Thursday, August 20, 2020

WADUH VAKSIN YANG DI UJI COBA DI INDONESIA TERNYATA BELUM DAPAT HAK PATEN DARI CHINA...... KENAPA SIH GAK UJI COBA YANG SUDAH DAPAT HAK PATEN BIAR LEBIH AMAN DAN TERJAMIN

https://www.tribunnews.com/corona/2020/08/17/bukan-sinovac-vaksin-covid-19-buatan-cansino-menangkan-paten-dari-pemerintah-china

https://ringtimesbali.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-28674980/sinovac-bukan-akhir-indonesia-diduga-salah-alamat-vaksin-ini-yang-dipatenkan-china?page=2

Indonesia percaya vaksin China sementara China percaya vaksin Inggris-Swedia.

Ada yang bisa berikan pencerahan?

Indonesia mau produksi dan gunakan vaksin Sinovac dari China tapi China justru mau produksi ratusan juta vaksin AstraZeneca dari perusahaan Inggris - Swedia.

Jadi lucu ya, Indonesia percaya vaksin China sementara China percaya vaksin Inggris-Swedia.

Bingung euuuy..... 🤪🤪🤪

https://www.wsj.com/articles/astrazeneca-strikes-deal-to-produce-covid-19-vaccine-for-china-11596739112

MEMBONGKAR TRIO KAKAP DI PUSARAN JIWASRAYA, ERICK, ROSAN DAN SANDIAGA

https://seword.com/umum/membongkar-trio-kakap-di-pusaran-jiwasraya-dari-lL2liAnDTQ

ADA LAGI NIH....

https://seword.com/umum/menguji-erick-di-jiwasraya-nggak-berani-bersih-z3JjqVGYNO

EEEEHHH MASIH ADA.....

https://amp.seword.com/politik/kongsi-erick-dan-anindya-bakrie-ujian-akhlak-KRbaFGv6rq

OPS...... ADA LAGI......

https://seword.com/politik/erick-dan-anaknya-bakrie-akrab-jiwasraya-dan-t2nKjXOibL

HMMMMM TERNYATA BANYAK BACAAN NIH......

https://seword.com/umum/dana-jiwasraya-nyangkut-di-logistik-erick-thohir-fIZf3bW2g2

ENG ING EEEENG MASIH ADA LAGI......

https://seword.com/umum/memihak-bakrie-ericthohir-dijamin-gagal-nyapres-lRinqDFDF9

Erick Thohir katakan tidak ada Gaji BUMN yang di potong !!

BERHENTILAH BERBOHONG !! MULAILAH BERKATA JUJUR !!

Erick Thohir katakan tidak ada Gaji BUMN yang di potong !!

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5134888/erick-thohir-bicara-gaji-pegawai-bumn-dan-pns-yang-tak-dipotong

Fakta membuktikan :

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/141259826/selain-garuda-indonesia-bumn-ini-juga-pangkas-gaji-karyawannya

https://tirto.id/gaji-staf-hingga-direksi-garuda-indonesia-dipotong-10-50-persen-fTfu

PHK MASSAL RIBUAN KARYAWAN BUMN DI KECAM BERBAGAI PIHAK......

3.425 KARYAWAN BUMN DI PHK !!



KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)

https://politik.rmol.id/read/2020/08/12/447640/Presiden-KSBSI-Desak-Pemerintah-Tindak-Tegas-Kasus-PHK-Sepihak-Di-BUMN-

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/08/12/ribuan-jadi-korban-serikat-buruh-minta-pemerintah-tindak-tegas-kasus-phk-bumn-jika-tidak/

KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

https://www.jpnn.com/news/kasbi-kecam-phk-secara-sepihak-terhadap-karyawan-bumn

https://www.teropongsenayan.com/115318-banyaknya-karyawan-bumn-terkena-phk-timbulkan-keprihatinan

https://theworldnews.net/id-news/kasbi-kecam-phk-secara-sepihak-terhadap-karyawan-bumn

Pengamat Sosial Politik

https://www.jpnn.com/news/bumn-jangan-lakukan-phk-di-tengah-pandemi-corona

Dewan Perwakilan Rakyat

https://fraksi.pks.id/2020/08/06/politisi-pks-ingatkan-phk-harus-ikuti-aturan-dalam-uu-ketenagakerjaan/

MENTERI BUMN BANYAK MELANGGAR UNDANG UNDANG !!!

https://m.detik.com/20detik/blak-blakan/20200807-200807006/blak-blakan-menteri-bumn-langgar-banyak-uu-soal-rangkap-jabatan


PHK di BUMN dari Febuari 2020 hingga Juli 2020 sudah mencapai 3.225 orang !!

https://politik.rmol.id/read/2020/07/31/446066/Berkaca-PHK-Di-BUMN,-Adian-Napitupulu-Ragu-Erick-Thohir-Bisa-Tuntaskan-Target-Jokowi-

KOK BEDA BEDA Produksi Vaksin Corona

INI MANA YANG BENER YAAAA...... KOK BEDA BEDA SIIIICH......

Presiden katakan Produksi Vaksin Corona 100 juta per tahun :

https://www.wartaekonomi.co.id/read296203/jokowi-jika-sukses-bio-farma-produksi-vaksin-100-juta-dosis

Erick Thohir katakan Produksi Vaksin Corona 250 juta pertahun :

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/181922826/erick-thohir-sebut-bio-farma-siap-produksi-vaksin-covid-19-250-juta-dosis-per

Direktur Bio Farma katakan produksi vaksin Corona 40 juta per tahun :

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200721133014-92-527114/bio-farma-akan-produksi-40-juta-dosis-vaksin-corona-per-tahun

Upaya lawan Jokowi agar Jokowi bisa di lengserkan di akhir tahun 2020 atau di awal tahun 2021

Indonesia Hari Ini
Dari Presiden Jokowi, Sri Mulyani, Bank Dunia, OECD hingga IMF memprediksikan pertumbuhan Ekonomi Indonesia anjlok hingga minus 2 sampai minus 5. ILO menyatakan bahwa 70% dari 62 juta UMKM menghentikan Produksinya. Kadin menyatakan bahwa PHK sudah tembus 6,5 juta orang adapun Survey SMRC menyimpulkan bahwa hingga Juli 2020 ada 29 juta orang sudah di PHK. Sementara menurut Adian Napitupulu, BUMN yang harusnya menjadi benteng ternyata sudah lakukan PHK ke 3.225 dan bertambah lagi 200 dari Perum PPD sehingga total sudah di angka 3.425 orang.
Dari angka angka tersebut di atas nampak bahwa Indonesia sedang berjalan ke situasi krisis Ekonomi akut. Berikutnya krisis ekonomi akan berkembang menjadi krisis pangan lalu krisis sosial dan ujung nya krisis politik yang jika tidak di kelola dengan baik, tepat dan cepat bisa bémuara pergantian kepemimpinan politik nasional berupa turunnya Presiden Jokowi.
Oposisi Hari Ini :
Hari ini para tokoh Oposisi telah mengkonsolidasikan diri dalam organisasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia). Pembentukan KAMI ini bisa serupa dengan terbentuknya BARNAS (Barisan Nasional) di tahun 1998 yang merupakan kumpulan para tokoh nasional yang melakukan kerja lobby dan kritik tajam di era Soeharto diluar dari aksi aksi jalanan Mahasiswa. Barnas di tahun 98 di buat juga menjadi wadah untuk mengkonsolidasikan tokoh politik yang anti soeharto saat itu.
KAMI di bentuk tentunya bukan untuk sekedar tempat diskusi belaka tetapi untuk bersiap siap mengambil peran sebagai pemimpin kekecewaan Rakyat disaat ekonomi Indonesia sampai pada puncak keterpurukan yang di prediksi mencapai puncaknya di bulan September dan Oktober 2020.
Jika konsolidasi tokoh sudah selesai maka berikutnya adalah konsolidasi kekuatan massa yang sudah terorganisir dan selama ini dikenal sebagai organisasi organisasi yang tidak mendukung Jokowi seperti FPI, KSPI, BEM SI, dan lain lain.
Antara September – Oktober konsolidasi Tokoh dan Massa sudah selesai dan bertemu dengan kekecewaan Rakyat yang sudah sampai pada puncaknya. Ujungnya besar kemungkinan September – Oktober aksi aksi Massa akan terjadi bergantian setiap hari di berbagai kota.
Jokowi Hari Ini
Jokowi marah lagi dan marah lagi pada menterinya. Marah nya Jokowi tentu dapat di pahami karena para menteri, khusus nya menteri menteri bidang ekonomi yang terlihat bergerak lambat. Puncak kemarahan Jokowi 90% bisa mengarah ke Reshuffle menteri yang terkait dengan ekonomi. Langkah Reshuffle harus dilakukan untuk memberi harapan baru bagi Rakyat dalam situasi sulit. Reshuffle juga harus di lakukan agar kekecewaan Rakyat tidak mengarah ke Jokowi tapi mengarah pada kegagalan menterinya.
Kalau di sisi seberang ada oposisi yang makin masif konsolidasi, lalu bagaimana pendukung Jokowi hari ini? Para pendukung Jokowi saat ini secara umum tidak terkonsolidasi yang terjadi justeru terpecah belah. Sumber terpecah belah nya adalah kekecewaan terhadap pengisian posisi Direksi dan Komisaris yang sebagian besar justru di isi oleh orang orang yang tidak mendukung Jokowi dalam pilpres kemarin.
Kekesalan dan kekecewaan para pendukung Jokowi itu semakin bertambah karena terdata tidak kurang dari 28 Relawan Jokowi sudah di berhentikan dari Komisaris BUMN dan digantikan oleh orang orang yg anti Jokowi bahkan beberapa isunya teridentifikasi mengusung Ideologi di luar Pancasila.
Erick Thohir dianggap menjadi faktor paling dominan atas terbuangnya pendukung Jokowi dari BUMN dan masuknya orang orang anti Jokowi di BUMN. Anggapan buruk pada Erick Thohir melahirkan isu dan rumor bahwa mereka yang masuk menjadi Komisaris dan Direksi BUMN adalah mereka yang “berjanji” untuk mendukung Erick Thohir menjadi Presiden 2024. Isu dan Rumor ini diyakini benar ketika Pendukung Jokowi mengetahui diangkatnya Deklarator Erick For Presiden menjadi Komisaris Bank Syariah Mandiri.
Kekecewaan itu ternyata tidak hanya dirasakan pendukung Jokowi dalam kelompok Relawan tapi fakta hari ini, PDIP sebagai pendukung Jokowi dan partai pemenang Pemilu melalui Pernyataan Sekjen PDIP secara terbuka sudah menyatakan bahwa dari seluruh jabatan di BUMN (sekitar 7.200 Direksi dan Komisaris) hanya mendapatkan 3 orang di 3 Posisi di BUMN. Pernyataan ini tentunya tidak berupa pernyataan informatif tapi menunjukan pernyataan bermuatan kekecewaan dari PDIP.
Banyak pendukung Jokowi baik Relawan maupun kader partai yang saat ini menyampaikan kekecewaannya dengan ucapan : “Jika Jokowi di Ganggu kita jadi penonton saja dan biarkan 7.200 orang di Direksi dan Komisaris BUMN itu yang membela Jokowi”
Bagaimana Hari Esok
Dari situasi dan peta hari ini, maka kesimpulan sementara jika kekuatan pendukung Jokowi baik Partai maupun Relawan tidak mampu di konsolidasikan dengan cepat maka Jokowi bisa di lengserkan di akhir tahun 2020 atau di awal tahun 2021.

