Tuesday, May 31, 2016

Tujuan Organisasi


bertujuan untuk:
  1. Memantau jalannya Pengadaan Barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Memantau  Penggunaan Uang  dan Aset negara oleh penyelenggara Negara;
  3. Memantau Pelayanan Publik oleh penyelenggara negara
  4. Mendukung Keterbukaan Informasi Publik oleh penyelenggara negara
  5. Menjaga lingkungan hidup yang bersih
  6. Mendukung perlindungan Tenaga kerja yang menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
  7. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap Kebijakan Penyelenggara Negara.
  8. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  9. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  10. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  11. Mewujudkan tujuan negara.

No comments:

Post a Comment