Pemeriksaan BPK didasarkan pada Renstra BPK
2016-2020 yang mengacu pada RPJMN 2015-2019. Renstra BPK 2016-
2020 menetapkan pemeriksaan atas program-program pembangunan
pemerintah dalam lintas dimensi, dimensi, dan kondisi perlu. Berdasarkan
hal tersebut, pemeriksaan BPK dikelompokkan dalam 12 tema dengan
18 fokus. Ke-12 tema tersebut meliputi:
perekonomian dan keuangan
negara,
pendidikan,
kesehatan,
kependudukan dan keluarga berencana,
mental dan karakter,
ketersediaan pangan,
ketersediaan energi dan
ketenagalistrikan,
kemaritiman dan kelautan,
pembangunan kewilayahan,
pemerataan pembangunan,
keamanan dan ketertiban, serta
tata kelola
dan reformasi birokrasi.
Wednesday, October 18, 2017
Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL)
Sejak tanggal 6 Januari 2017, BPK telah meluncurkan Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL). Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik. Bagi BPK sendiri sistem tersebut dirancang agar dapat mempercepat proses penetapan status rekomendasi. Dengan adanya SIPTL ini, diharapkan data TLRHP bisa lebih mutakhir, akurat dan informatif
Kepatuhan BUMN
Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
• Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT TRIO senilai Rp1,33 triliun berpotensi macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain:
Tidak didukung analisa dan perhitungan yang memadai;
Pelampauan wewenang (overlapping) dalam proses persetujuan perubahan peruntukan kredit oleh komite tingkat Pemimpin Divisi; serta Rekomendasi Dewan Komisaris terkait dengan penambahan fasilitas tidak ditindaklanjuti oleh direksi dan unit bisnis terkait.
• Potensi piutang tidak tertagih minimal senilai Rp300,00 miliar atas Mid Term Notes (MTN) PT IBF yang telah jatuh tempo dan gagal bayar (default). 1.631.736,29 PT BNI (Persero) Tbk.
Tugas instansi dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan 3 proyek pengadaan yaitu proyek Trade In Trade Off, proyek pengadaan crane dan ship simulator, dan proyek Double Tracking tidak diselenggarakan dengan baik, sehingga terdapat potensi tidak terserapnya material proyek, dikenakan denda dan mengalami kerugian dari pekerjaan proyek. 329.913,58 PT LEN Industri (Persero)
• Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan pabrik mengakibatkan cost overrun atas beban bunga dan kehilangan kesempatan penghematan penggunaan bahan baku gas dan ammonia. 305.127,67 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
Kewajiban PPh Pasal 26 kepada Badan Asing yang mengerjakan proyek Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tidak diperhitungkan/ dipotong oleh PT Pelindo III, sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban terutang PT Pelindo III kepada Negara senilai US$15,70 juta.
• Kelebihan pembayaran atas:
Konversi lump sum capital dredging pada proyek APBS tidak berdasarkan data survei yang andal, sehingga mengakibatkan pengeluaran biaya yang lebih tinggi senilai US$688,14 ribu.
Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis kontrak dan item pengadaan yang diperhitungkan dua kali pada kontrak tahap 1 dan lanjutan senilai Rp1,98 miliar pada pekerjaan perkuatan talud tegak dan penambahan dermaga di Pelabuhan Gresik.
• Material berupa persediaan steel sheet pile serta tiang pancang beton dan baja senilai Rp4,26 miliar tidak dimanfaatkan, serta permasalahan lainnya senilai Rp5,73 miliar. 11.986,20 US$16.392,50 PT Pelindo III (Persero)
• Mesin dan peralatan yang berfungsi untuk kepentingan penelitian dan pengembangan tidak dimanfaatkan. 15.250,74 PT LEN Industri (Persero)
• Tanah seluas ±4.700 m2 senilai Rp6,58 miliar di Unit Galangan Bitung dikuasai pihak lain, tetapi belum dilakukan upaya hukum untuk memulihkan objek sengketa atas tanah tersebut.
• Denda atas keterlambatan penyelesaian paket pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sarana galangan Bitung Tahap 11 senilai Rp686,57 juta belum dikenakan kepada kontraktor dan permasalahan lainnya senilai Rp318,99 juta. 7.585,55 PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
Proyek pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai yang dimiliki oleh PT HK berpotensi mengalami kenaikan biaya investasi sebesar Rp85,95 miliar.
Pencetakan, Pengeluaran & Pemusnahan Rupiah
• Pengiriman bahan uang dari pemasok luar negeri tertahan karena perusahaan pelayaran yang akan mengirimkan mengalami kepailitan, dan untuk mengatasi stock bahan uang yang menipis BI mengirimkan bahan uang tersebut menggunakan air freight dengan mengeluarkan biaya tambahan senilai EUR62.000,00 dan Rp360,28 juta. Di samping itu, proses pencetakan uang rupiah dihentikan selama dua minggu karena pemberitaan media terkait dengan isu desain rectoverso. Bank Indonesia
Terdapat pembayaran atas penggantian sparepart pada kegiatan pemeliharaan rutin mesin perkasan yang sebenarnya tidak dilaksanakan. Bank Indonesia
BI menanggung kelebihan biaya penggantian sparepart, biaya air freight dan biaya storage.
Ketersediaan Energi & Ketenagalistrikan
• Investasi akuisisi ConocoPhillips Algeria Ltd (COPAL) belum sesuai dengan Pedoman Pengembangan Usaha Hulu secara anorganik, seperti proses tahapan kegiatan investasi akuisisi COPAL tidak berurutan sesuai dengan pedoman yang berlaku dan dokumen feasibility study didasari data dan informasi yang kurang lengkap dan kurang konservatif. Selain itu, valuasi aset COPAL tidak mempertimbangkan tingkat produksi dalam revised development plan (RDP) 2005 dan realisasi produksi minyak mentah belum sesuai dengan forecast. PT Pertamina (Persero)
• Asset Sale Agreement atas akuisisi Participating Interest 10% Exxon Mobil di West Qurna 1 Irak telah dilakukan tanggal 2 Agustus 2013, yang berarti mendahului persetujuan dari Dewan Komisaris karena baru diperoleh tanggal 20 November 2013.
• Farm-in agreement Blok 10 dan 11.1 Vietnam antara Pertamina, Petrovietnam (PVEP), Petronas Carigali (PCOSB) dan Quad Energy ditandatangani lebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan tanpa melalui prosedur formal perusahaan. Selain itu, feasibility study dan mitigasi risiko atas proyek investasi Blok 10 & 11.1 di Vietnam dilakukan setelah farm-in agreement ditandatangani.
