Organisasi masyarakat sebagai wadah jaminan hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara, merupakan lembaga partisipasi masyarakat dan penguatan sistem sosial, yang merupakan salah satu perangkat dalam sistem kenegaraan kita, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Oleh karena itu pemberdayaan dan penguatan kapasitas ormas, secara transparan dan akuntabel sehingga terwujud kemandirian dan profesionalisme ormas yang sehat, merupakan suatu yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Terutama menghadapi perkembangan dunia global. Sehingga ormas dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan partisipasu dan keberdayaan masyarakat, terutama dalam mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, ormas dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh dan berkembang, sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan, diantaranya : Budi Oetomo, Nahdatul Utama, Muhammadiyah, dan sebagainya yang didirikan sebelum kemerdekaan RI. Peran dan rekam jejak ormas yang telah berjuang secara iklas dan sukarela tersebut, mengandung nilai sejarah dan merupakan asset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara. Namun dalam era globalisasi ini kapasitas kelembagaan organisasi kemasyarakatan belum optimal dalam pemberdayaan masyarakat dan sebagai mitra pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu, disamping factor-faktor lainnya kualitas sumber daya manusia(SDM) ormas belum optimal, sehingga dibutuhkan upaya fasilitasi pemerintah untuk mengoptimalkan pemberdayaan ormas.
Berrdasarkan permasalahan tersebut, Pusat Litbang Kesbangpol dan Otda Badan Penelitian Pengembangan Kemendagri, melakukan pengkajian secara komprehensif, untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi terhadap penyusunan kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan ormas. Pemberdayaan secara umum diartikan adalah kapasitas kelompok atau individu untuk membuat pilihan yang efektif, yaitu membuat pilihan dan kemudian mentransformasikan pilihan tersebut kedalam tindakan dan hasil yang diharapkan (Alsop, et.al,2006). Secara umum pemberdayaan didefinisikan sebagai suatu proses sosial multidimensional yang membantu penduduk untuk mengawasi kehidupannya sendiri (Page & Zuba, 1999). Dalam pembahasan laporan akhir kajian tentang Pemberdayaan Ormas, yang diselenggarakan Puslitbang Kesbangpol dan Otda Kemendari, antara lain terungkap bahwa sebagai pelaksana UU No. 8 Tahun 1985, selama ini belum pernah ada peraturan daerah yang dibuat khusus untuk pemberdayaan ormas. Peraturan Daerah yang pernah dibuat terkait ormas hanyalah peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah bagi ormas. Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, antara lain mengeluarkan kebijakan fasilitasi pendanaan kegiatan ormas dalam bentuk pelatihan, seminar workshop dan sejenisnya, juga berupa bantuan keuangan dari SKPD terkait.
Permasalahan
Pemberdayaan ormas berdasarkan Pasal 40 UU No. 17 Tahun 2013 dapat dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerha, untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan hidup ormas. Pemberdayaan dilakukan atas dasar menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan ormas dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, berupa mendorong kebijakan/peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan organisasi. Untuk provinsi dan kabupaten, hal itu telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah Sosial yang bersumber dari APBD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemda dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Tata cara pemberian hibah dan sosial tersebut, tata cara penganggaran, pelaporan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah. Pemberian hibah dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang asas keadilan, kepatuhan, rasionalisasi dan manfaat untuk masyarakat, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Beberapa permasalahan terkait dengan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah antara lain : (1) Tidak setiap tahun fasilitasi ada, (2) Tidak semua ormas dapat terfasilitasi, (3) Follow up pelatihan-pelatihan yang ada kurang maksimal, (4) Lambannya pembuatan laporan keuangan, (5) Fasilitasi kebijakan Pemda untuk pemberdayaan ormas tidak jelas, (6) Masih banyak kepentingan dalam bantuan dana sehingga berdampak pada kurang maksimalnya pembinaan dan pemberdayaan ormas, (7) Masalah fasilitasin pendanaan operasional organisasi kurang arahan dan pendidikan maupun pelatihan SDM, (8) Tidak adanya pola kerja yang tepat dan efisien, (9) Terlalu banyak aturan yang mengikat, (10) Adanya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum disertai dengan adanya peraturan pelaksanaannya, (11) Sering terjadi ketidak sinkronan antara pemda dengan para pelaku organisasi atas kebijaksanaan yang dilaksanakan di lapangan, (12) Belum seimbangnya system inovasi antara lembaga/Pemda dengan ormas, (13) Tidak cukupnya bantuan sosial yang diterima guna kegiatan ormas, (14) Masih adanya kesenjangan dalam pemberdayaan ormas, (15) Permasalahan yang timbul dalam fasilitasi kebijakan pemerintah daerah untuk pemberdayaan ormas yaitu masih minimnya dukungan anggaran, khususnya di Badan Kesbangpol, sehingga fasilitasi sulit dilakukan sepenuhnya. Sedangkan untuk implementasi fasilitasi kebijakan yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan ormas antara lain : (1) Memberikan pelatihan-pelatihan seperti capacity building dan training of trainer (TOT)), (2) Menyiapkan sarana pelatihan, (3) Bantuan keuangan untuk advokasi dan pendampingan masyarakat, (4) Pengawasan dan pembinaan Pemda sehingga program ormas tepat sasaran, (5) Mempermudah ijin-ijin ormas, (6) Pemberian dana pembinaan dan fasilitasi kapasitas pengurus, (7) Arahan pembinaan manajemen organisasi, (8) Memberikan ruang gerak yang bebas dan bertanggungjawab dalam bidang pengurusan perijinan, dan sebagainya. Berbagai bentuk fasilitasi yang dilakukan Pemda/badan Kesbangpol, berupa pembinaan, bantuan hibah dan sebagainya perlu dibuatkan Peraturan Daerah perihal Ormas. Demikian beberapa hal mengenai pemberdayaan ormas dalam pembahasan kajian strategis yang diselenggarakan Pusat Litbang Kesbangpol dan Otda Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, baru-baru ini.
