Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampikan kepada lembaga perwakilan DPR RI atau DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Artinya instruksi UU tersebut sudah jelas. ( Klik disini atau download disini)
Hal yang sama juga dipertegas dengan pasal 9 ayat 1-4 UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.( Klik disini atau download disini )Yang menyebut bahwa sebagai lembaga publik seharusnya secara berkala wajib menyediakan informasi yang bersifat publik ke masyarakat. Termasuk data laporan keuangan dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami oleh masyarakat. Dengan memanfaatkan media eletronik atau non elektronik seperti surat kabar, televisi, atau website.
Biasanya PPID akan berdalih bahwa RAB/Boq/Daftar Kuantitas dan Harga adalah dokumen yang bukan untuk dipublikasikan, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran KIP No. 1 tahun 2011, pada poin 8 jelas menyatakan bahwa RAB bukanlah Dokumen yang dirahasiakan ( Lihat disini atau silahkan Download Surat Edaran KIP disini)
No comments:
Post a Comment