SOP belum disusun/ tidak lengkap. 2
Pertamina belum memiliki pedoman yang mengatur tentang metode perhitungan valuasi aset akuisisi, termasuk hal-hal yang relevan untuk dimasukkan sebagai asumsi perhitungan valuasi aset. PT Pertamina (Persero)
• Pedoman pengadaan yang harus memperhatikan nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaan (bidder) dan harga pasar pada saat negosiasi belum disusun oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore (WMO).
Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pertamina belum memiliki pedoman yang mengatur tentang metode perhitungan valuasi aset akuisisi, termasuk hal-hal yang relevan untuk dimasukkan sebagai asumsi perhitungan valuasi aset. PT Pertamina (Persero)
• Pedoman pengadaan yang harus memperhatikan nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaan (bidder) dan harga pasar pada saat negosiasi belum disusun oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore (WMO).
Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) belum mengenakan sanksi kategori merah kepada penyedia barang/ jasa yang terlambat melaksanakan pekerjaan Proyek Banyu Urip - EPC 2 Onshore Export Pipeline System sesuai dengan kontrak selama 394 hari dan berakibat fatal bagi operasi KKKS sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No.007. SKK Migas
• Amendemen II pekerjaan Technical Service Contract for Arco Ardjuna Dry Docking oleh PHE ONWJ tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan lebih ditujukan agar kontrak tidak berakhir serta kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan.
• Pengendalian dan pengawasan oleh SKK Migas atas pemenuhan kewajiban perpajakan KKKS masih lemah, antara lain:
Tidak menyampaikan surat tembusan pemberitahuan atas keterlambatan dan/ atau kesalahan penghitungan kewajiban PPh Migas KKKS kepada DJA/ DJP, sehingga proses tindak lanjut oleh DJA tidak berjalan.
Tidak memiliki data yang komprehensif yang memuat informasi akumulasi seluruh kurang bayar PPh Migas KKKS.
• Pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery. SKK Migas dan KKKS terkait • Penerbitan change order atas Kontrak Proyek Banyu Urip – EPC 1 Production Processing Facilities yang belum mendapat persetujuan SKK Migas, melebihi batas maksimal dan tidak mempertimbangkan aspek kontraktual dan komersial senilai US$484,11 juta. Selain itu, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebanan biaya estimated sum yang tidak sesuai dengan kontrak total senilai US$58,25 juta.
• SKK Migas belum melakukan audit atas pembebanan biaya farm out kapal pemboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko, USA senilai US$266,00 juta, sehingga pembebanan biaya tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.
• Pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US$89,94 juta tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas.
• Permasalahan koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS yang lainnya senilai US$57,74 juta.
• Terdapat jangka waktu pelaksanaan kontrak 2014 Pamaguan very low pressure compression rental service pada KKKS VICO yang tidak dilindungi jaminan pelaksanaan, yaitu periode 20 Desember 2016 - 30 Juni 2017. - SKK Migas dan KKKS terkait
Penyaluran BBM Khusus Penugasan
● Nilai potensi pendapatan yang tidak diterima oleh Pertamina karena harga jual eceran (HJE) ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan menjadi lebih tinggi senilai Rp2,15 triliun dari nilai yang wajar.
● AKR memperoleh pendapatan melebihi yang seharusnya dari hasil transaksi penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar senilai Rp3,30 miliar.
Pembangunan Kewilayahan
Pengelolaan Investasi pada PT KAI (Persero) dan Anak Perusahaan
Penggunaan dana tambahan penyertaan modal pemerintah pada PT KAI senilai Rp2,00 triliun untuk mendukung operasional angkutan jalur Trans Sumatra tidak berjalan sesuai dengan rencana awal, dan PT KAI belum melakukan perubahan atas rencana penggunaannya, sehingga dana tersebut hanya mengendap di bank. PT KAI
• Meskipun masih terdapat permasalahan pembebasan lahan dan penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, tetapi pembangunan jalur kereta api bandara Soekarno-Hatta dilaksanakan dengan sistem kontrak tahun tunggal. PT KAI
• Tidak tersedianya lahan di lokasi pekerjaan membuat PT KALOG menunda penyelesaian pemasangan gantry crane dan conveyor di stasiun Kertapati Palembang, sehingga mengakibatkan kontraktor mengalami peningkatan biaya overhead dan mengajukan klaim senilai Rp7,31 miliar. PT KALOG & PT KAPM
Pembayaran PT KALOG kepada PT KAPM atas pelaksanaan pekerjaan penataan emplasemen dan pembangunan overcapping di Stasiun Arjawinangun Cirebon, dilakukan berdasarkan persentase bobot pekerjaan yang selesai tetapi tidak didukung dengan back-up data atas volume pekerjaan yang terpasang. PT KALOG & PT KAPM
• PT RMU menetapkan PT KAPM sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan double decker satu lantai di stasiun Bogor melalui metode penunjukan langsung, sedangkan PT KAPM bertindak sebagai perencana dan penyusun HPS pekerjaan, dan dalam pelaksanaannya PT KAPM mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada pihak lain. PT RMU & PT KAPM
• PT KALOG mengadakan pekerjaan gantry crane di stasiun Kertapati Palembang dan PT KAPM ditunjuk sebagai kontraktor utama. Namun demikian, seluruh pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor PT NI, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp6,47 miliar. 6,47 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pondasi conveyor belt senilai Rp1,17 miliar dan atas pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp1,99 miliar.
• Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran karena indikasi pemahalan harga pada pengadaan conveyor belt dan boogie gantry receiving hooper senilai Rp222,76 juta. 3,39 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat pemborosan senilai Rp2,88 miliar atas hasil studi kelayakan pembangunan jalur KA bandara melalui pusat pemerintahan Kota Tangerang yang tidak digunakan karena adanya penolakan perijinan dari Pemkot Tangerang, sehingga dilakukan studi kelayakan baru untuk pembangunan jalur KA yang berdampingan dengan jalan tol JORR-2. 2,88 PT KAI
Terdapat ketidakhematan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan klausul kontrak pada pembangunan pondasi gantry crane dan pengadaan conveyor di Stasiun Kertapati Palembang tahap 1 senilai Rp185,00 juta, serta tahap 1A dan 2 senilai Rp2,85 miliar. 3,04 PT KALOG & PT KAPM
• Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan pondasi gantry crane tahap I dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal seluruhnya senilai Rp128,06 juta. 0,12 PT KALOG
• PT KAPM ditunjuk secara langsung oleh PT KAI untuk menyelesaikan pekerjaan penataan spoor dan pembangunan emplasemen Tanjung Enim Baru Divre III Sumsel tetapi mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain, sehingga terjadi penambahan biaya kontrak dan penyelesaiannya berlarut-larut.