Sumber :Kesbangpol_Kemendagri
Monday, May 15, 2017
Thursday, May 4, 2017
TENTANG SKOP
Logo
Seccara Keseluruhan berbentuk MATA dengan biji mata berbentuk TeleSKOP yang bermakna membidik sampai titik inti.
TELINGA dilambangkan dengan lubang keluar sinyal suara ( Warna merah )
Secara keseluruhan Logo berbunyi : Menjadi MATA dan TELINGA Masyarakat dalam Mengawasi Aparatur Negara dan mengawasi Penggunaan Uang Negara yaitu APBN dan APBD
SKOP
Singkatan dari : Sosial Kontrol Publik
Bentuk Organisasi :
Perkumpulan , atau
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) atau
NGO ( Non Goverment Organization )
Badan Hukum:
SK Menkumham Nomor : AHU -0065637.AH.01.07.TAHUN 2016
AD ART SKOP
ANGGARAN DASAR
SKOP
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Bahwa peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara;
Oleh sebab itu kami warga negara Indonesia mempersatukan diri dalam organisasi bernama SKOP (Perkumpulan SOSIAL KONTROL PUBLIK) yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perkumpulan Sosial Kontrol Publik disingkat SKOP
Pasal 2
Organisasi didirikan pada tanggal 06 Juni 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi SKOP ini berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, DASAR ,TUJUAN DAN MOTTO
Pasal 4
Organisasi SKOP berazaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi SKOP berdasarkan UUD 1945
Pasal 6
Organisasi SKOP bertujuan untuk Mengawasi kinerja Aparatur Negara dan mengawasi Penggunaan APBN dan APBD
Pasal 7
Motto Organisasi SKOP adalah Menjadi Mata dan telinga Masyarakat
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 8
Status Organisasi SKOP adalah organisasi sosial Kemasyarakatan
Pasal 9
Organisasi SKOP bersifat Independent, kreatif dan terbuka tanpa mempermasalahkan perbedaan ras, suku,agama, golongan , profesi dan status sosial.
BAB IV
LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 10
Organisasi SKOP mempunyai Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Organisasi SKOP memiliki atribut yangmerupakan identitas organisasi berupa: Pataka, Panji-panji, Pakaian seragam, Papan Nama, Kop Surat , Stempel dan perlengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Anggota Organisasi SKOP memiliki legalitas diri berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Keanggotaan Organisasi SKOP terdiri dari :
a) Anggota biasa
b) Anggota Kader
c) Anggota Kehormatan
d) Anggota Luar biasa
2. Ketentuan keanggotaan Organisasi SKOP diatur dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi Organisasi SKOP berada ditangan Anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui perwakilan didalam Musyawarah pada tingkatannya
BAB VII
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
Susunan dan Kedudukan Organisasi SKOP disetiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
1) Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2) Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah(DPW)
3) Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal 16
Organisasi SKOP ditingkat Nasional mempunyai Pengawas Organisasi
Pasal 17
1) Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
a) Ketua Umum.
b) Sekretaris Jenderal
c) Bendahara Umum
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus
2) Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terdiri dari :
a) Ketua DPW
b) Sekretaris DPW
c) Bendahara DPW
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus
3) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari
a) Ketua DPC
b) Sekretaris DPC
c) Bendahara DPC
d) Bidang lainnya yang dibentuk oleh Pengurus
Pasal 18
1. Masa bakti jabatan pengurus adalah tiga tahun,dan dapat dipilih kembali.
2. Apabila karena sesuatu hal Rapat Anggota terlambat diadakan maka masa jabatan pengurus dianggap diperpanjang hingga pemilihan Pengurus baru terjadi.