Oleh : Anton Nugroho, S.Pd.
(Koalisi Masyarakat Jambi Untuk Jokowi_(KOMA JAMBI)

BUMN TRANSPORTASI, PERUM PPD PHK MASSAL 200 PEKERJA !!

http://harianterbit.co/2020/08/03/disesalkan-perum-ppd-lakukan-phk-massal-di-tengah-pandemi-covid-19/

Direksi dan Komisaris yang masuk BUMN tapi tidak melalui PRESIDEN melanggar PERPRES 177

 diduga ada dari 7.200 Direksi dan Komisaris yang masuk BUMN tapi tidak melalui PRESIDEN sesuai PERPRES 177 maka itu berarti ILEGAL,  INKONSTITUSIONAL, MELANGGAR HUKUM dan TIDAK SAH !!

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/08/02/pakar-hukum-sebut-erick-thohir-langgar-hukum-abaikan-perpres/

https://bali.antaranews.com/berita/204454/knpi-inkonstitusional-direksi-bumn-tak-melalui-tpa

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/08/02/pengangkatan-direksi-dan-komisaris-bumn-tak-melalui-tpa-inkonstitusional/

https://bali.antaranews.com/berita/204454/knpi-inkonstitusional-direksi-bumn-tak-melalui-tpa

https://politik.rmol.id/read/2020/08/02/446284/Ketua-KNPI-Bali:-Tanpa-Melalui-TPA,-Keabsahan-Petinggi-BUMN-Patut-Dipertanyakan-

https://www.jpnn.com/news/bisa-jadi-pengangkatan-direksi-dan-komisaris-bumn-abaikan-peraturan-presiden

https://www.tagar.id/knpi-pertanyakan-rekrutmen-petinggi-bumn-tanpa-tpa

SURVEY RESMI SMRC SUDAH 29 JUTA PEKERJA DI PHK

https://saifulmujani.com/29-juta-warga-indonesia-mengalami-phk-semasa-pandemi-covid-19/


https://manado.tribunnews.com/2020/07/30/survei-smrc-29-juta-warga-indonesia-mengalami-phk-semasa-pandemi-covid-19

Wow ada Calo Direksi dan Komisaris BUMN...... Inisialnya E ..... E...E.... siapa diaaaa....

https://harianterbit.com/read/123581/Lapor-Pak-Jokowi-Pejabat-Inisial-E-Diduga-Calo-Direksi-dan-Komisaris-BUMN

https://www.radarnonstop.co/read/21013/Pejabat-Inisial-E-Diduga-Calo-DireksiKomisaris-BUMN

https://www.jpnn.com/news/jokman-minta-istana-bentuk-tim-awasi-penjaringan-komisaris-bumn

https://politik.rmol.id/read/2020/07/30/445878/ketua-joman-desak-jokowi-evaluasi-pejabat-yang-jadi-broker-calon-petinggi-bumn

BAMUSI minta penempatan 7.000 Direksi dan Komisaris BUMN dilakukan secara Transparan

https://politik.rmol.id/read/2020/07/30/445870/Bamusi-Ingin-Penempatan-7-Ribu-Direksi-Dan-Komisaris-BUMN-Tidak-Lagi-Tertutup

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/bumn-diminta-transparan-dan-lakukan-proses-seleksi-terbuka-untuk-jabatan-direksi-dan-komisaris

KOMISARIS PUTRA DAERAH DAN MENTERI DOUBLE GARDAN

https://www.jpnn.com/news/pernyataan-adian-napitupulu-soal-komisaris-bumn-putra-daerah-dan-menteri-dobel-gardan

https://politik.rmol.id/read/2020/07/26/445258/adian-sarankan-jokowi-cari-menteri-double-gardan-jangan-yang-kena-lumpur-langsung-macet

PEMBANTU PRESIDEN JADI MAFIA PENEMPATAN KOMISARIS

AYO BONGKAR..... BONGKAR !!

https://harianterbit.com/read/123381/Ketua-Jokomania-Duga-MafiaAtur-Komisaris-BUMN

PENGAMAT KATAKAN SEMUA KOMISARIS BUMN TITIPAN !!!

https://politik.rmol.id/read/2020/07/25/445197/yang-dikatakan-adian-napitupulu-benar-jabatan-komisaris-bumn-titipan-politik

BERADA DALAM KORPORASI TAPI TIDAK MENGERTI KORPORASI LALU BAGAIMANA MAU MEMPERBAIKI?

Adian Napitupulu


Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN menyatakan bahwa saya (Adian Napitupulu) tidak mengerti tentang korporasi. Selanjutnya Arya katakan bahwa dalam budaya Korporasi tidak pernah ada lowongan Direksi dan Komisaris yang dipublikasikan terbuka. Kira kira demikianlah pernyataan Stafsus Menteri BUMN.

Karena itu pernyataan Stafsus menteri BUMN maka saya akan menganggap nya juga sebagai pernyataan atau setidaknya arahan dari menteri BUMN.

Apakah ada korporasi yang mengumumkan lowongan untuk mengisi jabatan Komisaris dan Direksi secara terbuka melalui media? Ada! Dan itu sebenarnya bukan hal baru bahkan sering di lakukan. Jadi kalau dikatakan itu tidak pernah ada atau hanya satu dua maka jangan jangan memang dia tidak pernah membaca. Tidak pernah baca, bukan berarti itu tidak pernah ada. Ini saya kutipkan beberapa contohnya :

1. Perusda Pasar Surya Surabaya pada bulan April tahun 2017 pernah umumkan secara terbuka untuk lowongan sebagai Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.

2. PT Patralog pada tanggal 12 hingga 20 Juni 2019 membuka lowongan kerja sebagai Direksi.

3. PT Bank Jatim pada 18 Desember 2019 membuka lowongan untuk Direktur Utama dan Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah.

4. PT Jateng Petro Energi membuka lowongan kerja untuk Direksi dan Komisaris pada tanggal 6 Mei 2020

Sebenarnya masih banyak contoh lainnya, tapi tidak mungkin saya tuliskan semua di sini. Dari contoh di atas maka pernyataan bahwa tidak pernah ada lowongan Direksi atau Komisaris Corporate yang di umumkan terbuka tentu sebuah kesalahan besar atau sok tahu yang sangat akut.

Kenapa saya katakan bahwa ada 6.200 Komisaris dan Direksi titipan di BUMN? Logikanya sederhana saja, yaitu karena semua rekrutmen, seleksi dan keputusan untuk posisi Direksi dan Komisaris dilakukan secara tertutup maka biasanya titipan titipan akan terjadi. Bukankah titipan titipan itu konsekuensi dari tidak adanya sistem rekrutmen yang transparan. Kalau dikatakan bahwa saya tidak mengerti budaya korporasi maka saya perlu bertanya, budaya yang mana? Setahu saya budaya korporasi yang tertutup itu adalah budaya korporasi yang lahir dari mind set orde baru.

Mengapa membongkar siapa saja yang mengisi 6.200 Direksi dan Komisaris dan bagaimana rekrutmennya menjadi sangat penting? Karena uang yang di keluarkan negara bukanlah uang kecil. Coba kita andaikan rata rata Direksi dan Komisaris itu dari gaji, transportasi, tunjangan ini itu dll nya di kisaran Rp 50 Juta perbulan di kalikan 6.200 orang berarti Rp 310 Milyar tiap bulan atau Rp 3,7 Trilyun setiap tahun.

Lucu dan aneh bagi saya kalau Negara mengeluarkan Rp 3,7 Trilyun setiap tahun untuk 6.200 orang yang Rakyat tidak tahu bagaimana cara rekrutmennya dan dari mana asal usulnya. Rakyat hanya di yakinkan bahwa ada Head Hunter, ada Talent pool tapi Rakyat tidak tahu siapa orang nya, bagaimana kerjanya dan kenapa Masyarakat umum  tidak bisa ikut melamar secara terbuka? Apa yang di tutupi? Apa yang dirahasiakan? Apa yang disembunyikan? Kenapa harus tertutup jika bisa terbuka. BUMN itu bukan Badan Intelijen Negara selayaknya CIA atau M16 yang proses rekrutmen nya dirahasiakan. Berhentilah bermain main seolah BUMN itu film mission impossible.