• Selain itu, PT KAPM belum menyampaikan kepada PT KAI seluruh bukti pertanggungjawaban real cost atas pekerjaan tersebut. PT KAI & PT KAPM
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa mengakibatkan PT KAI dan anak perusahaan tidak dapat memperoleh harga pekerjaan yang paling menguntungkan perusahaan.
BUMN 1
Kegiatan Niaga & Transportasi Gas
Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai US$16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai US$11,86 juta
akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (PT ME). Hal ini mengakibatkan PT Pertagas menanggung kerugian dari impairment piutang senilai US$16,57 juta dari gas stok hasil penjualan kepada PT ME dan indikator pencapaian kinerja niaga dan transportasi gas tahun 2013-2015 tidak mencerminkan kondisi yang objektif. Hal tersebut terjadi karena Pejabat fungsi Business Development tidak tepat dalam menentukan nominasi dan kontrak penjualan gas pada metering bersama secara alokasi range pertingkat, dan mengalihkan nominasi konsumen lain kepada PT ME tanpa mempertimbangkan penyelesaian yang efektif peningkatan stok PT ME, serta Direksi PT Pertagas belum menyusun Prosedur/ TKO (Tata Kerja Organisasi) perhitungan dan penetapan maksimum shipper stock.
Pada kegiatan transportasi gas, terdapat proyek pipanisasi BelawanKIM-KEK (Kawasan Industri Medan–Kawasan Ekonomi Khusus) senilai US$59,58 juta dan Rp3,00 miliar berpotensi membebani keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Proyek tersebut belum selesai karena dua hal. Pertama, terdapat item pekerjaan–commisioning– yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggung jawab rekanan. Kedua, belum selesainya proses amendemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang, sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait penyelesaian pekerjaan. Belum adanya konsumen yang bisa menerima gas menunjukkan adanya deviasi antara realisasi dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam feasibility study. Hal ini mengakibatkan proyek pembangunan pipanisasi BelawanKIM-KEK berpotensi membebani keuangan perusahaan. Hal ini terjadi karena Fungsi Business Development dan Fungsi Rencana dan Portofolio menyusun usulan feasibility study dan kajian keekonomian tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
Hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan niaga dan transportasi gas pada PT Pertagas, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya mengungkapkan 11 temuan yang memuat 17 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 13 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp1,28 triliun, 2 permasalahan potensi kerugian senilai Rp161,93 miliar, dan 2 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp14,17 miliar.
Pemasaran Luar Negeri & Pemeliharaan Pesawat
Kinerja penerbangan internasional belum sesuai dengan target yang diharapkan. 1) Terdapat 28 rute penerbangan internasional yang dilayani belum memberikan keuntungan bagi perusahaan, di antaranya kerugian terbesar selama tahun 2016 yang dialami rute penerbangan CGK-SIN-LHR-CGK, 2) Performance rute destinasi China belum optimal, dan 3) Evaluasi rute tidak sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), tidak ada standarnya, serta hasil evaluasi tidak memberikan dampak perubahan kinerja. Akibatnya, penerbangan rute CGK-SIN-LHR-CGK memberikan kontribusi kerugian bagi perusahaan terbesar dibanding rute-rute yang lain sejak dibuka (Maret 2016) - Juli 2016 senilai US$16,43 juta, performance Area Internasional 3 yang meliputi region China dan Taiwan kurang optimal dan evaluasi rute yang dibuat unit Strategy and Business Development belum memberikan perbaikan yang signifikan bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena proses perencanaan dan evaluasi rute masih memiliki kelemahan dan slot yang dimiliki PT GI pada rute penerbangan internasional bukan merupakan slot terbaik, sehingga ada keterbatasan inherent untuk mencapai kinerja optimal.
Efisiensi & Efektivitas Produksi Alat Transportasi
Pelaksanaan Kontrak Jual Beli Helikopter pada PT DI dengan No. TRAK/1397/RM/XI/2011/AU dan TRAK/1548/PDN/XII/2011/AU dengan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia senilai Rp178,08 miliar dan Rp170,12 miliar mengalami hambatan produksi karena beberapa komponen mengalami obsolescence (sudah tidak diproduksi lagi). Beberapa komponen helikopter yang sudah kedaluwarsa dan mengalami obsolescence tersebut adalah NSP 21 dan NSP 22. Akibatnya, PT DI mengalami rugi usaha senilai US$3,26 juta yang terdiri atas proyek NSP 21 senilai US$785,39 ribu dan C1e senilai US$2,48 juta; terbebani biaya refinance dan short term preservation atas proyek C1e senilai US$762,06 ribu; berpotensi terkena denda senilai US$1,33 juta; harus memenuhi kewajiban 30 suku cadang NSP 21 senilai US$252,00 ribu; serta belum dapat menerima penggantian atas biaya helikopter NSP 22 yang sekarang menjadi C1+ dan telah mengeluarkan biaya senilai US$11,97 juta yang dapat mengganggu arus kas. Hal ini terjadi karena Direktorat Niaga dan Restrukturisasi kurang melakukan koordinasi dengan direktorat terkait perencanaan pengadaan komponen NSP 21 dan NSP 22, serta Direktorat Produksi tidak melakukan identifikasi terhadap material-material obsolescence
Pengelolaan KPR Sejahtera & Subsidi Selisih Angsuran/ Subsidi Selisih Bunga
Pemberian Fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) sebesar Rp3,00 miliar dan Kredit Pemilikan Lahan (KPL) sebesar Rp2,00 miliar kepada PT RJ tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta penyaluran KPR tidak sesuai dengan ketentuan dan pembangunan unit rumah kepada 34 debitur termasuk 31 debitur KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan SSA/ SSB Perumahan Gerbang Mahkota/ Taas Korpri di Manado senilai Rp2,38 miliar terbengkalai sejak tahun 2012. Berdasarkan pemeriksaan atas legalitas pembangunan Perumahan Gerbang Makota/ Taas Korpri diketahui bahwa Izin Lokasi/ Izin Penunjukan Penggunaan Tanah belum pernah diterbitkan oleh Dinas Tata Kota, site plan atas lokasi perumahan masih berupa blok plan yang belum disahkan oleh instansi terkait, serta belum terdapat IMB induk untuk pembangunan. Hal tersebut mengakibatkan Bank BTN berindikasi mengalami kerugian sebesar Rp7,60 miliar dan penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB kepada 31 debitur Perumahan Gerbang Mahkota/ Taas Korpri tidak menunjang tercapainya tujuan kredit program