Pada umumnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dikelompokan Berdasarkan tahap kegiatannya. Tahap kegiatan pengadaan barang danjasa dapat der dikelompokkan dalam 4 (empat) tahap:
1.Tahap persiapan.
2.Tahap Proses pengadaan.
3.Tahap penyusunan kontrak.
4.Tahap pelaksanaan kontrak.
Sedangkan pola penyimpangan yang terjadi pada masing-masing tahap pengadaan barang dan jasa, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pola penyimpangan yang terjadi pada tahap persiapan,
Adalah:penggelembungan (mark up) biaya pada rencana pengadaan, terutama dari segi biaya. Gejala ini dapat terdeteksi dari unit-price yang tidak realistis dan pembengkakan jumlah APBN/APBD. Rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu. Spesifikasi teknis dan kriterianya mengarah pada suatu produk dan penyedia barang dan jasa tertentu (yang tidak mungkin dilakukan oleh penyedia barang dan jasa yang lain).
b.Perencanaan yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan.Waktu pelaksanaan ditentukan menjadi sangat singkat sehingga perusahaan tertentu yang mampu melaksanakan perkerjaan tersebut, karena mereka telah mempersiapkan diri lebih awal. Hal tersebut dapat terjadi dengan cara menyuap panitia agar informasi tender dan pekerjaan dapat mereka peroleh lebih awal dari pada peserta lain.
c.Panitia bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan Nampak dikendalikan oleh pihak tertentu.
d. Gambaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditutup-tutupi padahal seharusnya tidak bersifat rahasia.
e. Harga dasar tidak standar.
f.Spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu.
g.Dokumen lelang tidak standar.
h.Dokumen lelang yang tidak lengkap.
2. Pola penyimpangan yang terjadi pada tahap proses, adalah :
(a) jangka waktu pengumuman singkat.
(b) pengumuman tidak lengkap dan membingungkan (ambigious)
(c) penyebaran dokumen tender yang cacat
(d) pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap
(e) aanwijzing dirubah menjadi tanya jawab
(f) upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawarannya
(g) penggantian dokumen dilakukan dengan cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal
(h) panitia bekerja secara tertutup,
(I) pengumuman pemenang tender hanya kepada kelompok tertentu,
(J) tidak seluruh sanggahan ditanggapi
(K) surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya, tujuannya agar mendapatkan uang pelicin.
3. Pola penyimpangan yang terjadi pada tahap penyusunan
adalah penandatanganan kontrak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung atau dokumen fiktif dan penandatangan kontrak yang ditunda-tunda, karena jaminan pelaksanaan yang belum ada.
4. Pola penyimpangan yang terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak
Adalah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan penandatangan berita acara serah terima padahal pekerjaan belum selesai, biasanya hal ini dilakukan pada akhir tahun anggaran.
Bertolak dari pola penyimpangan di atas, maka dapat diindentifikasi pola
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah
(a) penyalahgunaan wewenang,
(b)suap yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa
(c) kolusi, baik yang dilakukan antar pejabat, atau antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa, atau antar penyedia barang dan jasa.
Selain pola penyimpangan di atas Antasari Azhar mengidentifikasi beberapa
modus operandi korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu :
1.Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” kepala daerah/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah;
2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark-up), kemudian selisihnya dibagibagikan;
3.Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark-up harga atau nilai kontrak;
4. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif;
5.Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala daerah/peiabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif;
6. Para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek;
7. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan;
Marwan Effendy,SH menyatakan bahwa modus dan indikasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di sektor pengadaan barang/jasa yang mengarah kepada TIPIKOR. Antara lain :
1.Pembentukan Panitia Lelang;
2.Prakualifikasi Perusahaan;
3.Mekanisme Penunjukan langsung;
4.Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
5.Indikasi Mark-Up dan Kecurangan dalam Proses Tender;
6.Turut Serta Dalam Pemborongan
Lebih lanjut Marwan menyatakan bahwa Perbuatan yang berindikasi korupsi tersebut baru dapat diketahui setelah dilakukan penyerahan barang atau pekerjaan karena diketemukan:
a. Barang yang diterima dari penyedia barang/jasa, kualitasnya rendah, sehingga barang cepat rusak dan perbaikannya memiliki kendala karena ketiadaan suku cadang maupun tenaga teknis;
b.Pekerjaan pembangunan gedung kantor tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan atau bestek yang telah diperjanjikan didalam perjanjian pemborongan
Modus korupsi dalam pengadaan Barang/jasa secara elektronik Persekongkolan Dalam Tender Tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha adalah Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Indikasi persekongkolan ini Nampak pada saat prakualifikasi perusahaan atau pra lelang, antara lain meliputi :
a. Persyaratan untuk mengikuti prakualififasi membatasi dan/atau mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
b.Adanya kesepakatan dengan pelaku usaha tertentu mengenai spesifikasi, merek, jumlah, tempat, dan/atau waktu penyerahan barang dan jasa yang akan ditender atau dilelangkan.
c.Adanya kesepakatan mengenai cara, tempat, dan/atau waktu pengumuman tender/lelang.