Rakyat berhak tahu, Relawan Pendukung Jokowi juga perlu tahu bahkan mungkin Partai pendukung Jokowi juga perlu tahu berapa orang dari 6.200 orang itu yang tidak setuju dengan Ide dan tujuan Jokowi, membenci Jokowi tapi menikmati buah keringat mereka yang jungkir balik memenangkan Jokowi. Lebih jauh lagi apa mungkin mereka yang tidak setuju dengan ide dan tujuan Jokowi mau berjuang di BUMN induk, anak dan cucu untuk memastikan ide, program dan tujuan Jokowi tercapai? Lalu dari 6.200 bagaimana kalau ada yang anti terhadap negara ini? Kalau ada berapa banyak dan di mana? 

Pernyataan kedua dari stafsus BUMN yang saya anggap juga sebagai pernyataan Menteri atau setidaknya sesuai arahan Menteri, adalah bahwa "Direksi dan Komisaris BUMN itu bukan pejabat publik" nah menurut saya itu adalah pernyataan yang tidak berlandaskan pengetahuan tapi nafsu bicara saja.

Mari kita cek fakta fakta nya. dari beberapa Undang Undang yaitu : Pasal 1 angka 1 UU no 28 tahun 1999 lalu pasal 1 ayat 2 dan 4 dari PP no.61 tahun 2010 kemudian Pasal 14 UU no.14 tahun 2008 dan Pasal 1 angka 1 jo pasal 1 angka 10 UU 19 tahun 2003. dari 3 UU dan 1 PP ternyata menjelaskan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN adalah pejabat publik dan karena mereka pejabat Publik maka mereka juga harus dan wajib mengisi lembar LHKPN. Kalau sudah isi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) maka jelas dia adalah pejabat publik.

Semoga informasi ini bermanfaat agar kesalahan data tidak berulang seperti waktu Kementrian BUMN bicara tentang Utang BUMN yang ternyata selisih lebih dari Rp 4.500 Trilyun  dengan data utang BUMN versi Departemen Keuangan. Perbedaan data sebesar Rp 4.500 Trilyun tentunya sangat memalukan dan menunjukan bahwa kementrian benar benar tidak tahu situasi yang sedang di hadapi hari ini di tubuh kementrian sendiri.

Perlu saya akui secara jujur bahwa memang saat ini ada perubahan "besar" di BUMN yang sudah dilakukan seperti mengganti slogan dan logo walaupun saya tidak tahu apa manfaat penggantian logo itu dengan upaya BUMN menghadapi krisis multidimensi yang sedang terjadi. Setahu saya Logo tidak menyelesaikan virus, tidak bisa membuat orang menjadi kenyang dan tidak akan mampu mencegah phk massal. Perubahan lebih besar lagi adalah penambahan Rangkap jabatan dari 222 di periode sebelumnya menjadi 564 orang di periode sekarang. Secara angka lebih besar tetapi secara etika bernegara merosot jauh dari prinsip dan nilai keadilan.

Mungkin benar cerita bahwa pemilik modal bisa mengatur berita media, tapi saya yakin merubah kebenaran tidak semudah mengedit tanda baca. Akhir kata, sesungguhnya siapa sebenarnya yang tidak mengerti korporasi? Siapa yang tidak paham korporasi ? Siapa sesungguhnya yang membuat blunder? 


Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

ADA 7.200 DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN.

WOW DATA BARU NIH ...... KIRAIN CUMA RATUSAN TERNYATA ADA 7.200 DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN.....

Kalo titipan partai, instansi, kementrian dan relawan total ada 1.000 orang lalu yang 6.200 orang lainnya titipan siapa?

https://nasional.tempo.co/read/1368482/adian-napitupulu-sebut-semua-komisaris-dan-direksi-bumn-titipan

MAAF MAU TANYA DONG TENTANG GUGUS TUGAS PEMULIHAN EKONOMI.

Maaf nih ya, saya itu masyarakat awam dan karena awam saya mau menulis sekaligus bertanya melalui tulisan ini. Moga moga aja ada yang bisa beri pencerahan.

Pertama, saya mau tanya, Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi itu apa sich sebenarnya? Beneran saya gak ngerti karena isi Gugus Tugas itu ternyata terdiri dari menteri menteri yang sama yang tiap hari juga rapat koordinasi bareng bareng di istana lalu kenapa buat lembaga baru untuk berkoordinasi lagi? Emangnya koordinasi di ratas kurang ya? Bukankah dalam keadaan sulit ini sebaiknya para menteri itu fokus dan kerja sebaik baiknya aja di kementrian nya masing masing. Percaya deh kalo semua menteri kerja nya beneran serius, pasti ekonomi kita akan membaik. Tapi mau di buat 1000 gugus tugas kalo isinya orang yang itu itu saja menurut saya tidak akan merubah apa apa. Maaf yaa 🙏🙏🙏

Pertanyaan ke dua kenapa sih harus ada Raden Pardede di Gugus Tugas? Bukannya sirik atau benci tapi maaf ya pernah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no 24/ Pid.Prap/2018 yang memerintahkan KPK untuk menetapkan Raden Pardede sebagai tersangka kasus Bank Century senilai Rp 8 Trilyun. Pemulihan ekonomi itu butuh Trust banyak pihak, bukankah sebaiknya di cari orang pintar yang tidak tersangkut perkara apapun dan maaf ya, saya rasa masih banyak lho orang pintar seperti itu yang gak pernah jadi tersangka Korupsi. Maaf ya, nanya boleh dong 🙏🙏

Pertanyaan ke tiga, beneran saya bingung baca media on line, ada judul berita kira kira begini : "Presiden tunjuk Erick Thohir pimpin gugus tugas pemulihan Ekonomi" tapi ada juga berita media lainnya "Presiden tunjuk Airlangga pimpin gugus tugas pemulihan Ekonomi" kenapa ya saya merasa ada persaingan semacam rebutan panggung antara dua menteri itu. Apa iya ini terkait dengan Pilpres 2024? Maaf ya, bisa gak sih tidak menggunakan derita Rakyat untuk cari panggung.... sekali lagi maaf ya 🙏🙏🙏

Pertanyaan ke Empat. Erick Thohir Menteri yang sejajar dengan Menteri Kesehatan tapi dalam Struktur Gugus Tugas Erick Thohir kok strukturnya di bawah Menteri Kesehatan? Doni Munardo ketua BNPB yang setingkat Menteri kenapa dalam struktur Gugus Tugas berada di bawah Sesmenko Ekonomi dan Raden Pardede sebagai Tim Asistensi Menko Ekonomi? Apa tidak saling sengkarut kewenangan tuch? Maaf yaa 🙏🙏

Pertanyaan ke lima anggaran Gugus tugas ini dari APBN dan APBD ya? Apakah anggaran itu di luar dari anggaran PEN yang di alokasikan Rp 677 Trilyun atau bukan? Maaf ya 🙏🙏🙏

Pertanyaan ke enam, Berarti Airlangga sebagai Ketua komite dan Erick Thohir sebagai ketua Pelaksana mengelola dua pos anggaran yaitu pos anggaran kementrian dan pos anggaran Gugus Tugas? Ribet ya kelola dua pos anggaran yang duitnya banyak 🙏🙏🙏🙏

Pertanyaan ke tujuh, melalui Perpres nya yang sama ada 18 lembaga negara di bubarkan. Lalu bagaimana status pegawai nya? Apakah di karyakan di kementrian atau di karyakan di komite Gugus Tugas karena Perpres nya tidak menjelaskan. Kasihan loh kalo satu lembaga seluruhnya ada 100 orang berarti 1.800 bisa di PHK. Maaf ya 🙏🙏🙏

Pertanyaan ke delapan, terakhir nih.... terakhir ya..... kenapa tugas Erick Thohir sebagai ketua Pelaksana hanya ada di satu pasal pendek saja dan pasal itu tidak ada satu ayat pun? Kerja besar dengan tugas sedikit..... Maaf nanya ya 🙏🙏🙏

Mohon pencerahan.


Hormat Sayah

🙏🙏🙏

ATUN

(Aliansi TUkang Nanya)

MEMAHAMI JOKOWI DAN ADIAN DENGAN MEMBEDAH ISI BUMN

(Hezra Dovian Tarukallo)

Berapa sih total posisi Direksi dan Komisaris di BUMN dari Induk sampai Cucu? Kalau ada 142 BUMN dan 850 anak dan Cucu lalu tiap BUMN itu masing masing punya 3 Direksi dan 3 Komisaris maka kira kira ada 992 perusahaan x 6 orang yaitu 5.952 orang. Sangat banyak.

Ok, berikut nya pernahkah kita membaca di iklan lowongan kerja tentang lowongan menjadi Komisaris dan Direksi BUMN induk hingga cucu? Pernah tidak kita baca atau dengar ada lelang jabatan untuk Komisaris dan Direksi di BUMN? Setahu saya tidak ada. Apa artinya? Artinya konfirm dong kalau 5.952 orang itu di isi melalui jalur tidak biasa, jalur khusus, kasarnya jalur titipan sana sini.

Berikutnya, dari 5.952 orang itu berapa kira kira titipan Kementrian, Partai Politik dan Relawan? Hmmm kementrian BUMN gak pernah transparan dalam hal ini. Begini saja, kita pakai angka Ombudsman untuk titipan Kementrian dan  Institusi negara lainnya yaitu 564 orang titipan. Kemudian kita asumsikan titipan partai politik dari berbagai partai anggaplah 300 orang lalu titipan relawan dari berbagai kelompok anggaplah 136 orang (Di genapkan 1000 biar gampang ngitungnya).

Jadi kalau dari 5.952 posisi di BUMN ada 1000 orang titipan Kementrian, Partai dan Relawan lalu yang sisanya yaitu 4.952 orang lainnya titipan siapa???? Pernah tidak ada yang coba mengulas 4.952 orang itu titipan siapa? Ada yang tahu?