sebab rumah tidak dapat dihuni. Hal itu terjadi karena Kepala Bank BTN KC Manado memberikan fasilitas KYG dan KPL kepada PT RJ serta menyalurkan KPR atas properti perumahan PT RJ meskipun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan SOP Mortage and Equity Loan dan persetujuan pemberian KPR; DBM Commercial Loan dan analis Bank BTN KC Manado dalam menyusun prestasi proyek untuk pencairan KYG PT RJ tidak sesuai dengan prestasi kerja yang sebenarnya; dan Mortgage Consumer Loan Service Head Bank BTN KC Manado dalam menyetujui KPR atas 34 debitur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 5.108 unit KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB belum dimanfaatkan oleh debitur. Dari 5.108 unit rumah tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim dan 4.570 unit berasal dari laporan Bank BTN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun. Akibatnya, pencapaian tujuan program pemerintah dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang efektif dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur/ nasabah berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini dikarenakan Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
Bank BTN belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar. Selain itu, Divisi Consumer Collection and Remedial Division (CCRD) dan kantor cabang belum optimal dalam memproses pengajuan klaim asuransi KPR Sejahtera FLPP. Dari nilai outstanding NPL (Non Performing Loan) senilai Rp1,04 triliun yang berpotensi dapat diajukan klaim asuransi kredit senilai Rp388,77 miliar atau 37,08%. Dari nilai tersebut yang telah ditagih dan dibayar klaimnya oleh PT Askrindo/ Perum Jamkrindo hanya senilai Rp22,75 miliar atau 5,85%, sehingga potensi nilai klaim asuransi kredit macet yang belum diterima Bank BTN senilai Rp366,01 miliar. Permasalahan lain yang ditemukan adalah kantor cabang tidak melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi debitur macet yang diproses oleh kantor cabang kepada Divisi CCRD dan Divisi CCRD belum mengajukan penghapusbukuan kepada Divisi Asset Management Division (AMD) atas 120 debitur macet yang telah dibayarkan klaim asuransinya. Hal itu berakibat, Bank BTN belum mendapatkan kembali dana yang telah disalurkan pada program KPR Sejahtera FLPP dan SSA/ SSB atas klaim asuransi kredit macet senilai Rp366,01 miliar dan penyajian nilai outstanding debitur macet yang klaim asuransinya telah diterima yang tidak dihapus buku tidak menunjukkan nilai sebenarnya dan masih memperhitungkan bunga dan denda. Hal itu disebabkan Bank BTN belum memiliki SOP dan job description atas pelaksanaan dan tanggung jawab kegiatan klaim asuransi dan Kepala Divisi CCRD, Kepala Divisi Sharia Division (SHAD), Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Syariah belum melakukan monitoring secara berkala atas pengajuan klaim asuransi atas debitur macet, dan belum mengajukan penghapusbukuan terhadap debitur NPL yang sudah dibayarkan klaim asuransinya.
Sistem Pengendalian Intern
• Penyaluran operasi pasar (OP) cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 194.528.400 kg atau senilai Rp1,43 triliun dilakukan oleh mitra OP yang tidak terdaftar/ ditunjuk oleh pemda setempat. • Beras turun mutu sebanyak 2.496.113 kg senilai Rp20,35 miliar belum diperbaiki, sehingga berpotensi menambah kesusutan beras. Selain itu, terdapat beras tidak sesuai dengan standar dan fumigasi tidak efektif berpotensi menurunkan mutu beras senilai Rp17,83 miliar. Perum Bulog
Pelaksanaan fumigasi pada PT KAI dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja sama yaitu empat kali dalam setahun, sehingga aspek sanitasi dan kebersihan sarana kereta api kurang memadai. Selain itu, pendapatan dan biaya ekspedisi barang dan pendapatan sewa kereta makan belum diperhitungkan dalam penyusunan biaya operasi pokok. PT KAI (Persero
Sisa stok NPK formula 20-10-10 bersubsidi senilai 4.329,95 ton di Gudang Terboyo tidak tersalurkan sejak Maret 2014 mengakibatkan pemborosan biaya sewa gudang dan berisiko mengalami penurunan mutu. PT Pupuk Kalimant
• Kegiatan jasa konsultasi penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tidak memenuhi asas/ unsur urgency karena penyusunan RDKK dan kompilasinya dan penentuan alokasi pupuk bersubsidi bukan merupakan wewenang PT PK, sehingga saran dan rekomendasi jasa konsultan tersebut tidak digunakan. PT Pupuk
Terdapat pengeluaran biaya untuk kegiatan pengambilan sampel dan pemeriksaan kualitas yang dilakukan/ dirangkap oleh satu orang, sehingga membebani harga pembelian beras (HPB) untuk beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Rastra) tahun 2016 senilai Rp841,72 juta. Perum Bulog
Perhitungan HPP pupuk bersubsidi cenderung tidak wajar dan pengeluaran dana untuk kegiatan pemasaran dan promosi perusahaan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Harga beli pupuk petroganik belum disesuaikan dengan harga pokok penjualan (HPP) audited PT Petrokimia Gresik, sehingga PT Pupuk Kaltim berpotensi lebih bayar senilai Rp2,78 miliar. 2.788,87 PT Pupuk Kalimantan Timur
PT PIM harus menanggung biaya inefisiensi pemakaian gas minimal senilai Rp46,56 miliar yang diperhitungkan dalam HPP pupuk urea bersubsidi dikarenakan terganggunya pasokan gas bumi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE). 46.561,92 PT Pupuk Iskandar Muda
● Kontrak perjanjian jual beli PT PIM dengan PT PHE tidak mengatur perikatan atas gangguan pasokan gas, sehingga PT PIM tidak bisa menagih kompensasi atas terjadinya gangguan pasokan gas.
Direksi PT PIM agar berkoordinasi dengan PT PHE untuk membahas perubahan kontrak kerja sama terkait dengan pembiayaan shutdown.
Kekurangan penerimaan PT Pupuk Iskanda Muda (PIM) dari pendapatan bagi hasil penerimaan jasa tambat senilai Rp236,84 juta. 236,84 PT Pupuk Iskandar Muda
Pendapatan bagi hasil penerimaan jasa tambat yang belum diperoleh dari PT Pelindo I belum dicatat sebagai piutang oleh PT Pupuk Iskanda Muda. PT Pupuk Iskandar Muda • Sistem enterprise resource planning systems application and product (ERP SAP) belum dapat mengakomodir penginputan tarif angkutan pupuk bersubsidi dengan moda kereta secara otomatis karena adanya rute yang sama menggunakan moda transportasi truk. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
PT Pupuk Kaltim belum melakukan perhitungan ulang harga jual beli petroganik dan belum mengajukan klaim atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.
