Thursday, June 9, 2016

Tentang Standar Harga PEMDA dan KEMENTREIAN


A. Tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN dan LEMBAGA
1. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6 point 2 b pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. PP 90 TAHUN 2010 Pasal 4 (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Pasal 5 (3) Penyusunan RKA-K/L  menggunakan instrumen: standar biaya
3. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Standar biaya dapat mengacu pada dua sumber yaitu yang dibuat oleh Menteri Keuangan(Pasal 5) dan yang dibuat oleh Menteri bersangkutan (Pasal 8) Standar Biaya dari Menteri Keuangan dituangkan dalam 53/PMK.02/2014 sedangkan standar biaya dari menteri bersangkutan dapat dilihat di kementerian yang bersangkutan.
B. Tentang STANDAR BIAYA DAERAH
1. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6 point 2 c. pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 pasal 7 (3)Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
CUPILAKAN PERATURAN-PERATURAN  DIATAS:
1. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 6
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2010 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 4
(1) RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
Definisi RKA-K/L diterangkan diawal yaitu Pasal 1 point 8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
(3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi
Pasal 4
Standar Biaya Masukan terdiri atas:
a. harga satuan;
b. tarif; dan
c. indeks.
Pasal 5
(1) Standar Biaya Masukan berlaku untuk:
a. beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau
b. satu kementerian negara/lembaga tertentu.
Pasal 8
Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dalam rangka penyusunan RKA-K/L, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang antara lain didasarkan pada satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang;
4. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/PMK.02/2014
TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 7
(1)Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.



(3)Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

No comments:

Post a Comment