Kalau saya tidak tertarik untuk cari tahu yang 1000 orang titipan itu, karena mau baik atau buruk yang 1000 orang itu tapi asal usul nya jelas dan terang benderang. Yang saya dan kita semua perlu tahu adalah siapa yang menitipkan 4.952 orang itu? Dan itu yang tidak terjawab karena kita semua di giring untuk meributkan 1000 orang titipan yang jelas asal usulnya tapi lupa pada 4.952 orang lainnya yang gelap gulita asal usulnya.

Kenapa mencari tahu 4.952 orang itu titipan siapa menjadi penting? Karena semua punya konsekuensinya.

Contohnya, Bagaimana kalau 4.952 orang itu ternyata titipan para mafia? Titipan mafia migas, titipan mafia tambang, mafia impor, mafia pangan, mafia alkes, mafia tanah, mafia infrastruktur, mafia pupuk dan sebagainya. Jangan jangan yang membuat rugi BUMN selama ini bukan 1000 orang titipan Kementrian, Partai dan Relawan tapi justru titipan para mafia itu? Apakah itu yang menyebabkan BUMN yang seharusnya memberikan uang pada negara tapi kenyataannya tiap tahun minta Utang dan PMN (Penanaman Modal Negara). Mungkin itu yang selama ini membuat BUMN tidak pernah menjadi Badan Usaha yang Profesional dan punya daya saing.

Contoh lainnya, Kalau 4.952 orang itu di isi titipan para mafia maka yang paling buruk adalah Rakyat kehilangan uang. Tapi bagaimana kalau 4.952 orang itu titipan kekuatan politik yang secara Ideologi tidak bersetuju terhadap Pancasila dan NKRI? Kalau ini yang terjadi maka Rakyat bukan hanya kehilangan uang tapi terancam kehilangan Negara.

Kalau berangkat dari ancaman bahaya itu maka jangan jangan apa yang sekarang sedang ramai di perbincangkan tentang Jokowi minta nama pada Adian Napitupulu untuk masuk ke BUMN adalah upaya menjaga BUMN dari dalam. Mungkin itu juga yang membuat Adian melawan Erick Thohir sekeras kerasnya karena ternyata pertaruhannya bukan hanya sekedar kehilangan uang tapi kehilangan Negara.

Kenapa Adian yang diminta Jokowi mencari orang untuk mengisi BUMN? Bukankah sudah ada TNI, Polri, Kementrian dan Partai Politik? Kalau menurut saya karena Presiden Jokowi mengenal Adian dan masa lalunya, Presiden Jokowi percaya pada kemampuan bertarung Adian dan teman temannya yang bertahun tahun di uji bukan dalam lembaran soal tapi dalam 20 an tahun pertarungan politik jalanan yang keras. Siapapun tahu bahwa Adian adalah salah satu pentolan Forkot, Forum Kota yang menjadi organisasi Mahasiswa paling keras di zamannya, siapapun tahu Adian dan teman temannya yang sekarang sudah banyak yang bergelar S1 dan S2 dulunya pernah di tangkap, di pukuli, di kejar, di teror, jadi target pembunuhan dan  semua pengalaman itu yang tidak di miliki oleh TNI, Polri, Orang Kementrian atau orang Partai yang dititip di BUMN.

Mungkin ini juga yang menjawab kenapa Presiden Jokowi tidak meminta Adian berhenti, kenapa Partai tempat Adian yaitu PDIP juga sepertinya membiarkan Adian. Karena ada agenda  besar untuk Republik yang sedang di perjuangkan yang mungkin tidak terlihat oleh mata awam.



Hezra Dovian Taruk Allo

Erick thohir-angkat-dedengkot-212-jadi-direktur-btn

https://www.melekpolitik.com/2019/11/29/parah-erickthohir-angkat-dedengkot-212-jadi-direktur-btn/

BANK DUNIA REKOMENDASIKAN KUNCI PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA DIANTARANYA YAITU OMNIBUS LAW DAN REFORMASI BUMN !!

https://bisnis.tempo.co/read/1365852/bank-dunia-sebut-tiga-kunci-pemulihan-ekonomi-indonesia

BUMN jangan Gaduh terus.... Fokus dong benahi ekonomi dan buka lapangan kerja

Mulai Hutang yang di kritik Bank Dunia, Rangkap Jabatan dan Rangkap Pendapatan 564 orang, Logo Baru saat Krisis Ekonomi, Dwi Fungsi ABRI di BUMN, 53 kasus Korupsi yang tidak dilaporkan ke KPK, Ambisi Nyapres 2024, WNA jadi Direksi, Hakim jadi Komisaris, Dana Talangan, Kasus Retas Data Denny Siregar......

SEPERTINYA TERKAIT KASUS DENNY SIREGAR, HARI INI NETIZEN RAME RAME BUAT TAGAR TRENDING TOPIC :

#BUMNSarangKadrun

https://kurio.id/app/articles/24887092

Ayo dong BUMN jangan Gaduh terus.... Fokus dong benahi ekonomi dan buka lapangan kerja.

JOKOWI PERINTAHKAN BUMN BUKA SAWAH BARU TAPI BUMN MALAH BIKIN LOGO BARU

JOKOWI PERINTAHKAN BUMN BUKA SAWAH BARU !!!

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200428153728-532-498111/ancaman-krisis-pangan-jokowi-minta-bumn-buka-sawah-baru

BUKAN SAWAH BARU TAPI BUMN MALAH BIKIN LOGO BARU

https://foto.tempo.co/read/81554/kementerian-bumn-meluncurkan-logo-baru

AKHIRNYA MENTERINYA DI SINDIR NETIZEN DEH.....

https://isubogor.pikiran-rakyat.com/gaduh/pr-45583831/dikaitkan-presiden-marah-logo-baru-bumn-disindir-warganet

Begini nih kalo Presiden dan Menteri tidak satu rasa......

GAJI 564 KOMISARIS BUMN RANGKAP JABATAN BISA UNTUK MAKAN 585.600 JIWA PERBULAN

Jika harga Beras Medium Rp 10.000 / kg dan tiap keluarga butuh 25 kg per bulan maka Gaji Rangkap Jabatan di BUMN bisa untuk makan 146.400 keluarga atau 585.600 jiwa tiap bulan.

#GantiErick
#JagaJokowi
https://nasional.wartakota.info/gaji-564-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-capai-rp36-miliar-perbulan/

564 ORANG RANGKAP JABATAN DAN RANGKAP PENDAPATAN DI BUMN.

KIRA KIRA BERAPA NEGARA KELUARKAN UANG UNTUK MEREKA YANG RANGKAP JABATAN ?

ANDAI TOTAL TAKE HOME PAY (GAJI, TUNJANGAN, KUNJUNGAN KERJA, DLL) TIAP ORANG RATA RATA RP 65.000.000 PERBULAN MAKA TIAP BULAN BUMN HARUS BAYAR RP 36.660.000.000 !!! SELAMA 5 TAHUN SEKITAR Rp 2,2 TRILYUN !!

https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/29/564-komisaris-rangkap-jabatan-di-bumn-dan-anak-perusahaannya-berpotensi-kkn

#ErickOut
#JagaJokowi

LOGO BARU BUMN DI BULLY WARGANET.....

Rakyat butuh kerja, Rakyat butuh makan, Rakyat butuh sehat BUKAN LOGO BARU !!

https://isubogor.pikiran-rakyat.com/gaduh/amp/pr-45583831/dikaitkan-presiden-marah-logo-baru-bumn-disindir-warganet

KEMENTERIAN BUMN MELANGGAR UU 46 TAHUN 2009

Publik kembali dicengangkan oleh ulah Kementerian BUMN setelah sebelum nya mengangkat perwira aktif dari unsur TNI/Polri sebagai komisaris di BUMN dan merekrut Warga Negara Asing menjadi direksi BUMN, kini Kementerian BUMN  mengangkat seorang hakim ad hoc tipikor bernama Anwar yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi Komisaris di  Patra Niaga (anak usaha Pertamina).

Dari catatan rekam jejak bahwa sdr. Anwar sebagai hakim ad hoc tipikor pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), e-KTP, dan juga menangani perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan uang negara 17 Triliun. Dan perlu diketahui bahwa sdr. Anwar pernah membuat kontroversi dengan mengajukan putusan berbeda (dissenting opinion) atas terdakwa Karen Agustiawan mantan dirut pertamina dalam kasus korupsi yang merugikan negara 568 Miliar. Ia juga menjadi hakim dalam kasus suap PLTU Riau yang memvonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir.

Sdr. Anwar ini juga pernah pernah menghebohkan dunia peradilan karena ulahnya bersama hakim lainnya berpose foto dua jari yang menjadi viral krn di lakukan saat tahapan pilpres, dimana pose dua jari tersebut identik dengan dukungan terhadap salah satu capres, dan akibat pose tersebut para hakim ini diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Kendati menurut keterangan humas PN jakarta Pusat mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebagai hakim sejak RUPS di Patra Niaga yang telah mengangkatnya sebagai komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni itu juga dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor melalui Ketua Pengadilan Negeri. 

Berdasarkan pernyataan klarifikasi diatas maka saya dapat mengatakan dalam hal ini Kementerian BUMN dan sdr. Anwar ini patut di duga secara bersama-sama  melanggar peraturan perundang undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim, karena bisa dipastikan saat ditetapkan sebagai komisaris dlm RUPS Patra Niaga sdr. Anwar masih berstatus sebagai hakim ad hoc. Seharusnya Kementerian BUMN meminta dan memeriksa terlebih dahulu surat resmi keputusan pemberhentian sdr. Anwar sebagai hakim baru lah bisa menetapkan sdr. Anwar sebagai komisaris di Patra Niaga.

