Thursday, May 4, 2017

AD ART SKOP

ANGGARAN DASAR
SKOP

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa,

Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Bahwa peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari  memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara;

Oleh sebab itu kami warga negara Indonesia  mempersatukan diri dalam organisasi bernama SKOP (Perkumpulan SOSIAL KONTROL PUBLIK) yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Perkumpulan Sosial Kontrol Publik disingkat  SKOP

Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal  06 Juni 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi SKOP ini berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, DASAR ,TUJUAN DAN MOTTO

Pasal 4
Organisasi SKOP berazaskan Pancasila

Pasal 5
Organisasi SKOP berdasarkan UUD 1945

Pasal 6
Organisasi SKOP bertujuan untuk Mengawasi kinerja Aparatur Negara dan mengawasi Penggunaan APBN dan APBD
Pasal 7
Motto Organisasi SKOP adalah Menjadi Mata dan telinga Masyarakat

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal  8
Status Organisasi SKOP adalah organisasi sosial Kemasyarakatan

Pasal 9
Organisasi SKOP bersifat Independent, kreatif dan terbuka tanpa mempermasalahkan perbedaan ras, suku,agama, golongan , profesi dan status sosial.

BAB IV
LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 10
Organisasi SKOP mempunyai Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Organisasi SKOP memiliki atribut yangmerupakan identitas organisasi berupa: Pataka, Panji-panji, Pakaian seragam, Papan Nama, Kop Surat , Stempel dan perlengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Anggota Organisasi SKOP memiliki legalitas diri berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 13
1. Keanggotaan Organisasi SKOP terdiri dari :
a) Anggota biasa
b) Anggota Kader
c) Anggota Kehormatan
d) Anggota Luar biasa
2.   Ketentuan keanggotaan Organisasi SKOP diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 14
Kedaulatan tertinggi Organisasi SKOP berada ditangan Anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui perwakilan didalam Musyawarah pada tingkatannya

BAB VII
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 15

Susunan dan Kedudukan Organisasi SKOP disetiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
1) Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2) Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah(DPW)
3) Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC)

Pasal 16
Organisasi SKOP ditingkat Nasional mempunyai Pengawas Organisasi

Pasal 17
1) Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
a) Ketua Umum.
b) Sekretaris Jenderal
c) Bendahara Umum
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus
2) Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :
a) Ketua DPW
b) Sekretaris  DPW
c) Bendahara DPW
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus
3) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari
a) Ketua DPC
b) Sekretaris  DPC
c) Bendahara DPC
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus

Pasal 18
1. Masa bakti jabatan pengurus adalah tiga tahun,dan dapat dipilih kembali.
2. Apabila karena sesuatu hal Rapat Anggota terlambat diadakan maka masa jabatan pengurus dianggap diperpanjang hingga pemilihan Pengurus baru terjadi.
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berwenang untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak milik, terkecuali untuk meminjam uang, melepaskan/mengalihkan hak milik (atas) barang-barang tak bergerak dan atau mempertanggungkan kekayaan Perkumpulan, mengikatkan Perkumpulan sebagai penjamin untu hal-hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota.
4. Dalam keadaan yang mendesak guna menyelamatkan Perkumpulan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berwenang untuk mengambil tindakan Peringatan atau pemecatan kepada anggota dan Wilayah /Cabang yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.



BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
1. Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dengan acara:
a) Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pertanggung-jawaban keuangan dan jalannya Perkumpulan serta hal-hal lainnya yang dianggap penting.
b) Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru tiga tahun sekali
c) Hal-hal lain.
2. Badan Pengurus:
a) Berhak untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan
b) Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya sepersepuluh bagian dari jumlah anggota Perkumpulan mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untuk sesatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Perkumpulan.
4. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat

BAB IX
KEUANGAN DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI

Pasal 20
1. Keuangan Organisasi ini  bersumber dari:
a) Iuran anggota;
b) Bantuan/sumbangan masyarakat;
c) Hasil usaha Organisasi;
d) Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e) Kegiatan lain yang sah menurut hukum;

Pasal 21
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, dapat mendirikan badan usaha.
2. Dalam rangka  Pemberdayaan Organisasi dapat mengadakan Mitra dengan Pemerintah melalui :
a) Memanfaatkan fasilitasi kebijakan Pemerintah;
b) Penguatan kapasitas kelembagaan
c) Peningkatan kualitas sumber daya manusia

BAB X
PEMBENTUKAN CABANG BARU DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
1. Dewan Pimpinan Pusat membuat surat Keputusan Pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang  yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Ketua Wilayah/Cabang
b) Sekretaris Wilayah/Cabang.
c) Bendahara Wilayah/Cabang
2. Selanjutnya Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang dapat melengkapi stuktur organisasinya menurut kebutuhan wilayah/Cabang.
3. Masa berlaku jabatan Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota wilayah/Cabang
4. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang diberi hak untuk mengangkat anggota baru, membuat stempel, Kop surat, Website dan Alamat surat sendiri.
5. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang diberi hak untuk menulis surat, mengadakan berbagai kegiatan, mengadakan audiensi kepada aparat Pemerintah setempat  atau swasta, dapat melaporkan suatu instansi kepada Aparat hukum dan dapat mengikuti Pengadilan.
6. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang harus memberikan Laporan pertanggung jawaban setahun sekali kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 23
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota pengurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pengurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Jika ada sisa kekayaan Organisasi ini harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Organisasi ini atau badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.