Operasional BUMN
Sistem Pengendalian Intern
• Terdapat 1.176 peserta yang telah meninggal dunia tetapi belum dibayarkan hak klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp38,90 miliar, walaupun premi sudah dibayarkan oleh pemberi kerja. • PT Taspen belum menghitung dan membayarkan klaim asuransi kematian kepada ahli waris dari peserta yang sudah mengajukan klaim uang duka wafat tahun 2016 minimal senilai Rp1,22 miliar. PT Taspen (Persero)
Peserta belum mendapatkan dan tidak dapat segera memanfaatkan dana klaim JKM senilai Rp38,90 miliar serta ahli waris tidak menerima hak asuransi kematian istri/suami/orangtua yang menjadi haknya minimal sebesar Rp1,22 miliar
● Memerintahkan Kepala Bidang/ Seksi Layanan dan Manfaat pada kantor cabang PT Taspen untuk proaktif melakukan monitoring premipremi yang sudah dibayar untuk segera memproses klaim JKM dan membayarkannya senilai Rp38,90 miliar.
Pemberian bantuan motivasi kepada karyawan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) minimal senilai Rp20,27 miliar belum diatur dalam perjanjian kerja sama dan belum mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
● Pemberian bantuan motivasi senilai Rp20,27 miliar yang belum terdapat dalam perjanjian kerja sama dan belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membebani keuangan perusahaan dan tidak mempunyai dasar hukum sebagai pengeluaran perusahaan.
● Kekurangan pencatatan atas beban penyisihan piutang premi minimal sebesar Rp22,61 miliar dan piutang reasuransi minimal senilai Rp18,63 miliar.
Penyimpangan Administrasi PEMDA
PERMASALAHAN penyimpangan administrasi sebanyak 2.331 permasalahan ditemukan pada 517 pemda. Permasalahan tersebut meliputi bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid, penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD, penyimpangan peraturan bidang tertentu, kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah, penyetoran penerimaan negara/ daerah terlambat, dan penyimpangan administrasi lainnya.
Permasalahan penyimpangan administrasi secara umum terjadi antara lain karena:
● Pejabat yang bertanggung jawab kurang optimal dalam pengendalian atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah, bansos dan dana BOS.
● Tim pendamping dana desa belum memadai dalam melakukan pendampingan kepada aparat desa/ kampung untuk menyusun pertanggungjawaban dana desa. 118 BAB II - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah IHPS I Tahun 2017
● Pengelola barang lalai untuk mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan aset rusak berat dan belum optimal dalam melakukan sertifikasi tanah.
● Pengelola barang dan pembantu pengelola barang lalai dalam mengelola pemberian pinjam pakai BMD berdasarkan ketentuan yang berlaku.
● Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) belum menerbitkan surat tagihan pajak daerah sesuai dengan ketentuan.
● Bendahara pengeluaran tidak tertib dalam melakukan penyetoran sisa kas atas penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
● Bendahara penerimaan lalai menyetorkan penerimaan secara tepat waktu. ● Bupati belum mengusulkan penetapan peraturan daerah atas penyertaan modal berupa aset kepada BUMD.
Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid yang terjadi pada 322 pemda. 572
• Penerima bantuan belanja hibah, dana desa, bantuan sosial dan dana BOS belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan bantuan kepada Pemkab Mappi. 6
• Penerima hibah pada Pemprov Jawa Timur tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, dan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja bantuan keuangan partai politik tidak valid. 2
• Penerima hibah pada Provinsi Riau belum belum menyampaikan laporan pertanggungjawabkan penggunaan hibah, dan terdapat pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, antara lain berupa faktur pembelian dan faktur pajak. 4
• Permasalahan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/ tidak valid juga terjadi pada 319 pemda lainnya. 560
Penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD terjadi pada 348 pemda. 489
• Pemda belum mengusulkan pemusnahan dan penghapusan aset rusak berat, penyelesaian pengembalian aset penyertaan modal pemda oleh BUMD belum dilaksanakan, pinjam pakai kendaraan dinas tidak didukung surat perjanjian pinjam pakai dan SK bupati, surat perjanjian pinjam pakai kedaluwarsa, sertifikat tanah yang telah berakhir jangka waktunya belum dilakukan perpanjangan dan aset tetap yang diserahkan kepada BUMD belum ditetapkan statusnya pada Pemkab Indragiri Hulu. 6
• Terdapat pencatatan aset tanah dan kendaraan yang tidak disertai dengan informasi yang lengkap, pemanfaatan aset tanah/ kendaraan/ peralatan dan mesin oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan yang tidak tertib, dan mutasi kurang atau penghapusan aset lain-lain tidak didukung dengan SK pada Pemkab Bengkulu Selatan. 6
• Pinjam pakai aset berupa bangunan, kendaraan dan peralatan kantor belum sesuai dengan ketentuan, penyerahan aset tetap berupa gedung dan bangunan serta jaringan kepada instansi vertikal/ masyarakat/ BUMD belum didukung dengan berita acara dan perjanjian pemanfaatan, dan aset tetap konkuren belum seluruhnya diserahkan kepada pemprov oleh Pemkab Tanah Datar. 5
• Permasalahan penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD juga terjadi pada 345 pemda lainnya. 472 Penyimpangan peraturan bidang tertentu yang terjadi pada 318 pemda. 488
• Pemberian sanksi bunga/ denda pajak pada Pemkot Yogyakarta tidak menggunakan dokumen Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tetapi hanya menggunakan surat teguran kepada Wajib Pajak (WP) PBB P2. 1
• Rekening dana operasional, dana BOS dan dana bergulir dikenakan pajak penghasilan, penggunaan dana bantuan partai politik untuk pendidikan politik belum memenuhi batas minimal sebesar 60%, pemberian santunan kematian bagi warga miskin dari belanja bansos dan penilaian aset tanah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemkot Semarang. 6
• Terdapat permasalahan penyimpangan peraturan pada Pemkab Bone Bolango. Pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak berdasarkan pada harga standar terbaru yang ditetapkan dengan peraturan bupati. Pengujian berkala kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya terkena hukuman TPK.