Karena sah nya pengunduran diri hakim ad hoc itu juga ada aturan dan mekanisme formil yang wajib di penuhi yakni pemberhentian seorang hakim harus lah dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung  sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasal 10 ayat 4.

Jadi disini dapat disimpulkan, Pertama sdr. Anwar sebagai hakim ad hoc telah melakukan “rangkap jabatan” dan itu melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pengadilan Tipikor pasal 15 dan Kode Etik serta Pedoman Prilaku Hakim, maka sudah semestinya sesuai sanksi yang diatur Mahkamah Agung/Komisi Yudisial segera memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai hakim karena melakukan tindakan rangkap jabatan.

Kedua, Kementerian BUMN yang di pimpin oleh sdr. Erick Thohir harus membatalkan Keputusan RUPS Patra Niaga yang mengangkat sdr. Anwar sebagai Komisaris karena melanggar ketentuan Peraturan menteri BUMN 03/MBU/2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris anak perusahaan BUMN yang mensyaratkan calon komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang secara peraturan perundang undangan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan dewan komisaris.

Keberanian membatalkan pengangkatan Hakim Anwar sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga merupakan kepatuhan terhadap UU dan membukti kan bahwa pengangkatan itu tidak terkait dengan aroma "imbal jasa" atas kasus-kasus korupsi para dirut BUMN yang dahulu pernah ditangani nya di pengadilan tipikor.

Akhir kata saya mengingatkan kepada menteri BUMN untuk tidak ugal-ugalan dalam mengambil suatu keputusan, sebab segala seusuatu tindakan keputusan pejabat negara ada aturan main, jika tidak paham sebaiknya belajar dan bertanya dulu sebelum membuat keputusan.


Jeppri F Silalahi
Direktur Eksekutif
Indonesia Law Reform INStitute (ILRINS)

MENELUSURI JEJAK HAKIM PN JAKPUS KASUS JIWASRAYA YANG DIANGKAT MENJADI KOMISARIS PERTAMINA PATRA NIAGA


https://news.detik.com/berita/d-5077084/hakim-pn-jakpus-ini-jadi-komisaris-pertamina-patra-niaga

TANGGAL 3 JUNI 2020 PAK HAKIM MASIH BERSIDANG DI KASUS JIWASRAYA BERSAMA 6 HAKIM LAINNYA

https://tirto.id/7-hakim-dihadirkan-dalam-sidang-pembacaan-dakwaan-korupsi-jiwasraya-fEQT

9 HARI KEMUDIAN YAITU TANGGAL 12 JUNI 2020 PAK HAKIM DIANGKAT JADI KOMISARIS PERTAMINA PATRA NIAGA

https://www.portonews.com/2020/bumn/pertamina-kukuhkan-jabatan-subholding/

BULAN FEBUARI 2019 SEMPAT HEBOH KARENA PAK HAKIM BERFOTO DENGAN POSE DUA JARI.

https://news.detik.com/berita/d-4427663/kasus-hakim-pn-jakpus-pose-dua-jari-diserahkan-ke-bawaslu-jakpus

SAMPAI HARI INI NAMA NYA MASIH TERCANTUM DALAM WEBSITE PN JAKARTA PUSAT

http://pn-jakartapusat.go.id/pegawai/14/tpkor

HAKIM YANG TANGANI KASUS JIWASRAYA DIANGKAT JADI KOMISARIS PATRA NIAGA


https://news.detik.com/berita/d-5077084/hakim-pn-jakpus-ini-jadi-komisaris-pertamina-patra-niaga

397 KOMISARIS BUMN TERBUKTI RANGKAP JABATAN

PRESIDEN HARUS SEGERA BERTINDAK !!

BAGAIMANA BUMN TIDAK HANCUR KALAU DIKELOLA SEPERTI INI !!!



https://kumparan.com/kumparanbisnis/ombudsman-temukan-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-1thSBSPCXOm

Ingin BUMN selamat? Mau ikut selamatkan uang Rakyat?

World Bank juga bicara tentang Utang BUMN

https://nasional.kontan.co.id/news/bank-dunia-minta-pemerintah-pantau-ketat-utang-bumn-kenapa

#ResuffleMenteriBumn
#JagaJokowi

NEGARA NEGARA DUNIA TERANCAM RESESI, PERINGATAN INI HARUS DICERMATI DAN TIDAK BISA DIANGGAP REMEH !!

Bank Dunia berdasarkan hasil kajian bertajuk 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' peringatkan Pemerintah Indonesia terkait Utang utang BUMN

https://nasional.kontan.co.id/news/bank-dunia-minta-pemerintah-pantau-ketat-utang-bumn-kenapa

https://manado.tribunnews.com/2020/06/26/menjadi-sorotan-bank-dunia-ingatkan-pemerintah-indonesia-soal-utang-ada-apa

Dimarahi Presiden, Diperingatkan Bank Dunia, Rating Anjlok Jadi Negatif, Hingga di kecam Mahasiswa berbagai daerah.

JOKOWI MARAHI BUMN KARENA TAK MAU BERIKAN LAHAN

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5070416/menteri-pupr-buka-bukaan-jokowi-marah-soal-lahan-buat-investor

BANK DUNIA PERINGATKAN PANTAU KETAT UTANG BUMN

https://nasional.kontan.co.id/news/bank-dunia-minta-pemerintah-pantau-ketat-utang-bumn-kenapa

RATING 3 BUMN ANJLOK JADI NEGATIF

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200626181955-19-168412/respon-kementerian-bumn-atas-dipangkasnya-rating-3-bumn

ANGKAT WNA JADI DIREKSI MAHASISWA BERBAGAI DAERAH PROTES

Sumatera Utara

https://elshinta.com/news/209565/2020/06/27/komite-mahasiswa-sumatera-utara-menolak-adanya-wna-duduk-di-jabatan-direksi-dan-komisaris-bumn

Kepulauan Riau

https://batamtoday.com/home/read/150019/Mahasiswa-Kepri-Tolak-Pengangkatan-Warga-Asing-Jadi-Direktur-dan-Komisaris-BUMN

Kalimantan Timur

https://analisanews.co/organisasi-mahasiswa-palu-kaltim-tolak-wna-pimpin-bumn/

Sulawesi Tengah

http://media.alkhairaat.id/komite-mahasiswa-sulteng-tolak-wna-menjadi-direksi-dan-komisaris-bumn/

Sumatera Selatan

https://securitynews.co.id/wna-jadi-direksi-dan-komisaris-di-bumn-menteri-bumn-dinilai-tak-hargai-anak-bangsa/

Warga Negara Asing menjadi Direksi di BUMN

INFO BUMN

Warga Negara Australia bernama Antonius Reiner Haryanto diangkat menjadi Direktur Transformasi Bisnis Holding Rumah Sakit BUMN Pertamedika.

Ini pertama kalinya Warga Negara Asing menjadi Direksi di BUMN Indonesia.

Mohon bantu sebarkan info ini.

#TolakWnaJadiDireksiBumn

WNA JADI DIREKSI BUMN UNTUK MEMBANGUN BANGSA

Apakah kita setuju?

https://www.suara.com/bisnis/2020/06/26/133651/wna-australia-masuk-direksi-bumn-jubir-erick-thohir-membangun-bangsa

JAGA MULUT, HARGAI RAKYAT !!!

Kementrian BUMN katakan bahwa Generasi Millenial pimpin BUMN adalah Eksperimen seijin Menteri !!!!

Ya ampuuun.... Eksperimen saat situasi normal aja gak boleh apalagi Eksperimen saat Ekonomi sulit karena wabah saat ini.

Woiiii..... BUMN jaga mulut karena Rakyat bayar pajak bukan Eksperimen ya !! Wabah ini juga bukan eksperimen.....!!

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200623/9/1256253/generasi-milenial-pimpin-bumn-hanya-eksperimen-kecil-kecilan

INIKAH BERSIH BERSIH BUMN CARA MENTERI ERICK THOHIR ???

YANG BISNIS DI TELKOM DI ANGKAT JADI KOMISARIS TELKOM... MAKIN LANCAR DONG BISNIS NYA 🤪🤪🤪🤪🤪

https://investor.id/archive/sarana-global-kerjakan-proyek-skkl-lt-telkom

PT Sarana Global Indonesia (SGI) kembali mendapat kepercayaan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk melaksanakan penggelaran jaringan kabel serat optik di laut, Sistim Komunikasi Kabel Laut Luwuk Tutuyan (SKKL-LT) yang merupakan sistem repeater less Telkom terbaru.

SKKL-LT ini membentang dari daerah Luwuk, Sulawesi Tengah, hingga daerah Tutuyan, Sulawesi Utara.

Chief Executive Officer (CEO) PT SGI Chandra Arie Setiawan mengatakan, penggelaran kabel serat optik itu merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur di bidang telekomunikasi dan informatika yang akan melayani kebutuhan masyarakat luas terhadap kebutuhan data dan suara dalam bentuk broadband, khususnya bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur.

“Kami dipercaya kembali oleh Telkom untuk menggelar kabel laut dari Luwuk, Sulawesi Tengah, hingga Tuyutan, Sulawesi Utara. Kabel serat optik itu membentang sepanjang 348 kilometer (km) melewati bawah laut hingga mencapai kedalaman 3.000 meter, menembus Laut Maluku,” kata Chandra di Makassar, Minggu (3/5).

KEPUTUSAN ERICK THOHIR MELANGGAR DUA TAP MPR DAN DUA UNDANG UNDANG !!

