PENDAHULUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Dengan
penuh rasa syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, tapi juga dengan rasa prihatin
yang dalam kami putra-putri Bangsa Republik Indonesia melihat sitituasi saat
ini yaitu :
1. bahwa tindak pidana korupsi yang selama
ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;
2. bahwa keterbukaan informasi publik yang
seharusnya merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik; namun keterbukaan informasi publik ini belum
dipahami oleh seluruh pelayan publik.
3. bahwa kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
4. bahwa perlindungan terhadap tenaga
kerja selama ini belum menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
Bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang
sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita2 perjuangan
bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945; untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh2 dan penuh tanggung jawab, perlu
melibatkan Peran serta masyarakat untuk
mengawasinya.
Peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 Pasal 8 diwujudkan
dalam bentuk:
a.
hak mencari memperoleh dan memberikan
informasi tentang penyelenggaraan negara;
b.
hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggara Negara; dan
d.
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c;
2)
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
hal tersebut kami sebagai putra-putri Republik Indonesia telah melakukan penyatuan pendapat untuk
membentuk suatu wadah pemersatu Bangsa yang kami sepakati berbentuk lembaga
sosial yaitu Perkumpulan SOSIAL KONTROL
PUBLIK disingkat dengan SKOP.
No comments:
Post a Comment