Adanya keterlambatan penyerahan personel, sarana dan prasarana dan dokumen pelimpahan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5
• Permasalahan penyimpangan peraturan bidang tertentu juga terjadi pada 315 pemda lainnya. 476 Kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah terjadi pada 247 pemda. 260
• Aset tanah dan kendaraan dinas milik Pemkab Kepulauan Meranti belum dilengkapi sertifikat dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2
• Aset tetap tanah sebanyak 201 bidang dan aset tanah di lokasi Masjid Agung Luwu Palopo milik Pemkot Palopo belum dilengkapi dengan sertifikat. 2
• Aset tetap tanah dan bangunan Pemkot Samarinda belum dilengkapi dengan sertifikat dan terdapat hibah aset dari pemerintah pusat belum dilengkapi dengan dokumen pendukung perolehan hibah. 2
• Permasalahan kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah juga terjadi pada 244 pemda lainnya. 254
Penyetoran penerimaan negara/ daerah terlambat terjadi pada 148 pemda. 175
• PPh dan PPN yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran terlambat disetor ke kas negara, dan penerimaan dari jasa pelayanan umum pasien nonjaminan retribusi terlambat disetor ke kas daerah Pemprov Sulawesi Barat. 4
• Terdapat keterlambatan dalam penyetoran pajak pusat dan daerah dan penerimaan daerah pada Pemkab Kuantan Sengingi. 3
• Penerimaan retribusi parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlambat disetor ke kas daerah dan penerimaan BLUD terlambat disetor ke rekening BLUD pada Pemkab Wonosobo. 3
• Permasalahan keterlambatan penyetoran penerimaan negara/ daerah juga terjadi pada 145 pemda lainnya. 165
Penyimpangan administrasi lainnya yang terjadi pada 239 pemda. 347
• SP2D TU dan SP2D TU Nihil pada 37 SKPD senilai Rp10,05 miliar pada Pemkab Bone Bolango terlambat dipertanggungjawabkan. 1
• Penyertaan modal berupa aset daerah oleh Pemkab Tambrauw senilai Rp38,94 miliar kepada PT Tambrauw Bersinar Abadi (BUMD) belum didukung peraturan daerah. 1
• Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemkab Manokwari Selatan tidak akuntabel. 1
• Permasalahan penyimpangan administrasi lainnya juga terjadi pada 236 pemda lainnya. 344
Jumlah 2.331
Kekurangan Penerimaan PEMDA
PERMASALAHAN ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak 846 permasalahan sebesar Rp537,72 miliar ditemukan pada 410 pemda. Permasalahan tersebut meliputi denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima, penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima, dan kekurangan penerimaan lainnya.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan secara umum terjadi antara lain karena:
● Pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK dan PPTK lalai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan serta kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
● Dinas ESDM tidak tegas serta tidak optimal dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian jaminan oleh perusahaan pertambangan. ● Pengelola program tidak melakukan rekonsiliasi dengan bank atas saldo program gratis SPP yang belum disalurkan secara berkala.
● Tim manajemen BOS provinsi/ kota/ sekolah belum optimal dalam melaporkan, memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dana BOS.
● Tim penyelenggara program pendidikan gratis provinsi kurang optimal dalam meminta pertanggungjawaban penggunaan dana dan pengembalian sisa dana pendidikan gratis yang tidak dimanfaatkan kepada tim penyelenggara pendidikan gratis kabupaten/ kota.
● Bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melakukan perhitungan potongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
● Kepala dinas belum optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penetapan, pemungutan dan penyetoran pajak mineral bukan logam & batuan serta penerimaan daerah lainnya.
Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima senilai Rp263,56 miliar terjadi pada 266 pemda. 343 263,56
• Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, antara lain design and build rehab total gedung sekolah, pembangunan dan perbaikan rumah susun, perbaikan jalan, rehab/ pembangunan puskesmas dan rumah sakit, dan pembangunan ambulans gawat darurat pada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp71,87 miliar. 4 71,87
• Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pasar tradisional, 47 pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan dan Permukiman, dan pemasangan pipa distribusi air bersih limbah pada Pemkot Medan senilai Rp7,15 miliar. 3 7,15
• Denda keterlambatan atas pelaksanaan 63 kegiatan pada 7 SKPD Pemkab Enrekang yang belum dikenakan senilai Rp6,62 miliar. 1 6,62
• Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/ diterima juga terjadi pada 263 pemda lainnya senilai Rp177,92 miliar. 335 177,92
Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima senilai Rp267,01 miliar yang terjadi pada 288 pemda. 459 267,01
• Kekurangan penerimaan atas jaminan reklamasi dan pasca tambang yang kurang ditempatkan oleh perusahaan pertambangan, jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang putus kontrak belum dicairkan, serta saldo rekening giro dan tabungan yang belum ditutup pada Pemprov Bengkulu senilai Rp39,68 miliar. 3 39,68
• Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima pada Pemprov Sulawesi Selatan yaitu:
Sisa dana Program Gratis SPP di rekening virtual dan rekening penampungan senilai Rp9,34 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
Kelebihan penyaluran dana BOS SMK dan SMA dan sisa dana BOS pada rekening penampungan dana BOS senilai Rp5,86 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.
Sisa dana penyelenggaraan Program Pendidikan Gratis senilai Rp6,53 miliar tidak segera disetor ke kas daerah.
Penerimaan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah dan sewa laboratorium senilai Rp178,28 juta belum disetor ke kas daerah. 5 21,91
• Jaminan pelaksanaan belum dicairkan senilai Rp20,02 miliar pada Pemkab Aceh Tamiang. 1 20,02
• Penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/ diterima juga terjadi pada 285 pemda lainnya senilai Rp185,40 miliar. 450 185,40
Kekurangan penerimaan lainnya senilai Rp7,15 miliar yang terjadi pada 39 pemda. 44 7,15
• Kekurangan penerimaan atas pengenaan tarif PPh Pasal 21 jasa pelayanan RSUD yang lebih rendah dari seharusnya pada Pemprov NTB senilai Rp1,76 miliar. 1 1,76
• Kurang pungut atas pajak mineral bukan logam dan batuan pada Pemkab Kolaka Utara senilai Rp809,89 juta. 1 0,81
• Pengenaan denda atas retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum sesuai dengan ketentuan pada Pemkab Serang senilai Rp674,44 juta. 1 0,67 • Kekurangan penerimaan lainnya juga terjadi pada 36 pemda lainnya senilai Rp3,91 miliar. 41 3,91
Jumlah 846 537,72
Potensi kerugian PEMDA
PERMASALAHAN ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan senilai Rp419,60 miliar ditemukan pada 279 pemda. Permasalahan tersebut meliputi kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan, aset tidak diketahui keberadaannya, aset dikuasai pihak lain, piutang berpotensi tidak tertagih, dan permasalahan potensi kerugian lainnya.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
● Pemda belum mengupayakan pembatalan kontrak dengan mempertimbangkan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan pembayaran uang muka. ● PPK dan konsultan pengawas kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan/ kontrak.
● Rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
● Pemda kurang optimal dalam menagih piutang menunggak.
● Pemda tidak cermat dalam melakukan investasi pada BUMD.