Tap MPR No VI tahun 2000

Tap MPR VII tahun 2000.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

https://www.jpnn.com/news/pemilihan-perwira-aktif-tni-polri-jadi-komisaris-bumn-melanggar-undang-undang

https://www.gatra.com/detail/news/482507/ekonomi/pengangkatan-anggota-tni-polri-di-bumn-dinilai-langgar-hukum

https://www.rmoljakarta.com/read/2020/06/21/64902/Masukkan-TNI/Polri-Aktif-Ke-BUMN,-Erick-Thohir-Munculkan-Era-Orba-

https://www.jawapos.com/nasional/21/06/2020/menteri-erick-disorot-banyak-jenderal-tni-dan-polri-duduk-di-bumn/

https://www.rmoljakarta.com/read/2020/06/21/64900/TNI/Polri-Aktif-Masuk-BUMN,-Peneliti-ELSAM:-Melanggar-UU!-

#TolakDwiFungsiAbri
#LawanOrdeBaru
#JagaReformasi
#JokowiHarusBertindak

Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum

Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Selain itu, kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.

Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI. 

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, jabatan dalam BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif. 

Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kami memandang, pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU No. TNI, menyatakan: “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”, sedangkan Pasal 2 UU Polri menyatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

Peran dan fungsi TNI-Polri sebagaimana disebutkan tidaklah berkait dengan dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan, ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).  

Lebih dari itu, berangkat dari peran dan fungsi TNI-Polri, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN, yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat. Sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik. Pada sisi lain, penempatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN menunjukan sikap ketidak-profesionalitasan TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam UU TNI dan Polri.

Kami menilai, penempatan sejumlah perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN menggambarkan keengganan (unwillingness) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri (Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000). Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali “berbisnis” sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Pemerintah semestinya fokus pada sejumlah reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lain-lain.

Selain itu, dalam pernyataannya di beberapa media massa, Pemerintah mengutarakan maksud di balik pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri disebabkan banyaknya konflik di lapangan antara BUMN dan masyarakat, misalnya konflik tanah, perizinan yang tumpang tindih, dan isu sosial. Ini mengindikasikan akan digunakannya pendekatan keamanan dalam mengamankan kepentingan perusahaan, yang sangat potensial terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM di kemudian hari, mengingat dalam banyak kasus pembela HAM kerapkali menjadi korban dalam konflik-konflik serupa.

Berdasarkan uraian di atas, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan reformasi TNI dan Polri secara konsekuen sebagaimana amanat reformasi, Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

2. Mendesak Pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara BUMN dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit TNI dan Polri aktif ke BUMN.

3. Mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU TNI dan UU Polri.

4. Meminta Ombudsman RI melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN.


Jakarta, 21 Juni 2020
Koalisi Masyarakat Sipil

Narahubung:

1. Ikhsan Yosarie (Setara Institute) +62 822-8638-9295

2. Andi Muhammad Rezaldy (KontraS) +62 877-8555-3228

3. Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta)  +6281213034492

4. Jesse Adam Halim (HRWG) +6281932171618

5. Ardi Manto Adiputra (Imparsial) +62 812-6194-4069

RAMAI RAMAI TOLAK JENDERAL AKTIF TNI - POLRI MASUK BUMN

JADI INGAT DWI FUNGSI ABRI ........ INI KEINGINAN PRESIDEN ATAU MENTERINYA?



MAHASIWA MENOLAK

https://akuratnews.com/jenderal-aktif-tni-polri-masuk-bumn-jokowi-diminta-segera-copot-erick-tohir/

SETARA INSTITUTE MENOLAK

https://www.jpnn.com/news/setara-institute-kritik-kebijakan-erick-angkat-perwira-aktif-jadi-komisaris-bumn

BUMN WATCH MENOLAK

https://m.tribunnews.com/bisnis/2020/06/15/pengangkatan-para-jenderal-polisi-dan-tni-jadi-komisaris-bumun-dinilai-jadi-ajang-bayar-balas-budi

HAIDAR ALWI INTITUTE MENOLAK

https://threechannel.co/2020/06/kangkangi-uu-tni-polri-erick-thohir-hidupkan-kembali-warisan-orde-baru/

Ayo Pak Presiden jangan kembalikan Reformasi kembali ke Orde Baru.

PENDIRI BUKALAPAK CALON KUAT DIREKTUR TELKOM

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5057386/pendiri-bukalapak-calon-kuat-direktur-telkom

MAU TAHU BUKA LAPAK? INI TULISAN MENARIK TENTANG BUKALAPAK DAN RAKYAT PERLU TAHU....

https://seword.com/politik/hilangkan-jejak-donasi-ke-act-bukalapak-bantah-sokong-teroris-BZ9VQE8BdK

Menteri BUMN di minta baca sejarah dan konstitusi lagi

Waduh..... Asli ini teguran lucu tapi mengena.....  wwwkwkw

https://rmol.id/amp/2020/06/17/439475/Menteri-BUMN-Sebaiknya-Baca-Lagi-Sejarah-Dan-Belajar-Lagi-Konstitusi--Salah-Langkah-Bisa-Jadi-Pengkhianat-Bangsa-

INI BUMN BUKAN MILIK PERORANGAN !!

KETIKA KEMENTRIAN JADI PENYEBAR KUISIONER DISERTASI !!!

https://jogja.suara.com/read/2020/06/16/131628/ambil-s3-sandiaga-minta-bantuan-erick-thohir-sebar-kuisioner-disertasi

ANTARA SISI POSITIF PERNYATAAN ANDRE ROSIADE DAN KOTAK PANDORA BUMN.

Ditulis : Adian Napitupulu
Adian marah karena temannya di berhentikan, Adian marah karena temannya tidak di akomodir. Kira kira itu logika yang di bangun Andre. Cara berfikir yang menuding kritik sebagai topeng kepentingan merupakan metode untuk membungkam kekritisan. Secara sederhana cara berfikir Andre menggunakan logika  "Dibalik kritik Menteri ada kepentingan". Kalau itu cara berfikirnya maka saya juga bisa gunakan logika yang serupa "Dibalik pembelaan pada Menteri juga punya kepentingan". Kalau mengkritik dianggap karena belum dapat, bisa jadi membela karena sudah dapat.

Pernyataan Andre yang diakuinya masih berupa rumor itu sebenarnya bisa dilihat sebagai pernyataan bersayap bagai pedang bermata dua. Bisa untuk menyerang saya, bisa juga menyerang orang yang seolah dibelanya.

Sesuatu yang masih berupa rumor tidak perlu dipublish dulu karena Andre dibayar Rakyat untuk membahas peristiwa yang berdiri diatas data dan fakta bukan rumor.

Selain itu sebagai anggota DPR. Tugas dan fungsi Andre itu membuat UU, Menyusun Anggaran dan melakukan fungsi Pengawasan. Siapa yang diawasi? Eksekutif. Apanya yang diawasi? Kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Eksekutif yang terkait dengan Anggaran dan pelaksanaan Undang undang dengan segala turunannya. Kenapa anggaran dan undang undang? Karena DPR yang membuat anggaran dan Undang undang sementara Pemerintah yang menjalankan, maka itu DPR lah yang harus mengawasi Pemerintah. Kira kira demikian.

Tapi apa yang terjadi, Andre justru mengawasi sesama Anggota DPR yang sedang mengkritisi penggunaan anggaran oleh eksekutif. Nah lho bingung kan? Pasti akan lebih rumit lagi kalo akibat dari yang dilakukan Andre mengawasi anggota DPR yang lainnya menjadi kebiasaan lalu hubungan sesama kolega di DPR saling mengawasi, saling intip, saling mencari salah dan kelemahan.

Andre memang beda, energi nya berlebihan, mulai dari mengawasi Pemerintah, mengawasi PSK dan sekarang mengawasi suasana hati sesama anggota DPR yang Andre duga kecewa karena temannya diberhentikan dari BUMN. Dahsyat luar biasa. kalau Fasis mengawasi pikiran, Rasis mengawasi warna kulit, kalau mengawasi hati kayak nya lebih kejam dari Fasis dan Rasis.

Tapi kalau dipikir pikir, ternyata saya menangkap sinyal dari Andre yang membuat saya bisa melihat sisi positif dari pernyataan Andre. Andre sepertinya justru melemparkan umpan yang mengharapkan sambutan saya dalam bentuk paparan yang lebih luas. Semacam ajakan agar saya tidak hanya bicara kebijakan anggaran tetapi juga berbicara kebijakan penempatan Komisaris. Hmmmm ngeri ngeri sedap nih.

Saya sih tidak masalah jika kita membahas kebijakan penempatan Komisaris dengan catatan apakah kita siap membuka kotak pandora? Ketika kotak Pandora dibuka maka semua tali temali masa kini dan masa lalu disetiap pemerintahan terbongkar hingga era Orde Baru, nama nama Mafia migas akan kembali muncul ke permukaan, kait mengkait dengan puluhan ribu kepentingan bisnis dan politik di tiap pemerintahan terbuka lebar karena jumlah komisaris dan direksi dari BUMN Induk, Anak dan Cucu bisa mencapai kira kira 6.000 orang. Kebayang gak kalo masing masing Direksi dan Komisaris secara personal punya keterkaitan dengan bisnis dan politik, keterkaitan keluarga, terkait dengan partai, ada yang terkait dengan berbagai institusi negara. Bahkan tidak sedikit yang di indentifikasi punya keterkaitan dengan Orde Baru.

Ada yang kakak dan adik jadi petinggi di dua BUMN yang berbeda, ada anak tokoh, ada anak pejabat, ada anak pengusaha, ada keluarga pengusaha, ada ipar menteri, ada yang dari perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Transportasi, ada yang dirut perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Tambang di jenis tambang yang sama, ada Produser TV Swasta jadi komisaris, ada tim sukses jadi komisaris, ada tim medsos jadi komisaris, ada aktivis Organisasi ini itu, ada juga yang mewakili putra daerah.... Hufff banyak sekali. Apakah Andre mengajak saya membuka kotak Pandora itu? Apakah Andre mengajak saya membuka luka di tiap era dan mengoreknya hingga bernanah di saat negeri terkepung wabah?

