Wednesday, October 18, 2017

Penyimpangan Administrasi PEMDA

PERMASALAHAN penyimpangan administrasi sebanyak 2.331 permasalahan ditemukan pada 517 pemda. Permasalahan tersebut meliputi bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid, penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD, penyimpangan peraturan bidang tertentu, kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah, penyetoran penerimaan negara/ daerah terlambat, dan penyimpangan administrasi lainnya.

Permasalahan penyimpangan administrasi secara umum terjadi antara lain karena:
● Pejabat yang bertanggung jawab kurang optimal dalam pengendalian atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah, bansos dan dana BOS.
● Tim pendamping dana desa belum memadai dalam melakukan pendampingan kepada aparat desa/ kampung untuk menyusun pertanggungjawaban dana desa. 118 BAB II - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah IHPS I Tahun 2017
● Pengelola barang lalai untuk mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan aset rusak berat dan belum optimal dalam melakukan sertifikasi tanah.
● Pengelola barang dan pembantu pengelola barang lalai dalam mengelola pemberian pinjam pakai BMD berdasarkan ketentuan yang berlaku.
● Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) belum menerbitkan surat tagihan pajak daerah sesuai dengan ketentuan.
● Bendahara pengeluaran tidak tertib dalam melakukan penyetoran sisa kas atas penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
● Bendahara penerimaan lalai menyetorkan penerimaan secara tepat waktu. ● Bupati belum mengusulkan penetapan peraturan daerah atas penyertaan modal berupa aset kepada BUMD.

Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid yang terjadi pada 322 pemda. 572

• Penerima bantuan belanja hibah, dana desa, bantuan sosial dan dana BOS belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan bantuan kepada Pemkab Mappi. 6

• Penerima hibah pada Pemprov Jawa Timur tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, dan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja bantuan keuangan partai politik tidak valid. 2

 • Penerima hibah pada Provinsi Riau belum belum menyampaikan laporan pertanggungjawabkan penggunaan hibah, dan terdapat pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, antara lain berupa faktur pembelian dan faktur pajak. 4

• Permasalahan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid juga terjadi pada 319 pemda lainnya. 560

Penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD terjadi pada 348 pemda. 489

• Pemda belum mengusulkan pemusnahan dan penghapusan aset rusak berat, penyelesaian pengembalian aset penyertaan modal pemda oleh BUMD belum dilaksanakan, pinjam pakai kendaraan dinas tidak didukung surat perjanjian pinjam pakai dan SK bupati, surat perjanjian pinjam pakai kedaluwarsa, sertifikat tanah yang telah berakhir jangka waktunya belum dilakukan perpanjangan dan aset tetap yang diserahkan kepada BUMD belum ditetapkan statusnya pada Pemkab Indragiri Hulu. 6

• Terdapat pencatatan aset tanah dan kendaraan yang tidak disertai dengan informasi yang lengkap, pemanfaatan aset tanah/ kendaraan/ peralatan dan mesin oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan yang tidak tertib, dan mutasi kurang atau penghapusan aset lain-lain tidak didukung dengan SK pada Pemkab Bengkulu Selatan. 6

• Pinjam pakai aset berupa bangunan, kendaraan dan peralatan kantor belum sesuai dengan ketentuan, penyerahan aset tetap berupa gedung dan bangunan serta jaringan kepada instansi vertikal/ masyarakat/ BUMD belum didukung dengan berita acara dan perjanjian pemanfaatan, dan aset tetap konkuren belum seluruhnya diserahkan kepada pemprov oleh Pemkab Tanah Datar. 5

• Permasalahan penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD juga terjadi pada 345 pemda lainnya. 472 Penyimpangan peraturan bidang tertentu yang terjadi pada 318 pemda. 488

• Pemberian sanksi bunga/ denda pajak pada Pemkot Yogyakarta tidak menggunakan dokumen Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tetapi hanya menggunakan surat teguran kepada Wajib Pajak (WP) PBB P2. 1

• Rekening dana operasional, dana BOS dan dana bergulir dikenakan pajak penghasilan, penggunaan dana bantuan partai politik untuk pendidikan politik belum memenuhi batas minimal sebesar 60%, pemberian santunan kematian bagi warga miskin dari belanja bansos dan penilaian aset tanah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemkot Semarang. 6

• Terdapat permasalahan penyimpangan peraturan pada Pemkab Bone Bolango. Pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak berdasarkan pada harga standar terbaru yang ditetapkan dengan peraturan bupati. Pengujian berkala kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya terkena hukuman TPK.
Adanya keterlambatan penyerahan personel, sarana dan prasarana dan dokumen pelimpahan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5

• Permasalahan penyimpangan peraturan bidang tertentu juga terjadi pada 315 pemda lainnya. 476 Kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah terjadi pada 247 pemda. 260

• Aset tanah dan kendaraan dinas milik Pemkab Kepulauan Meranti belum dilengkapi sertifikat dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2

• Aset tetap tanah sebanyak 201 bidang dan aset tanah di lokasi Masjid Agung Luwu Palopo milik Pemkot Palopo belum dilengkapi dengan sertifikat. 2

• Aset tetap tanah dan bangunan Pemkot Samarinda belum dilengkapi dengan sertifikat dan terdapat hibah aset dari pemerintah pusat belum dilengkapi dengan dokumen pendukung perolehan hibah. 2

• Permasalahan kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah juga terjadi pada 244 pemda lainnya. 254

Penyetoran penerimaan negara/ daerah terlambat terjadi pada 148 pemda. 175

• PPh dan PPN yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran terlambat disetor ke kas negara, dan penerimaan dari jasa pelayanan umum pasien nonjaminan retribusi terlambat disetor ke kas daerah Pemprov Sulawesi Barat. 4

• Terdapat keterlambatan dalam penyetoran pajak pusat dan daerah dan penerimaan daerah pada Pemkab Kuantan Sengingi. 3

• Penerimaan retribusi parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlambat disetor ke kas daerah dan penerimaan BLUD terlambat disetor ke rekening BLUD pada Pemkab Wonosobo. 3

• Permasalahan keterlambatan penyetoran penerimaan negara/ daerah juga terjadi pada 145 pemda lainnya. 165

Penyimpangan administrasi lainnya yang terjadi pada 239 pemda. 347

• SP2D TU dan SP2D TU Nihil pada 37 SKPD senilai Rp10,05 miliar pada Pemkab Bone Bolango terlambat dipertanggungjawabkan. 1

• Penyertaan modal berupa aset daerah oleh Pemkab Tambrauw senilai Rp38,94 miliar kepada PT Tambrauw Bersinar Abadi (BUMD) belum didukung peraturan daerah. 1

• Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemkab Manokwari Selatan tidak akuntabel. 1

• Permasalahan penyimpangan administrasi lainnya juga terjadi pada 236 pemda lainnya. 344

 Jumlah 2.331

No comments:

Post a Comment