● Pengelola barang dan pengguna barang belum optimal dalam mengelola BMD yang berada di bawah penguasaannya serta menelusuri aset tetap yang belum diketahui keberadaannya
Kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp230,50 miliar yang terjadi pada 201 pemda, tetapi atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 246 230,50
• Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan uang muka kerja yang sudah dibayarkan senilai Rp106,89 miliar atas 8 paket pengadaan busway TA 2013 yang belum jelas penyelesaiannya. Selain itu, terdapat kekurangan volume kegiatan perbaikan rumah susun Waduk Pluit/ Muara Baru dan Marunda Cluster A sebesar Rp543,02 juta. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 2 107,43
• Kelebihan pembayaran yang terjadi pada Pemkot Bandung atas pekerjaan: Pembangunan gedung Creative Centre pada Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan sebesar Rp5,63 miliar.
Pembangunan pendukung flyover Antapani - Jl. Jakarta, pembangunan underground reservoir pengendali banjir Gedebage dan pembangunan Cihampelas Highland (Skywalk) Jl. Cihampelas, serta pembangunan trotoar pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp6,67 miliar.
Pengadaan aset tetap renovasi penataan Taman Konservasi Tegallega pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan sebesar Rp134,65 juta. Namun, atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 5 12,43
• Kekurangan volume atas 5 pekerjaan pembangunan jalan irigasi dan jaringan serta pembangunan gedung dan bangunan sebesar Rp4,57 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Sula, tetapi atas pekerjaan tersebut belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan. 1 4,57
• Permasalahan kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan juga terjadi pada 198 pemda lainnya senilai Rp106,07 miliar. 238 106,07
Aset tidak diketahui keberadaannya senilai Rp87,27 miliar yang terjadi pada 33 pemda. 33 87,27
• Aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp18,54 miliar pada Biro Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat DPRD Pemprov Sulawesi Tenggara tidak dapat ditunjukkan keberadaannya. 1 18,54
• Aset tetap milik Pemprov Jawa Barat yang berasal dari pengadaan Pengurus Besar Pekan Olah Raga Nasional XIX dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XV Tahun 2016 senilai Rp6,28 miliar tidak ditemukan pada saat pemeriksaan fisik. 1 6,28
• Terdapat aset tanah serta gedung dan bangunan senilai Rp4,65 miliar pada Pemkab Halmahera Selatan yang tidak terindentifikasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). 1 4,65
• Permasalahan aset tetap tidak diketahui keberadaannya juga terjadi pada 30 pemda lainnya senilai Rp57,80 miliar. 30 57,80
Aset dikuasai pihak lain senilai Rp68,95 miliar yang terjadi pada 68 pemda. 71 68,95
• Aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp7,71 miliar dan rumah jabatan Bupati dan rumah jabatan Wakil Bupati senilai Rp21,35 miliar pada Pemkab Mamberamo Raya dikuasai oleh pihak ketiga. 1 29,06
• Aset tetap peralatan dan mesin berupa 13 unit kendaraan roda empat pada Biro Umum, Sekretariat DPRD dan Kantor Penghubung senilai Rp3,64 miliar dan 131 kendaraan pada 26 SKPD senilai Rp2,01 miliar dipergunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, tanah Sport Centre di Pantai Panjang minimal seluas 8.243 m² senilai Rp268,45 juta milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Bengkulu dikuasai masyarakat. 2 5,92
• 95 unit aset kendaraan bermotor senilai Rp3,82 miliar pada 6 satker Pemkab Nias Selatan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. 1 3,82
• Permasalahan aset dikuasai pihak lain juga terjadi pada 65 pemda lainnya senilai Rp30,15 miliar. 67 30,15
Piutang berpotensi tidak tertagih senilai Rp18,55 miliar yang terjadi pada 20 pemda. 23 18,55
• Piutang Pemprov Bengkulu Per 31 Desember 2016 sebesar Rp5,94 miliar berupa piutang atas pemberian Biaya Penunjang Operasional (BPO) dan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), piutang pada RSUD dr. M Yunus dan piutang sewa kolam renang milik Dinas Pemuda dan Olahraga, dan dana bergulir sebesar Rp322,15 juta berpotensi tidak dapat ditagih. 2 6,27
• Sisa pinjaman angsuran berjangka pupuk bersubsidi kepada 4 koperasi sebesar Rp3,86 miliar, tagihan penjualan angsuran kendaraan senilai Rp89,39 juta, dan piutang atas pajak warung yang dikelola oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) sebesar Rp195,40 juta pada Pemkab Barito Kuala berpotensi tidak tertagih. 3 4,14
• Dana bergulir berupa kredit perkuatan modal usaha kecil pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Bulungan senilai Rp1,67 miliar berpotensi tidak tertagih. 1 1,67
• Piutang tidak tertagih lainnya juga terjadi pada 17 Pemda senilai Rp6,47 miliar. 17 6,47
Permasalahan potensi kerugian lainnya senilai Rp14,33 miliar terjadi pada 38 pemda. 40 14,33
• Saldo aset lain-lain - klaim uang muka senilai Rp4,03 miliar yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2016 Pemkab Kotabaru tidak didukung Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan berpotensi tidak dapat ditagih. 1 4,03
• Pengeluaran kas daerah ke rekening BUMD (PT Serambi Investasi Padang Panjang) senilai Rp3,40 miliar pada Pemkot Padang Panjang tidak didukung dengan dokumen Rencana Kegiatan Investasi dan Analisis Investasi. 1 3,40
• Terjadi kerusakan dini berupa retak dan deformasi pada 9 paket pekerjaan rehabilitasi/ pemeliharaan jalan sebesar Rp2,28 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Gorontalo. 2 2,28
• Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang mengakibatkan potensi kerugian daerah juga terjadi pada 35 Pemda senilai Rp4,62 miliar. 36 4,62
Jumlah 413 419,60
Kerugian PEMDA
PERMASALAHAN ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian sebanyak 2.525 permasalahan senilai Rp1,13 triliun terjadi pada 512 pemda. Permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang, belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar yang ditetapkan, penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi dan permasalahan kerugian lainnya.
Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
● PPK tidak optimal dalam me
ngendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan kontrak.
● KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam menge
ndalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
● Pejabat/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melaksanakan tugasnya dalam memeriksa hasil pekerjaan dengan cermat dan tidak membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
● Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak memedomani ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan jasa pelayanan.
● PPK dan PPTK tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di antaranya tidak melaksanakan survei harga sebagai bahan penyusunan HPS.
● Pengguna anggaran, PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
● Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku SKPD kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana desa. ● Kepala SKPD selaku pengguna BMD kurang optimal dalam mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya.