Indikasi persekongkolan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender/lelang maupun pada saat penyusunan dokumen tender/lelang, antara lain meliputi adanya persyaratan tender/lelang yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu terkait dengan sertifikasi barang, mutu, kapasitas dan waktu penyerahan yang harus dipenuhi Apabila diperhatikan berbagai pengumuman lelang elektronik saat ini nampak bahwa banyak sekali persyaratan yang sangat diskriminatif.
Misalnya peserta lelang harus memenuhi sebuah persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi di daerah tersebut, Hal ini tentu saja mengakibatkan peserta dari daerah lain tidak bisa mengikuti pelelangan. Modus yang dipakai adalah membuat persyaratan sebanyak-banyaknya sehingga peserta lelang tidak sempat lagi memenuhi dalam waktu yang singkat. Dalam lelang elektronik, waktu pengumuman hanya 4 (empat) hari. Biasanya sebelum pengumuman lelang, pihak yang akan dijadikan sebagai pemenang sudah diinformasikan terlebih dahulu tentang persyaratan yang harus dipenuhi bahkan persyaratan lelang biasanya dipesan oleh calon pemenang yang sudah ditunjuk oleh mereka yang berkepentingan.
Spesifikasi mengarah kepada merek tertentu
Spesifikasi yang dibuat adalah pesanan pihak tertentu yang dibuat sangat detail. Misalnya pupuk NPK harus memiliki kandungan tertentu yang sulit didapat di daerah tersebut. Biasanya pihak yang akan dimenangkan sudah menyiapkan jenis pupuk tersebut. Dalam sebuah pengumuman lelang bahkan dipersyaratkan bahwa peserta lelang harus mempunyai gudang penyimpanan pupuk, seolah-olah bahwa jika peserta tidak mempunyai gudang maka tidak akan mampu melaksanakan tugasnya, padahal mereka terikat dengan kontrak dan pakta integritas yang harus ditaati.
Tender arisan
Dalam setiap daerah terdapat apa yang dinamakan asosiasi. Ada yang menyebut namanya sebagai Kadin, Ardin, Ardin Indonesia. Asosiasi-asosiasi inilah yang banyak berperan mengatur pemenang lelang. Mereka ini yang selalu berusaha untuk mengamankan berbagai proyek. Mereka biasanya meminta asosiasi dari daerah lain untuk tidak mengikuti tender di daerahnya sebaliknya mereka tidak akan mengganggu tender di daerah lain. Asosiasi ini biasanya berbagi peran siapa yang bagian kontruksi, pengadaan barang dan jasa konsultansi. Tidak mengherankan pemenang tender dalam suatu daerah selalu sama setiap tahun walaupun dilakukan secara elektronik. Mereka biasanya berbagi jatah pada setiap paket yang diikuti. Pada umumnya seorang kontraktor biasanya memiliki lebih dari 1 (satu) perusahaan dengan direktur adalah staf dari perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu yang akan menang secara bergiliran dalam sebuah instansi. Trend ini akan nampak jika kita perhatikan perusahaan-perusahaan yang mendaftar lelang saat ini. Walaupun perusahaan yang mendaftar lebih dari 50 (lima puluh) namun yang memasukan penawaran hanya sekitar 3 (tiga) perusahaan untuk memenuhi standar jumlah perusahaan yang menawar agar tidak terjadi lelang gagal. Para peserta tender biasanya melakukan kesepakatan diluar proses tender sehingga membuat proses tender seolah-olah bersih. Ini sangat sulit terdeteksi dalam melakukan audit karena terjadi di luar sistem. Mereka sering mengadakan kesepakatan di luar. Proses kesepakatan antara peserta lelang sulit terdeteksi karena harga yang ditawarkan oleh pemenang tender ternyata memiliki harga yang wajar dan bahkan bisa menawarkan harga relatif paling murah. Secara administrasi, semua proses pelelangan sudah memenuhi peraturan. Inilah yang sering disebut dengan tender arisan.
No comments:
Post a Comment