Latar Belakang :
Sistem pengadaan barang/jasa secara konvensional tidak lagi mampu menjawab kebutuhan akan efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat. Sehingga pada pelaksanaannya memunculkan berbagai penyimpangan dalam berbagai bentuk seperti suap, pengaturan spesifikasi tender (persekongkolan), konflik antar pengusaha, konflik kepentingan, favoritisme pemenang kontrak, Penunjukan langsung, penurunan kualitas barang maupun penggelembungan harga barang.
Ditengah banyaknya persoalan tersebut, sistem pengadaan secara elektronik (E-Procurement) dianggap sebagai alternatif solusi mengatasi persoalan pada pengadaan konvensional. Richardus Eko Indrajit mengatakan bahwa pelaksanaan e-procurement diperkirakan mengurangi harga antara 3%-20% dari harga perolehan dengan metode tradisional. Hal ini dilakukan karena sumber pasokan yang diakses dalam jumlah yang lebih banyak sehingga barang lebih kompetitif. Efisiensi juga terjadi dalam proses pembelian, penagihan, dan pembayaran diperkirakan sebesar 25%-30% dibandingkan dengan proses metode tradisional.(1)
Selain keuntungan tersebut, berbagai literatur lain juga banyak menjelaskan dampak positif jika pemerintah dan pengusaha berpartisipasi dalam pengadaan secara elektronik, diantaranya menghemat waktu dan biaya, paperless, terhindar dari tuduhan KKN karena tidak ada pertemuan (kontak langsung) antara panitia dan peserta tender, serta mereduksi konflik diantara sesama pelaku usaha.
Tujuan :
- Mengidentifikasi dan mengonfirmasi peluang penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik
- Mengoptimalkan Penggunaan E-Proc dalam Pengadaan yang dilakukan baik di tingkat Pusat dan Daerah
- Menutup ruang-ruang yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat maupun pelanggaran tindak pidana korupsi
- Menyediakan instrumen bagi institusi pengawas/ yang berkepentingan untuk menemukan potensi pelanggaran dalam proses e-proc
- Memberikan gambaran awal sebelum melakukan investigasi terhadap penyimpangan yang terjadi.
Tahapan Monitoring :
Setidaknya ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun stakeholder yang berkepentingan dalam mengawasi kegiatan pengadaan secara elektronik baik di instansi pusat maupun daerah yaitu :
- Menyusun kriteria yang akan menjadi acuan dalam monitoring.
- Menyusun tabel data proyek e-Procurement yang bersumber dari website lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) tiap daerah.
- Melakukan analisis data secara kuantitatif dari tabel data yang telah di input.
Kriteria Monitoring :
- Nilai kontrak relatif besar
Pada umumnya nilai pengadaan atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender karena menjanjikan keuntungan yang besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum.
Oleh karena itu penting mengawasi proyek-proyek yang nilai pengadaan sangat besar. Ukuran besarnya proyek tentu sangat relatif subyektif, untuk memudahkannya pada saat analisis maka bisa dibantu dengan menggunakan skala. Misalnya nilai pengadaan antara 500 juta – 10 miliar, 10 miliar – 50 miliar dan seterusnya.
- Jumlah peserta tender sedikit
Sistem pengadaan elektronik sejatinya menghapus batas-batas teritori sehingga peserta tender dari propinsi/kabupaten/kota mana pun di Indonesia bisa ikut serta. Jika pada suatu tender ternyata pesertanya sedikit, dimonopoli oleh peserta dari satu wilayah atau peserta sama disetiap tender, maka tender elektronik ini patut dicurigai direkayasa atau sistem arisan.
- Menang berulang-ulang
Pada proses pengawasan, pemenang tender yang selalu menang berkali-kali juga harus diwaspadai. Apakah fenomena tersebut terkait favoritisme panitia karena prestasi atau karena ada relasi keluarga, politik dan bisnis pemenang tender dengan elite politik lokal
- Kontrak Proyek Kontruksi di Quarter 4 (bulan Oktober-Desember)
Pada prinsipnya siklus anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dikelola selama masa satu tahun 1 Januari – 31 Desember. Dengan batasan waktu ini maka menjadi tantangan bagi setiap SKPD untuk merencanakan, membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya tepat waktu agar serapan anggaran dan pemanfaatannya maksimal.
Jika berdasarkan pemantauan ditemui proyek konstruksi yang nilai kontraknya besar namun ditandatangani pada quarter 4 tahun berjalan, maka besar kemungkinan proyek tersebut hanya rekayasa atau pengerjaan proyeknya tidak optimal karena terbentur oleh akhir siklus anggaran di bulan Desember.
- Saving kecil (Minimnya efisiensi Kontrak terhadap HPS)
Setiap pelaksanaan pengadaan konvensional maupun elektronik terdapat komponen yang terkait dengan anggaran yang harus diketahui, pertama Nilai berdasarkan Pagu DIPA/DPA pada APBD/APBN, Nilai berdasarkan HPS dan Nilai berdasarkan Kontrak.
Prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS maupun Pagu DIPA/DPA. Mengapa demikian ? Sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Penganggungjawab Teknis Pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang didasarkan pada harga pasar. Jika ini dilakukan dengan benar maka seharusnya HPS yang didapatkan akan lebih rendah dari Pagu DIPA/DPA yang telah ditetapkan.
Nah, nilai kontrak pun seharusnya juga lebih rendah dari Pagu DIPA maupun HPS karena umumnya peserta tender dengan nilai penawaran terendah dan proporsional yang memenangkan kontrak pengadaaan. Dengan demikian seharusnya semakin besar nilai kontrak maka semakin besar pula saving/ efisiensi anggaran yang didapatkan.
Input data Proyek E-Procurement kedalam tabel data :
Penyusunan tabel data monitoring dilakukan untuk memudahkan proses pemantauan dan analisis. Tahapan untuk penyusunan tabel antara lain ;
- Mengunjungi website LPSE Kabupaten/Kota yang akan dimonitoring
- Memasukan nama proyek pengadaan yang kontraknya telah ditandatangani atau proyek telah selesai dilaksanakan.
- Memasukan item waktu lelang dan waktu pekerjaan, Pagu, HPS dan Nilai Kontrak kedalam kolom dalam tabel
- Masukan item seluruh peserta tender, jumlah penawaran
Nama Kontrak/ Pekerjaan
|
SKPD
|
Tanggal Awal Lelang
|
Tanggal Akhir Lelang
|
HPS
|
Nilai Kontrak
|
Perusahaan Pemenang Lelang
|
Jumlah Peserta Lelang
|
Konstruksi (Ya/Tidak)
|
(1) Adrianto Nico, Good e-Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government, Februari 2007, Hal 216.
No comments:
Post a Comment