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berwenang untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak milik, terkecuali untuk meminjam uang, melepaskan/mengalihkan hak milik (atas) barang-barang tak bergerak dan atau mempertanggungkan kekayaan Perkumpulan, mengikatkan Perkumpulan sebagai penjamin untu hal-hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota.
4. Dalam keadaan yang mendesak guna menyelamatkan Perkumpulan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berwenang untuk mengambil tindakan Peringatan atau pemecatan kepada anggota dan Wilayah /Cabang yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
1. Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dengan acara:
a) Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pertanggung-jawaban keuangan dan jalannya Perkumpulan serta hal-hal lainnya yang dianggap penting.
b) Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru tiga tahun sekali
c) Hal-hal lain.
2. Badan Pengurus:
a) Berhak untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan
b) Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya sepersepuluh bagian dari jumlah anggota Perkumpulan mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untuk sesatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota Perkumpulan.
4. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat
BAB IX
KEUANGAN DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Keuangan Organisasi ini bersumber dari:
a) Iuran anggota;
b) Bantuan/sumbangan masyarakat;
c) Hasil usaha Organisasi;
d) Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e) Kegiatan lain yang sah menurut hukum;
Pasal 21
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, dapat mendirikan badan usaha.
2. Dalam rangka Pemberdayaan Organisasi dapat mengadakan Mitra dengan Pemerintah melalui :
a) Memanfaatkan fasilitasi kebijakan Pemerintah;
b) Penguatan kapasitas kelembagaan
c) Peningkatan kualitas sumber daya manusia
BAB X
PEMBENTUKAN CABANG BARU DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
1. Dewan Pimpinan Pusat membuat surat Keputusan Pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Ketua Wilayah/Cabang
b) Sekretaris Wilayah/Cabang.
c) Bendahara Wilayah/Cabang
2. Selanjutnya Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang dapat melengkapi stuktur organisasinya menurut kebutuhan wilayah/Cabang.
3. Masa berlaku jabatan Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota wilayah/Cabang
4. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang diberi hak untuk mengangkat anggota baru, membuat stempel, Kop surat, Website dan Alamat surat sendiri.
5. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang diberi hak untuk menulis surat, mengadakan berbagai kegiatan, mengadakan audiensi kepada aparat Pemerintah setempat atau swasta, dapat melaporkan suatu instansi kepada Aparat hukum dan dapat mengikuti Pengadilan.
6. Dewan Pimpinan Wilayah/Cabang harus memberikan Laporan pertanggung jawaban setahun sekali kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 23
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota pengurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pengurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Jika ada sisa kekayaan Organisasi ini harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Organisasi ini atau badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
2. Apabila timbul perbedaan penafsiran dalam Anggaran Dasar ini, dapat dievaluasi dalam Musyawarah Pimpinan Pusat untuk dijadikan rekomendasi ke Musyawarah besar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
1. Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Juni 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
RAPAT-RAPAT
Pasal 1
Rapat Lembaga terdiri dari rapat pengurus, rapat tahunan, rapat pengawas, rapat gabungan dan rapat anggota wilayah
Pasal 2
1. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus atau pengawas.
2. Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak mewakili pengurus.
3. Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
4. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5. Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
Pasal 3
1. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum danmenetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 4
1. Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas.
2. Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
3. Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
4. Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
Pasal 5
1. Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas dan seluruh anggota.
2. Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
3. Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
4. Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
Pasal 6
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Dapat mengajukan permohonan dan permintaannya secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat, Wilayah yang memiliki perwakilan organisasi kelembagaan ini yaitu :
a) Mengisi lembaran formulir pernyataan untuk ditetapkan menjadi anggota
b) Menyerahkan pas poto berwarna dan ukuran 3 x 4 = 2 lembar
c) Foto copi KTP
d) Membayar uang pangkal yang ditentukan oleh pengurus
e) Anggota yang akan mendapatkan Kartu Anggota, untuk Anggota Pusat Nomor anggota dimulai dengan P xxx - BB- TT, Untuk Anggota Wilayah Nomor anggota dimulai dengan W xxx - BB- TT, dimana xxx adalah nomor urut anggota, BB adalah bulan masuk organisasi dan TT tahun masuk, Contoh: W003-02-17, artinya Nomor angota di Wilayah (W) nomor urut 3 masuk bulan dua (Februari) dan tahun 2017.