Masalah berikutnya semua orang tahu bahwa yang mengatakan setuju atau tidak seseorang diajukan menjadi Komisaris atau Direksi ya Menteri BUMN dan jajarannya. Artinya orang awam juga tahu bahwa menteri sangat tahu tali temali, keterkaitan posisi ini itu dan bisnis itu ini. Apakah Andre bermaksud membahas semuanya sampai ke Menteri BUMN karena pada akhirnya secara Hierarki ya Menteri yang bertanggung jawab. Dalam politik semuanya mungkin. Lalu apakah mungkin Andre "menggunakan" saya untuk mengkritisi penempatan komisaris yang disetujui Menteri BUMN? Hmmmm macam main billiard, tembak sini agar yang sana masuk lubang.

Mana yang ingin dibahas, Direksi atau Komisaris di BUMN anak, cucu atau cicit yang kepentingannya tidak terlalu sarat. Atau di BUMN induk yang gajinya ratusan juta, tantiem sampai milyaran Rupiah yang pasti lebih sarat kepentingan dan konon saat ini rata rata punya keterkaitan dengan perusahaan swasta raksasa lainnya, hmmm dengan bisnis Tambang misalnya. Atau kita bahas kasus yang pernah diangkat salah satu Majalah Nasional terkait sebuah BUMN dan ratusan milyar uang yang pindah tangan?

Menurut saya bahasan itu nanti saja dulu, untuk sementara kita fokus pada potensi tidak tepatnya penggunaan uang negara dan peluang pelanggaran terhadap PP 23 / 2020 dan UU no 2 / 2020. Jangan sampai fokus beralih ke komisaris lalu tiba tiba bertrilyun uang dikucurkan tidak sesuai skema PP 23/2020.

Saran saya sekarang tetap Fokus pada anggaran dulu agar Rp 8,5 Trilyun untuk Garuda dan Trilyun Trilyun lainnya bisa diselamatkan. Agar anggaran sebesar itu bermanfaat untuk negara dan Rakyat di saat Pandemi ini. Semoga kalau ber trilyun uang negara itu selamat, walau secara tidak langsung tapi mungkin bisa ikut "menyelamatkan" banyak orang di dapil saya, juga di dapil Andre lho. Kalo pemilik saham swasta itu sudah kaya raya, sebagai perusahaan Go Public, pakai sistem Share Profit, Share Pain juga beres, sekarang di masa pandemi ini, Anggaran ke Rakyat dulu saja.

Setelah selesai masalah anggaran, setelah pandemi berlalu, baru kita bicarakan apakah kotak pandora mau di buka atau tidak. Bahkan kalau diskusi semakin meluas maka boleh saja pembicaraan berlanjut pada Komisaris atau Direksi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang punya catatan pelanggaran HAM, Pelanggaran lingkungan hidup, Perampasan Tanah dan lain lain yang ternyata juga punya kerja sama bisnis dengan BUMN dari dulu.


Hormat Saya


Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

SELAMATKAN GARUDA DENGAN PMN ATAU INVESTASI PEMERINTAH, BUKAN PINJAMAN YANG TIDAK ADA DASAR HUKUM

Di tulis : Adian Napitupulu
Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan  komentar yang muncul. Ada yang positif, ada yang negatif. Selama semua pro kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi sangat indah. Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.

Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, khususnya terkait dengan BUMN.

Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, PHK  di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), Rencana penutupan sekitar 2000  kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 Trilyun pada Garuda. Kenapa demikian?  Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 2 tahun 2020 Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa "tidak selamat."

Begini penjelasannya, Dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Pertama, PENYERTAAN MODAL NEGARA. Kedua, PENEMPATAN DANA. Ketiga, INVESTASI PEMERINTAH. Ke empat, PENJAMINAN. 

Bagaimana penjelasan ke empat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut :

1. PENYERTAAN MODAL NEGARA yang selanjutnya di singkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk di jadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan / atau perseroan terbatas lainnya, dan di kelola secara korporasi.

2. PENEMPATAN DANA adalah kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

3. INVESTASI PEMERINTAH adalah penempatan sejumlah dana dan / atau asset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan / atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, social, dan / atau manfaat lainnya.

4. PENJAMINAN adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban financial terjamin pada penerima jaminan.

Dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada,  peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PENYERTAAN MODAL NEGARA atau dalam bentuk INVESTASI PEMERINTAH. Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada garuda selain kedua hal tersebut.

Yang mengherankan kenapa Kementrian BUMN juga Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementrian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut hari disebut Pinjaman / hutang.

Saya mencoba mencari apa dasar hukum yang membuat kementrian BUMN maupun Kementrian Keuangan merasa yakin bahwa pemberian pinjaman pada garuda itu di mungkinkan dan punya dasar hukum. Kalau hanya berdasarkan pada PP 23 tahu 2020 jelas Pinjaman tidak masuk satu dari 4 pilihan tersebut di atas.

Lalu mungkin tidak Pinjaman diberikan? Kalau sekedar bicara mungkin atau tidak mungkin tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang. Nah untuk keluar dari perdebatan ada baiknya kita mencari dasar hukum dalam UU maupun PP maupun Peraturan Menteri yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan Investasi Pemerintah dan Pinjaman. 

Rujukan saya adalah UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no 08 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah serta Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no.190/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi investasi pemerintah. 

Dari UU, PP hingga Permenkeu tersebut menurut saya sekali lagi sangat jelas bahwa bantuan yang bisa di berikan pada Garuda tetap tidak bisa di kategorikan pinjaman melainkan masuk kategori Investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal. Di luar itu pilihan lainnya ya PMN (Penyertaan Modal Negara) dimana posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan sebatas pemberi pinjaman, tentunya dengan konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah sahamnya akan terdelusi sementara komposisi saham Pemerintah semakin banyak, mungkin bisa naik dari 60 an % menjadi 75 % atau 90 % bahkan bisa lebih. Bila hal itu terjadi maka harusnya Menteri BUMN dan Keuangan bangga dan senang jika Saham Negara bisa bertambah banyak di Garuda jadi baiknya para Menteri berjuanglah untuk PMN atau INVESTASI PEMERINTAH bukan untuk Pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 2 / 2020.

Bagaimana respon Presiden saat saya menyampaikan hal itu? Presiden tidak marah, tidak menunjukan wajah kesal, Presiden mendengar, sembari membuat cukup banyak catatan dan berbicara menegaskan beberapa hal yang di rasa perlu. Ketika pembicaraan telah berlangsung sekitar 60 hingga 70 menit dan seluruh percakapan telah selesai, saya pamit pada presiden dan Presiden berdiri lalu mengantar saya sampai ke pintu teras tempat Golf Car menjemput.

Lalu bagaimana jika Presiden mengambil keputusan lain yang berbeda dengan yang saya sampaikan? Menurut saya tugas saya adalah berbicara, mengingatkan, menyampaikan informasi. Bagaimana Presiden menggunakan dan menyikapi apa yang saya sampaikan, itu 100% hak Presiden.

Saya sebagai pendukung Jokowi dari saat ia maju sebagai Gubernur DKI, Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019 memiliki kewajiban moral dan sejarah untuk menjaga agar Jokowi tidak terjerumus dalam peluang terjadinya pelanggaran terhadap PP 23/2020 dan UU.

Saya tidak perduli ada yang mau marah, kesal, ngebully, mengecam atau menyebar fitnah apapun. Bagi saya kepedulian tertinggi sebagai pendukung Jokowi, sebagi pemilih Jokowi, sebagai warga negara sebagai Rakyat Indonesia adalah memastikan uang negara untuk menyelamatkan negara dan Rakyat bukan untuk menyelamatkan saham swasta di Garuda.


Hormat Saya

Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

#JagaJokowiDariJebakan
#PmnUntukGaruda
#SelamatkanUangNegara

Setara Institute : Aroma Jenderal di BUMN langgar UU TNI dan POLRI

Setara Institute : Aroma Jenderal di BUMN langgar UU TNI dan POLRI

Pasal yang di langgar :

Pasal 47 ayat 1 UU 34 th 2004 dan pasal 28 ayat 3 UI no.2 th 2002

https://www.reqnews.com/the-other-side/17830/setara-institute-aroma-jenderal-di-bumn-langgar-uu-tni-dan-polri

BUMN DAN UMKM DALAM CERITA DAN ANGKA, SIAPA PAHLAWAN SESUNGGUHNYA?

Di tulis : Adian Napitupulu.
Mana yang lebih banyak, utang BUMN atau utang luar negeri Malaysia? Jangan kaget ya, total utang BUMN sekitar Rp 5.600 Trilyun sementara total utang luar negeri Malaysia ada di kisaran Rp 3.500 Trilyun. 

Prok.... prok ....  ayo tepuk tangan karena BUMN ternyata juara, unggul Rp 2.100 Trilyun mengalahkan Malaysia. Mungkin ada yang coba ngeles dengan membedakan asal utang, tapi utang mau dari tetangga, dari mertua atau dari Bank, utang ya tetap saja utang.

Kenapa utang BUMN sedemikian besar? Ada yang bilang karena korupsi, ada yang katakan karena tidak efisien, tidak produktif dan lain lain.

Tanggal 5 Desember 2019, di media, Erick Thohir sempat "mengeluh" bahwa BUMN banyak diisi pensiunan. Konon di media, menurut Erick itu tidak sesuai dengan visi misi Presiden. Erick juga jelaskan bahwa 58% penduduk Indonesia diisi angkatan muda (menurut PP 45/2015 usia pensiun itu 56 tahun) Mungkin saja ini menjadi sebab tidak produktif nya BUMN.

Lalu apa yang kemudian di lakukan Erick terkait para pensiunan di BUMN? Apakah ia akan mengganti para pensiunan itu dengan generasi yang lebih muda?

