PERMASALAHAN ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp419,60 miliar ditemukan pada 279 pemda. Permasalahan tersebut meliputi kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan, aset tidak diketahui keberadaannya, aset dikuasai pihak lain, piutang berpotensi tidak tertagih, dan permasalahan potensi kerugian lainnya.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
● Pemda belum mengupayakan pembatalan kontrak dengan mempertimbangkan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan pembayaran uang muka. ● PPK dan konsultan pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan/ kontrak.
● Rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
● Pemda kurang optimal dalam menagih piutang menunggak.
● Pemda tidak cermat dalam melakukan investasi pada BUMD.
● Pengelola barang dan pengguna barang belum optimal dalam mengelola BMD yang berada di bawah penguasaannya serta menelusuri aset tetap yang belum diketahui keberadaannya
Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp230,50 miliar yang terjadi pada 201 pemda, tetapi atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 246 230,50
• Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya. Selain itu, terdapat kekurangan volume kegiatan perbaikan rumah susun Waduk Pluit/ Muara Baru dan Marunda Cluster A sebesar Rp543,02 juta. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 2 107,43
• Kelebihan pembayaran yang terjadi pada Pemkot Bandung atas pekerjaan: Pembangunan gedung Creative Centre pada Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan sebesar Rp5,63 miliar.
Pembangunan pendukung flyover Antapani - Jl. Jakarta, pembangunan underground reservoir pengendali banjir Gedebage dan pembangunan Cihampelas Highland (Skywalk) Jl. Cihampelas, serta pembangunan trotoar pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp6,67 miliar.
Pengadaan aset tetap renovasi penataan Taman Konservasi Tegallega pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan sebesar Rp134,65 juta. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 5 12,43
• Kekurangan volume atas 5 pekerjaan pembangunan jalan irigasi dan jaringan serta pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp4,57 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Sula, tetapi atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 1 4,57
• Permasalahan kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 198 pemda lainnya senilai Rp106,07 miliar. 238 106,07
Aset tidak diketahui keberadaannya senilai Rp87,27 miliar yang terjadi pada 33 pemda. 33 87,27
• Aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp18,54 miliar pada Biro Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat DPRD Pemprov Sulawesi Tenggara tidak dapat ditunjukkan keberadaannya. 1 18,54
• Aset tetap milik Pemprov Jawa Barat yang berasal dari pengadaan Pengurus Besar Pekan Olah Raga Nasional XIX dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XV Tahun 2016 senilai Rp6,28 miliar tidak ditemukan pada saat pemeriksaan fisik. 1 6,28
• Terdapat aset tanah serta gedung dan bangunan senilai Rp4,65 miliar pada Pemkab Halmahera Selatan yang tidak terindentifikasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). 1 4,65
• Permasalahan aset tetap tidak diketahui keberadaannya juga terjadi pada 30 pemda lainnya senilai Rp57,80 miliar. 30 57,80
Aset dikuasai pihak lain senilai Rp68,95 miliar yang terjadi pada 68 pemda. 71 68,95
• Aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp7,71 miliar dan rumah jabatan Bupati dan rumah jabatan Wakil Bupati senilai Rp21,35 miliar pada Pemkab Mamberamo Raya dikuasai oleh pihak ketiga. 1 29,06
• Aset tetap peralatan dan mesin berupa 13 unit kendaraan roda empat pada Biro Umum, Sekretariat DPRD dan Kantor Penghubung senilai Rp3,64 miliar dan 131 kendaraan pada 26 SKPD senilai Rp2,01 miliar dipergunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, tanah Sport Centre di Pantai Panjang minimal seluas 8.243 m² senilai Rp268,45 juta milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Bengkulu dikuasai masyarakat. 2 5,92
• 95 unit aset kendaraan bermotor senilai Rp3,82 miliar pada 6 satker Pemkab Nias Selatan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. 1 3,82
• Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 65 pemda lainnya senilai Rp30,15 miliar. 67 30,15
Piutang berpotensi tidak tertagih senilai Rp18,55 miliar yang terjadi pada 20 pemda. 23 18,55
• Piutang Pemprov Bengkulu Per 31 Desember 2016 sebesar Rp5,94 miliar berupa piutang atas pemberian Biaya Penunjang Operasional (BPO) dan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), piutang pada RSUD dr. M Yunus dan piutang sewa kolam renang milik Dinas Pemuda dan Olahraga, dan dana bergulir sebesar Rp322,15 juta berpotensi tidak dapat ditagih. 2 6,27
• Sisa pinjaman angsuran berjangka pupuk bersubsidi kepada 4 koperasi sebesar Rp3,86 miliar, tagihan penjualan angsuran kendaraan senilai Rp89,39 juta, dan piutang atas pajak warung yang dikelola oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) sebesar Rp195,40 juta pada Pemkab Barito Kuala berpotensi tidak tertagih. 3 4,14
• Dana bergulir berupa kredit perkuatan modal usaha kecil pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Bulungan senilai Rp1,67 miliar berpotensi tidak tertagih. 1 1,67
• Piutang tidak tertagih lainnya juga terjadi pada 17 Pemda senilai Rp6,47 miliar. 17 6,47
Permasalahan potensi kerugian lainnya senilai Rp14,33 miliar terjadi pada 38 pemda. 40 14,33
• Saldo aset lain-lain - klaim uang muka senilai Rp4,03 miliar yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2016 Pemkab Kotabaru tidak didukung Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan berpotensi tidak dapat ditagih. 1 4,03
• Pengeluaran kas daerah ke rekening BUMD (PT Serambi Investasi Padang Panjang) senilai Rp3,40 miliar pada Pemkot Padang Panjang tidak didukung dengan dokumen Rencana Kegiatan Investasi dan Analisis Investasi. 1 3,40
• Terjadi kerusakan dini berupa retak dan deformasi pada 9 paket pekerjaan rehabilitasi/ pemeliharaan jalan sebesar Rp2,28 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Gorontalo. 2 2,28
• Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang mengakibatkan potensi kerugian daerah juga terjadi pada 35 Pemda senilai Rp4,62 miliar. 36 4,62
Jumlah 413 419,60
No comments:
Post a Comment