4.700 m2 senilai Rp6,58 miliar di Unit Galangan Bitung dikuasai pihak lain, tetapi belum dilakukan upaya hukum untuk memulihkan objek sengketa atas tanah tersebut.
• Denda atas keterlambatan penyelesaian paket pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sarana galangan Bitung Tahap 11 senilai Rp686,57 juta belum dikenakan kepada kontraktor dan permasalahan lainnya senilai Rp318,99 juta. 7.585,55 PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
Proyek pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai yang dimiliki oleh PT HK berpotensi mengalami kenaikan biaya investasi sebesar Rp85,95 miliar.
Pencetakan, Pengeluaran & Pemusnahan Rupiah
• Pengiriman bahan uang dari pemasok luar negeri tertahan karena perusahaan pelayaran yang akan mengirimkan mengalami kepailitan, dan untuk mengatasi stock bahan uang yang menipis BI mengirimkan bahan uang tersebut menggunakan air freight dengan mengeluarkan biaya tambahan senilai EUR62.000,00 dan Rp360,28 juta. Di samping itu, proses pencetakan uang rupiah dihentikan selama dua minggu karena pemberitaan media terkait dengan isu desain rectoverso. Bank Indonesia
Terdapat pembayaran atas penggantian sparepart pada kegiatan pemeliharaan rutin mesin perkasan yang sebenarnya tidak dilaksanakan. Bank Indonesia
BI menanggung kelebihan biaya penggantian sparepart, biaya air freight dan biaya storage.
Ketersediaan Energi & Ketenagalistrikan
• Investasi akuisisi ConocoPhillips Algeria Ltd (COPAL) belum sesuai dengan Pedoman Pengembangan Usaha Hulu secara anorganik, seperti proses tahapan kegiatan investasi akuisisi COPAL tidak berurutan sesuai dengan pedoman yang berlaku dan dokumen feasibility study didasari data dan informasi yang kurang lengkap dan kurang konservatif. Selain itu, valuasi aset COPAL tidak mempertimbangkan tingkat produksi dalam revised development plan (RDP) 2005 dan realisasi produksi minyak mentah belum sesuai dengan forecast. PT Pertamina (Persero)
• Asset Sale Agreement atas akuisisi Participating Interest 10% Exxon Mobil di West Qurna 1 Irak telah dilakukan tanggal 2 Agustus 2013, yang berarti mendahului persetujuan dari Dewan Komisaris karena baru diperoleh tanggal 20 November 2013.
• Farm-in agreement Blok 10 dan 11.1 Vietnam antara Pertamina, Petrovietnam (PVEP), Petronas Carigali (PCOSB) dan Quad Energy ditandatangani lebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan tanpa melalui prosedur formal perusahaan. Selain itu, feasibility study dan mitigasi risiko atas proyek investasi Blok 10 & 11.1 di Vietnam dilakukan setelah farm-in agreement ditandatangani.
SOP belum disusun/ tidak lengkap. 2
Pertamina belum memiliki pedoman yang mengatur tentang metode perhitungan valuasi aset akuisisi, termasuk hal-hal yang relevan untuk dimasukkan sebagai asumsi perhitungan valuasi aset. PT Pertamina (Persero)
• Pedoman pengadaan yang harus memperhatikan nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaan (bidder) dan harga pasar pada saat negosiasi belum disusun oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore (WMO).
Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pertamina belum memiliki pedoman yang mengatur tentang metode perhitungan valuasi aset akuisisi, termasuk hal-hal yang relevan untuk dimasukkan sebagai asumsi perhitungan valuasi aset. PT Pertamina (Persero)
• Pedoman pengadaan yang harus memperhatikan nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaan (bidder) dan harga pasar pada saat negosiasi belum disusun oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore (WMO).
Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) belum mengenakan sanksi kategori merah kepada penyedia barang/ jasa yang terlambat melaksanakan pekerjaan Proyek Banyu Urip - EPC 2 Onshore Export Pipeline System sesuai dengan kontrak selama 394 hari dan berakibat fatal bagi operasi KKKS sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No.007. SKK Migas
• Amendemen II pekerjaan Technical Service Contract for Arco Ardjuna Dry Docking oleh PHE ONWJ tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan lebih ditujukan agar kontrak tidak berakhir serta kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan.
• Pengendalian dan pengawasan oleh SKK Migas atas pemenuhan kewajiban perpajakan KKKS masih lemah, antara lain:
Tidak menyampaikan surat tembusan pemberitahuan atas keterlambatan dan/ atau kesalahan penghitungan kewajiban PPh Migas KKKS kepada DJA/ DJP, sehingga proses tindak lanjut oleh DJA tidak berjalan.
Tidak memiliki data yang komprehensif yang memuat informasi akumulasi seluruh kurang bayar PPh Migas KKKS.
• Pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery. SKK Migas dan KKKS terkait • Penerbitan change order atas Kontrak Proyek Banyu Urip – EPC 1 Production Processing Facilities yang belum mendapat persetujuan SKK Migas, melebihi batas maksimal dan tidak mempertimbangkan aspek kontraktual dan komersial senilai US$484,11 juta. Selain itu, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebanan biaya estimated sum yang tidak sesuai dengan kontrak total senilai US$58,25 juta.
• SKK Migas belum melakukan audit atas pembebanan biaya farm out kapal pemboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko, USA senilai US$266,00 juta, sehingga pembebanan biaya tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.
• Pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US$89,94 juta tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas.
• Permasalahan koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS yang lainnya senilai US$57,74 juta.
• Terdapat jangka waktu pelaksanaan kontrak 2014 Pamaguan very low pressure compression rental service pada KKKS VICO yang tidak dilindungi jaminan pelaksanaan, yaitu periode 20 Desember 2016 - 30 Juni 2017. - SKK Migas dan KKKS terkait
Penyaluran BBM Khusus Penugasan
● Nilai potensi pendapatan yang tidak diterima oleh Pertamina karena harga jual eceran (HJE) ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan menjadi lebih tinggi senilai Rp2,15 triliun dari nilai yang wajar.
● AKR memperoleh pendapatan melebihi yang seharusnya dari hasil transaksi penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar senilai Rp3,30 miliar.
Pembangunan Kewilayahan
Pengelolaan Investasi pada PT KAI (Persero) dan Anak Perusahaan
Penggunaan dana tambahan penyertaan modal pemerintah pada PT KAI senilai Rp2,00 triliun untuk mendukung operasional angkutan jalur Trans Sumatra tidak berjalan sesuai dengan rencana awal, dan PT KAI belum melakukan perubahan atas rencana penggunaannya, sehingga dana tersebut hanya mengendap di bank. PT KAI
• Meskipun masih terdapat permasalahan pembebasan lahan dan penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, tetapi pembangunan jalur kereta api bandara Soekarno-Hatta dilaksanakan dengan sistem kontrak tahun tunggal. PT KAI
• Tidak tersedianya lahan di lokasi pekerjaan membuat PT KALOG menunda penyelesaian pemasangan gantry crane dan conveyor di stasiun Kertapati Palembang, sehingga mengakibatkan kontraktor mengalami peningkatan biaya overhead dan mengajukan klaim senilai Rp7,31 miliar. PT KALOG & PT KAPM
Pembayaran PT KALOG kepada PT KAPM atas pelaksanaan pekerjaan penataan emplasemen dan pembangunan overcapping di Stasiun Arjawinangun Cirebon, dilakukan berdasarkan persentase bobot pekerjaan yang selesai tetapi tidak didukung dengan back-up data atas volume pekerjaan yang terpasang. PT KALOG & PT KAPM
• PT RMU menetapkan PT KAPM sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan double decker satu lantai di stasiun Bogor melalui metode penunjukan langsung, sedangkan PT KAPM bertindak sebagai perencana dan penyusun HPS pekerjaan, dan dalam pelaksanaannya PT KAPM mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada pihak lain. PT RMU & PT KAPM
• PT KALOG mengadakan pekerjaan gantry crane di stasiun Kertapati Palembang dan PT KAPM ditunjuk sebagai kontraktor utama. Namun demikian, seluruh pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor PT NI, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp6,47 miliar. 6,47 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pondasi conveyor belt senilai Rp1,17 miliar dan atas pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp1,99 miliar.
• Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran karena indikasi pemahalan harga pada pengadaan conveyor belt dan boogie gantry receiving hooper senilai Rp222,76 juta. 3,39 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat pemborosan senilai Rp2,88 miliar atas hasil studi kelayakan pembangunan jalur KA bandara melalui pusat pemerintahan Kota Tangerang yang tidak digunakan karena adanya penolakan perijinan dari Pemkot Tangerang, sehingga dilakukan studi kelayakan baru untuk pembangunan jalur KA yang berdampingan dengan jalan tol JORR-2. 2,88 PT KAI
Terdapat ketidakhematan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan klausul kontrak pada pembangunan pondasi gantry crane dan pengadaan conveyor di Stasiun Kertapati Palembang tahap 1 senilai Rp185,00 juta, serta tahap 1A dan 2 senilai Rp2,85 miliar. 3,04 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan pondasi gantry crane tahap I dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal seluruhnya senilai Rp128,06 juta. 0,12 PT KALOG
• PT KAPM ditunjuk secara langsung oleh PT KAI untuk menyelesaikan pekerjaan penataan spoor dan pembangunan emplasemen Tanjung Enim Baru Divre III Sumsel tetapi mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain, sehingga terjadi penambahan biaya kontrak dan penyelesaiannya berlarut-larut.
• Selain itu, PT KAPM belum menyampaikan kepada PT KAI seluruh bukti pertanggungjawaban real cost atas pekerjaan tersebut. PT KAI & PT KAPM
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa mengakibatkan PT KAI dan anak perusahaan tidak dapat memperoleh harga pekerjaan yang paling menguntungkan perusahaan.
No comments:
Post a Comment