BAB  XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
2. Apabila timbul perbedaan penafsiran dalam Anggaran Dasar ini, dapat dievaluasi dalam Musyawarah Pimpinan Pusat untuk dijadikan rekomendasi ke Musyawarah besar.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
1. Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Juni 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
RAPAT-RAPAT

Pasal 1
Rapat Lembaga terdiri dari rapat pengurus, rapat tahunan, rapat pengawas, rapat gabungan dan rapat anggota wilayah
Pasal 2
1. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus atau pengawas.
2. Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak mewakili pengurus.
3. Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
4. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5. Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.

Pasal 3
1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum danmenetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.

Pasal 4
1. Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas.
2. Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
3. Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
4. Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.

Pasal 5
1. Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas dan seluruh anggota.
2. Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
3. Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
4. Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.

Pasal 6
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1. Dapat mengajukan permohonan dan permintaannya secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat, Wilayah  yang memiliki perwakilan organisasi kelembagaan ini yaitu  :
a) Mengisi lembaran formulir pernyataan untuk ditetapkan menjadi anggota
b) Menyerahkan pas poto berwarna dan ukuran  3 x 4 = 2 lembar
c) Foto copi  KTP
d) Membayar uang pangkal yang ditentukan oleh pengurus
e) Anggota yang akan mendapatkan Kartu Anggota, untuk Anggota Pusat Nomor anggota dimulai dengan P xxx - BB- TT, Untuk Anggota Wilayah Nomor anggota dimulai dengan W xxx - BB- TT, dimana xxx adalah nomor urut anggota, BB adalah bulan masuk organisasi dan TT tahun masuk, Contoh: W003-02-17, artinya Nomor angota di Wilayah (W) nomor urut 3 masuk bulan  dua (Februari) dan tahun 2017.

Pasal 8
Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota/pengurus yang bersifat merugikan Organisasi kelembagaan ini, sesuai dengan dasar pertimbangan pengurus. Tindakan peringatan diambil jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan.

Pasal 9
1. Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota/ pengurus yang bersifat merugikan kepentingan organisasi kelembagaan ini, sesuai dengan dasar pertimbangan pengurus pada tingkat masing-masing di Pusat maupun di Daerah-daerah.
2. Tindakan peringatan diambil jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan

Pasal 10
Tindakan skorsing terhadap anggota / pengurus dilakukan karena
a. Melalaikan tugas
b. Menyalahgunakan Jabatan
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi

Pasal 11
Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota / pengurus diambil setelah :
a. Peningkatan skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah serta meyakinkan
b. Tindakan Indisiplinier
  
Pasal 12
1. Pembelaan diri atas pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam musyawarah dan mutlak
2. Apabila ternyata tindakan skorsing pemecatan tidak terbukti maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu diadakan musyawarah mufakat.

Pasal 13
Keanggotaan berakhir masa anggotanya / masa jabatannya adalah  :
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan secara tidak hormat
4. Masa jabatannya yang berakhir

BAB III
KEPENGURUSAN DAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 14
Kepengurusan organisasi ini dipilih secara musyawarah dan mufakat periode 2016-2021 terdiri atas:

1. Dewan Pengawas : Eisen Hutajulu 

2. Dewan Pengurus
a. Ketua Umum : Victor A. Hutajulu
b. Sekretaris Jenderal : R. Sulaeman H.
c. Bendahara Umum : Pahala Edward Gultom

Pasal 15
1. Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.

Pasal 16
1. ikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3. Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga.
4. Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

BAB IV
ADMINISTRASI

Pasal 17
Format Penomoran  Surat Dewan pimpinan Pusat adalah sebagai berikut:
xxx/Perihal/P-SKOP/BB/THN
Contoh: 005/T/P-SKOP/X/2017
artinya Surat Pusat (P), Nomor 3 perihal T= Tipikor, bulan 10 tahun 2017.

Format Penomoran  Surat Dewan Pimpinan Wilayah adalah sebagai berikut:
Penomoran Surat adalah sebagai berikut:
xxx/Perihal/W-SKOP/BB/THN
Contoh: 005/T/P-SKOP/X/2017
artinya Surat dari wilayah (W), Nomor 3 perihal T= Tipikor, bulan 10 tahun 2017.

Pasal 18
Sebagai ciri khas Surat dari lembaga ini untuk semua Surat yang ditulis harus menggunakan Font Times New Roman dengan besar huruf  12

BAB  V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga  ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
4. Apabila timbul perbedaan penafsiran dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini, dapat dievaluasi dalam Musyawarah Pimpinan Pusat untuk dijadikan rekomendasi ke Musyawarah besar.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 20
3. Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Juni 2016

Dewan Pimpinan Pusat
 Perkumpulan Sosial Kontrol Publik (SKOP)
Ketua Umum                       Sekretaris Jenderal


Ir. Victor A. Hutajulu R.Sulaeman H. Dipl.

No comments:

Post a Comment