Tuesday, June 7, 2016

Mukadimah AD ART SKOP

PENDAHULUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Dengan penuh rasa syukur kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa, tapi juga dengan  rasa prihatin yang dalam kami putra-putri Bangsa Republik Indonesia melihat sitituasi saat ini yaitu :

1.         bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;
2.         bahwa keterbukaan informasi publik yang seharusnya merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; namun keterbukaan informasi publik ini belum dipahami oleh seluruh pelayan publik.
3.         bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
4.         bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja selama ini  belum  menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi

Bahwa  Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita2 perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945; untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh2 dan penuh tanggung jawab, perlu melibatkan  Peran serta masyarakat untuk mengawasinya.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam   UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari  memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
      1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c;
   2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di siding pengadilan     sebagai saksi pelapor, saksi; dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut kami sebagai putra-putri Republik Indonesia  telah melakukan penyatuan pendapat untuk membentuk suatu wadah pemersatu Bangsa yang kami sepakati berbentuk lembaga sosial yaitu Perkumpulan SOSIAL KONTROL PUBLIK disingkat dengan SKOP.

No comments:

Post a Comment