Kekurangan volume pekerjaan dan/ atau barang senilai Rp416,93 miliar terjadi pada 453 pemda. 693 416,93
• Kekurangan volume pekerjaan atas pengadaan bahan obat-obatan senilai Rp1,31 miliar, pekerjaan penimbunan, pembangunan jalan dan pembangunan akses pelabuhan senilai Rp6,48 miliar, serta pembangunan gedung, taman, puskesmas, pembangunan power house PLTD lanjutan, serta pembangunan dan pengembangan objek wisata senilai Rp4,03 miliar pada Pemkab Kepulauan Taliabu. 3 11,82
• Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume atas pekerjaaan pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp4,40 miliar, dan pekerjaan pembangunan Jembatan Musi VI Kota Palembang senilai Rp4,12 miliar pada Pemprov Sumatra Selatan. 2 8,52
• Kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Rumah Sakit Pura Raharja senilai Rp4,51 miliar serta pembangunan gedung, hydrant, pagar pelabuhan, kios nelayan, pos jaga, IPAL, dan pembuatan tetrapod pemecah gelombang senilai Rp3,50 miliar pada Pemprov Jawa Timur. 2 8,01
• Permasalahan kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada 450 pemda lainnya senilai Rp388,58 miliar. 686 388,58
Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp181,30 miliar yang terjadi pada 320 pemda. 612 181,30
• Terdapat realisasi pembayaran jasa pelayanan pada RSUD Kardinah yang tidak dipertanggungjawabkan secara memadai, penggunaan dana bantuan hibah tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, serta rekening pemda masih dikenakan biaya administrasi dan pajak pada Pemkot Tegal senilai Rp5,40 miliar. 3 5,40
• Pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Bina Marga Dinas PU tidak sesuai dengan ketentuan/ tidak sah dan digunakan untuk kepentingan lain senilai Rp5,03 miliar, dan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang sudah diberhentikan pada Pemkab Ogan Ilir senilai Rp266,53 juta. 2 5,30
• Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan realisasi belanja bahan bakar minyak dan belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan pengeluaran riil sebesar Rp3,66 miliar pada Pemkab Bintan. 3 3,66
• Permasalahan belanja tidak sesuai/ melebihi ketentuan juga terjadi pada 317 pemda lainnya senilai Rp166,94 miliar. 604 166,94
Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp127,25 miliar yang terjadi pada 218 pemda. 360 127,25
• Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp17,58 miliar pada Pemprov Riau atas pekerjaan, antara lain: Ø Jasa konsultan untuk pekerjaan pembangunan gedung dan penyusunan blue print sistem informasi rujukan. Ø Pengadaan komputer mainframe/ server sistem informasi rujukan, komputer note book, personal computer dan jaringan. Ø Biaya implementasi Intelligent Operation Center (IOC) dan pengadaan komputer/ server, monitor, peralatan jaringan komputer, software, rak server, kamera, televisi/ radio/ tape/ soundsystem. Ø Pekerjaan pembangunan gedung bedah sentral pada RSUD Arifin Achmad. Ø kelebihan pembayaran pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket B. 11 17,58
• Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume senilai Rp7,29 miliar pada Pemprov Sulawesi Utara atas: Pelaksanaan belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan, pekerjaan jasa cleaning service, dan kegiatan dengan menggunakan jasa event organizer (EO) yang tidak sesuai dengan kontrak. Pembayaran jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Biaya transportasi pada 3 paket pekerjaan pengadaaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya yang diperhitungkan ganda. Pembayaran sewa gedung dan pembayaran 7 pekerjaan atas harga satuan timpang yang tidak sesuai dengan ketentuan. 11 7,29
• Kelebihan pembayaran atas pemutusan kontrak pekerjaan penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji dan kelebihan perhitungan ganti pengadaan tanah untuk pengembangan RSUD dr. R. Soedjono Selong pada Pemkab Lombok Timur senilai Rp6,68 miliar. 2 6,68
• Permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume juga terjadi pada 215 pemda lainnya senilai Rp95,70 miliar. 336 95,70
Biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp52,91 miliar terjadi pada 215 pemda. 231 52,91
• Rapelan belanja perjalanan dinas yang dibayarkan kepada anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan dan biaya perjalanan dinas dibayarkan melebihi ketentuan pada Pemkot Pagar Alam senilai Rp3,93 miliar. 2 3,93
• Pembayaran perjalanan dinas pada 5 SKPD Pemkot Ternate senilai Rp1,51 miliar tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. 1 1,51
• Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi Standar Biaya Masukan (SBM), bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, serta pembayaran uang representasi dan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemkab Seram Bagian Timur senilai Rp1,45 miliar. 1 1,45
• Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi standar juga terjadi pada 212 pemda lainnya senilai Rp46,02 miliar. 227 46,02
Penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi senilai Rp46,73 miliar yang terjadi pada 61 pemda. 71 46,73
• Juru bayar gaji Dinas Kesehatan Pemkab Kapuas memanipulasi data perhitungan dan tidak membayarkan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, serta tidak membayarkan tunjangan kelangkaan profesi pegawai tidak tetap senilai Rp5,87 miliar. 1 5,87
• Penerimaan atas piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 31 Desember 2016 digunakan untuk kepentingan perangkat desa pada Pemkab Grobogan 1 0,91
• Terdapat sisa kas desa berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pengembalian dana atas sisa pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa pada Pemkab Sumbawa. 1 0,85
• Permasalahan penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi juga terjadi pada 58 pemda lainnya senilai Rp39,10 miliar. 68 39,10
Permasalahan kerugian lainnya senilai Rp305,05 miliar terjadi pada 300 pemda. 558 305,05
• Barang Milik Daerah (BMD) yang hilang sebanyak 485 unit senilai Rp6,22 miliar dan barang yang tidak dapat ditelusuri senilai Rp16,37 juta belum diusulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Majelis TGR pada Pemkab Boalemo. 1 6,24
• Kelebihan pembayaran atas insentif/ upah pungut pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemprov Sumatra Selatan senilai Rp5,58 miliar. 1 5,58 •
Pemahalan harga atas pengadaan panel untuk pemeliharaan/ perawatan lampu PJU, pemeliharaan pompa Cideng dan flyover Tomang yang mengindikasikan penggelembungan harga atas kegiatan, dan kegiatan pengadaan material pendukung serta terdapat perbedaan harga barang yang sejenis dalam kontrak pengadaan peralatan Olahraga PON XIX/2016 seluruhnya senilai Rp3,69 miliar pada Pemprov DKI Jakarta. 4 3,69
• Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 297 pemda lainnya senilai Rp289,54 miliar. 552 289,54
Jumlah 2.525 1.130,17
Subscribe to:
Posts (Atom)