Wednesday, October 18, 2017
Ketidakpatuhan yg menyebabkan kekurangan penerimaan PEMERINTAH PUSAT
PERMASALAHAN ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak 186 permasalahan sebesar Rp521,60 miliar ditemukan pada 66 K/L. Permasalahan tersebut meliputi denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima, penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima, dan permasalahan kekurangan penerimaan lainnya.
Permasalahan tersebut secara umum terjadi antara lain karena:
● PPK kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan tidak tegas dalam memberikan sanksi denda keterlambatan kepada rekanan.
● Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
● Pejabat yang bertanggung jawab kurang berkoordinasi dengan pihakpihak yang terkait dan tidak cermat dalam penatausahaan penerimaan pihak penyelenggara kegiatan dan kurangnya pemahaman tentang ketentuan/ prosedur yang berlaku, serta lalai dan belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengelola pendapatan mulai dari penetapan, pemungutan dan pelaporan.
Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima terjadi pada 53 K/L senilai Rp210,64 miliar. 91 masalah 210,64 miliar
• Denda keterlambatan pekerjaan pada 17 satuan kerja atas 33 paket pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan senilai Rp32,51 miliar pada Kementerian PUPR. 1 masalah 32,51 miliar
• Denda keterlambatan pekerjaan atas 3 paket pekerjaan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan 1 paket pekerjaan perluasan gedung kantor Kejari Slawi senilai Rp26,47 miliar pada Kejaksaan RI. 2 masalah 26,47 miliar
• Permasalahan denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/ diterima pada 51 K/L lainnya senilai Rp151,66 miliar. 88 masalah 151,66 miliar
Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima terjadi pada 41 K/L senilai Rp308,26 miliar. 87 masalah 308,26miliar
• Kekurangan penerimaan atas dana cadangan (kas dan setara kas) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran yang belum diserahkan kepada Kemendikbud dengan adanya proses status penegerian, sisa dana kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Bidikmisi tahun 2016 pada beberapa perguruan tinggi yang belum disetorkan ke kas negara, dan sisa dana pajak program bantuan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan satker tahun 2016 yang belum dikembalikan ke kas negara senilai Rp175,94 miliar pada Kemenristekdikti. 12masalah 175,94 miliar
• Kekurangan penerimaan atas nilai kompensasi pelaksanaan kerja sama pengelolaan terminal berupa penyediaan jasa tambat PT KBS pada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) I Banten periode 26 Desember 2015-25 Juni 2016 belum dibayar dan disetorkan ke kas negara, PNBP atas pemanfaatan BMN yang belum dipungut, dan pendapatan jasa konsesi yang belum diterima dari PT Pelindo III Cabang Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) senilai Rp34,43 miliar pada Kementerian Perhubungan. 3 masalah 34,43 miliar
• Kekurangan penerimaan atas Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), iuran tetap dan royalti dari beberapa perusahaan senilai Rp28,52 miliar pada Kementerian ESDM. 1 28,52 miliar
• Permasalahan kekurangan penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima pada 38 K/L lainnya senilai Rp69,37 miliar. 71masalah 69,37 miliar
Permasalahan kekurangan penerimaan lainnya juga terjadi pada 6 K/L senilai Rp2,70 miliar. 8 2,70 miliar
• Permasalahan kekurangan penerimaan pada Kemenristekdikti, antara lain kekurangan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas pengadaan bahan ajar Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 di Universitas Terbuka senilai Rp2,54 miliar. 3 2,54 miliar
• Permasalahan kekurangan penerimaan pada 5 K/L, antara lain pengenaan tarif pajak/ PNBP lebih rendah dari ketentuan. 5 0,16 miliar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment