Saturday, October 1, 2016

Profit diatas 15 % Ilegal


Keuntungan diatas 15 %, dapat dianggap perbuatan melawan hukum
menurut Peraturan Presiden RI No.70 tahun 2012 (klik disini atau download disini ) disebutkan bahwa dalam menyusun HPS telah memperhitungkan Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15 % tidak termasuk pajak.

lihat

Pasal 92
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.

Penjelasan Pasal 66 Ayat (8)
 Contoh keuntungan dan biaya Overhead yang wajar untuk
Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas
perseratus).

No comments:

Post a Comment