Pasal 8
Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota/pengurus yang bersifat merugikan Organisasi kelembagaan ini, sesuai dengan dasar pertimbangan pengurus. Tindakan peringatan diambil jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan.
Pasal 9
1. Tindakan peringatan dilakukan terhadap anggota/ pengurus yang bersifat merugikan kepentingan organisasi kelembagaan ini, sesuai dengan dasar pertimbangan pengurus pada tingkat masing-masing di Pusat maupun di Daerah-daerah.
2. Tindakan peringatan diambil jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan
Pasal 10
Tindakan skorsing terhadap anggota / pengurus dilakukan karena
a. Melalaikan tugas
b. Menyalahgunakan Jabatan
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi
Pasal 11
Tindakan pemecatan dilakukan terhadap anggota / pengurus diambil setelah :
a. Peningkatan skorsing atas bukti-bukti yang telah nyata dan sah serta meyakinkan
b. Tindakan Indisiplinier
Pasal 12
1. Pembelaan diri atas pemecatan akibat skorsing dilakukan dalam musyawarah dan mutlak
2. Apabila ternyata tindakan skorsing pemecatan tidak terbukti maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu diadakan musyawarah mufakat.
Pasal 13
Keanggotaan berakhir masa anggotanya / masa jabatannya adalah :
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan secara tidak hormat
4. Masa jabatannya yang berakhir
BAB III
KEPENGURUSAN DAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 14
Kepengurusan organisasi ini dipilih secara musyawarah dan mufakat periode 2016-2021 terdiri atas:
1. Dewan Pengawas : Eisen Hutajulu
2. Dewan Pengurus
a. Ketua Umum : Victor A. Hutajulu
b. Sekretaris Jenderal : R. Sulaeman H.
c. Bendahara Umum : Pahala Edward Gultom
Pasal 15
1. Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 16
1. ikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3. Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga.
4. Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 17
Format Penomoran Surat Dewan pimpinan Pusat adalah sebagai berikut:
xxx/Perihal/P-SKOP/BB/THN
Contoh: 005/T/P-SKOP/X/2017
artinya Surat Pusat (P), Nomor 3 perihal T= Tipikor, bulan 10 tahun 2017.
Format Penomoran Surat Dewan Pimpinan Wilayah adalah sebagai berikut:
Penomoran Surat adalah sebagai berikut:
xxx/Perihal/W-SKOP/BB/THN
Contoh: 005/T/P-SKOP/X/2017
artinya Surat dari wilayah (W), Nomor 3 perihal T= Tipikor, bulan 10 tahun 2017.
Pasal 18
Sebagai ciri khas Surat dari lembaga ini untuk semua Surat yang ditulis harus menggunakan Font Times New Roman dengan besar huruf 12
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
4. Apabila timbul perbedaan penafsiran dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini, dapat dievaluasi dalam Musyawarah Pimpinan Pusat untuk dijadikan rekomendasi ke Musyawarah besar.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 20
3. Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Juni 2016
Dewan Pimpinan Pusat
Perkumpulan Sosial Kontrol Publik (SKOP)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Ir. Victor A. Hutajulu R.Sulaeman H. Dipl.
Monday, May 1, 2017
Kode desa Kab Bandung Barat
32.17 | 17 KAB. BANDUNG BARAT | 16 | 1.305,77 | 165 | |
32.17.01 | Lembang | 16 | |||
32.17.01.2001 | 1 | Pagerwangi | |||
32.17.01.2002 | 2 | Kayuambon | |||
32.17.01.2003 | 3 | Lembang | |||
32.17.01.2004 | 4 | Cikidang | |||
32.17.01.2005 | 5 | Cikahuripan | |||
32.17.01.2006 | 6 | Cikole | |||
32.17.01.2007 | 7 | Gudangkahuripan | |||
32.17.01.2008 | 8 | Jayagiri | |||
32.17.01.2009 | 9 | Cibodas | |||
32.17.01.2010 | 10 | Langensari | |||
32.17.01.2011 | 11 | Mekarwangi | |||
32.17.01.2012 | 12 | Cibogo | |||
32.17.01.2013 | 13 | Sukajaya | |||
32.17.01.2014 | 14 | Suntenjaya | |||
32.74.05 | Kesambi | 5 | |||
32.74.05.1001 | 1 | Pekiringan | |||
32.74.05.1002 | 2 | Sunyaragi | |||
32.74.05.1003 | 3 | Kesambi | |||
32.74.05.1004 | 4 | Drajat | |||
32.74.05.1005 | 5 | Karyamulya |
Subscribe to:
Posts (Atom)