Eng ing eeeeng... 19 hari berikutnya, tepatnya 24 Desember 2019 Erick Thohir mengangkat Zulkifli Zaini yang berusia 64 tahun menjadi Dirut PLN. Berikutnya 17 Febuari 2020 Erick Thohir mengangkat Abdul Ghani di usia 61 tahun menjadi Dirut PTPN 3. Selanjutnya 29 Mei 2020 Erick Thohir mengangkat Krisna Wijaya yang berusia 65 tahun menjadi Komut Danareksa. Jreeeng.....  BUMN kembali di isi para Pensiunan dan yang muda kembali tersingkirkan. Memang lidah tak bertulang.

Beberapa waktu lalu Pemerintah sudah setuju memberi dana talangan lagi ke BUMN sebesar Rp 152 Trilyun. Lucunya beberapa BUMN yang dapat dana talangan itu adalah BUMN yang sudah go publik, salah satunya Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 Trilyun. Di Garuda Pemerintah punya saham sebesar 60% sisanya dimiliki pihak swasta salah satunya 25,6% di miliki Chairul Tanjung. 

Di sini ada yang aneh dan membingungkan. Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah / menerbitkan saham baru. Nah lucunya status Rp 8,5 Trilyun yang di dapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara. 

Dalam PP 23 tahun 2020, tidak dikenal istilah Pinjaman negara. Yang ada hanyalah PMN, Penempatan Dana (tidak bisa diluar Perbankan), Investasi atau Penjaminan Ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau Investasi, tidak bisa yang lain, kecuali pemerintah nekad menabrak PP yang di buatnya sendiri, dan itu adalah Pelanggaran Hukum yang tentunya sedang di tunggu para penggemar Impeachment.  Menteri itu untuk memecahkan masalah bukan membuat masalah.

Kalau pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau Investasi maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau Delusi. Sebagai contoh, jika Pemerintah memberi PMN Rp 8,5 Trilyun maka bisa jadi 25,6% saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8%, 5% atau mungkin dibawah itu.

Boleh jadi karena manisnya rayuan atau wabah corona pemerintah agak kurang fokus dan kurang jeli menegaskan status dana talangan itu. Yang penting bagi pemerintah adalah mencegah Garuda bangkrut agar tidak terjadi PHK besar besaran.

Mencegah PHK besar besaran di Garuda Maka Erick Thohir tanggal 3 April 2020 memanggil Dirut Garuda. Saat itu Erick Thohir minta agar Garuda tidak melakukan PHK. Pada bulan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta Pengusaha (termasuk BUMN) tidak lakukan PHK. Kira kira 27 hari kemudian yaitu tanggal 30 April, Dirut Garuda mengajukan syarat, PHK bisa di cegah asalkan ada relaksasi Financial. Mungkin berniat menjawab keinginan Garuda maka 18 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 Mei 2020 Menteri Keuangan menjanjikan dana talangan untuk Garuda sebesar Rp 8,5 Trilyun jauh lebih menguntungkan dibanding relaksasi financial.

Gedubrakkk.... setelah diminta jangan ada PHK oleh Presiden Jokowi dan Erick Thohir, lalu dana talangan Rp 8,5 Trilyun di rencanakan oleh Sri Mulyani, kenapa yang terjadi justru PHK dan Pe-rumahan serta penderitaan massal di Garuda. Tanggal 17 Mei 2020 sekitar 400 Pramugari di rumahkan, 1 juni 2020 sekitar 181 Pilot di PHK dan 2 Juni 800 karyawan Garuda dirumahkan. Bahkan berdasarkan surat JKTDZ/SE/70010/2020 sejak April hingga hari ini Garuda bahkan menunda dan memotong besaran 10% hingga 50 % dari gaji sekitaran 25.000  karyawannya.

Lho.... lho..... Lalu rencana dana talangan Rp 8,5 Trilyun itu sesungguhnya untuk menyelamatkan siapa? Menyelamatkan Garuda,  menyelamatkan Karyawan atau jangan jangan menyelamatkan 40an % saham yang dimiliki swasta.

Yang lebih membingungkan, dari rangkaian derita karyawan Garuda ini, terjadi karena Menteri tidak menjalankan permintaan Presiden? atau Dirut tidak menjalankan permintaan Menterinya? Sulit menjawab ini, tapi terlepas siapa yang membangkang pada siapa, yang pasti sudah banyak karyawan Garuda yang di PHK, dirumahkan dan menderita karena gaji di potong dan di tunda.

Apakah PHK hanya dilakukan Garuda? Tidak !! Selain 181 Pilot Garuda, PHK terhadap 359 pekerja juga terjadi di PT Aerofood (anak Perusahaan Garuda), 490 pekerja di PT INKA dan aroma PHK massal juga tercium akan segera susul menyusul terjadi di berbagai BUMN lainnya. Mandiri misalnya sudah lempar wacana hanya mempertahankan 20% kantor cabang dan menutup sekitar 2000 kantor cabang. Andai tiap kantor cabang ada 5 karyawan saja berarti yang terancam PHK bisa jadi sampai 10.000 orang. Pengurangan BUMN dari 141 menjadi 107 lalu menjadi 80 an BUMN, Penutupan anak dan cucu BUMN yang sebentar lagi di lakukan juga semuanya sangat potensial berbuah PHK. Presiden Jokowi menegaskan berkali kali untuk berusaha agar tidak terjadi PHK karena sebab apapun tapi BUMN justru berancang ancang perampingan dengan konsekuensi PHK massal di masa Pandemi.

Kembali pada rencana Dana Talangan Rp 152 Trilyun. Dana itu digunakan untuk apa sesungguhnya? Kalau untuk tetap membuat BUMN bertahan hidup kenapa ketika sudah ada rencana dana lalu terjadi PHK sekian banyak? Kalau ada dana talangan harusnya yang sekarat bisa di buat kembali sehat, yang sudah sempoyongan bisa kembali berdiri tegak. Ini yg terjadi justru sebaliknya, dana talangan cair tapi sekian banyak anak cucu justru di tutup. Membingungkan dan sulit mencari jawabannya, atau jangan jangan apa yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR komisi XI, Kamrrusamad, mungkin saja benar yaitu untuk memuluskan pencapresan 2024.

Kalo di bilang untuk pencapresan nanti bisa debatable, tapi serangkaian video dari pembagian sembako sampai deklarasi di hotel tentunya agak sulit untuk di bantah. Apalagi konon rumornya, ada yang membuat deklarasi untuk mendukung seorang menteri jadi capres 2024 lalu tidak lama kemudian diangkat jadi komisaris salah satu BUMN. Hmmm teori baru nih, Cara cepat jadi komisaris.

Sebelum masuk pada sedikit cerita dan angka terkait UMKM maka ada baiknya juga situasi covid menjadi momentum yang bagus untuk Presiden melihat lebih jernih kinerja para menterinya dan bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan evaluasi kabinet.

Setelah cerita dan angka tentang BUMN, Sekarang mari kita bandingkan dengan UMKM.

Tahun 1998 ketika terjadi krisis ekonomi banyak perusahaan besar yang tutup, bank bangkrut, pabrik gulung tikar. PHK merebak di mana mana. Ketika situasi semakin buruk dan mencekam, para pengusaha besar itu berlomba cari aman dengan pergi keluar negeri. Siapa pelaku ekonomi yang tersisa dan bertahan di Indonesia saat itu? Jawabannya adalah UMKM, mulai dari pedagang kaki lima, warteg, warung kelontong, penjual sayur keliling, pedagang bubur ayam dan sektor usaha mikro dan kecil lainnya. Ya... mereka yang tersisa, yang setia menjaga agar roda ekonomi negara tetap berputar. Ketika situasi kembali membaik, banyak pengusaha besar itu pulang lagi ke Indonesia dan berdiri di depan seolah pahlawan, kembali berkoar, atur sana atur sini.

Situasi ekonomi serupa sedang terjadi hari ini, pabrik, kantor, bank, mall, bioskop, tempat hiburan semua tutup. Ekonomi melemah, PHK menurut kadin sudah tembus 6 juta orang, defisit mencapai Rp 1.039 Trilyun. Serupa tapi tak sama dengan tahun 1998 karena krisis terjadi dari sebab yang berbeda.

Untuk kesekian kalinya UMKM kembali membuktikan keperkasaan, ketangguhan dan kepahlawanannya. Sudah hampir 4 bulan situasi Darurat Corona di berlakukan, BUMN menjerit, Pengusaha besar menjerit, tapi UMKM walau terseok terus berjalan tanpa lobi lobi, UMKM membuat roda ekonomi terus berputar di bawah, transaksi jual beli tetap terjadi, perputaran uang terus tidak berhenti di tangan para pelaku UMKM. Saat truk peti kemas hilang dari jalan, di gang gang dengan sepeda atau motor pelaku UMKM tetap mengirim tahu, tempe, kue rumahan, jamu, sayur, telur, dan bahan kebutuhan pokok tetap beredar dari tangan ke tangan, dari warung di rumah kontrakan, dari kampung ke kampung. Tangguh luar biasa!

Percaya atau tidak, mau tertawa meremehkan atau tidak, terserah, tapi data menunjukan bahwa usaha Mikro di Indonesia mempekerjakan tidak kurang  dari 107 juta orang, usaha kecil 5,7 juta orang dan usaha menengah 3,7 juta orang. Mereka para pelaku UMKM berkeringat, bekerja tanpa ribut ribut, tanpa tim sosmed untuk populerkan citra diri. Mereka bekerja dalam kesunyian dan keheningan tanpa puja puji tapi nyata menyelamatkan negara ini.

Bagaimana dengan para pengusaha besar itu? Para pengusaha besar bisa jadi termasuk BUMN yang kerap melobby kemudahan, fasilitas, pengurangan pajak, pinjaman berskala besar dengan bunga rendah, dana talangan dan kemudahan kemudahan lainnya itu ternyata dalam data hanya mempekerjakan 3,58 juta pekerja atau sekitar 3% dari total pekerja se Indonesia. Sangat sedikit tidak berbanding seimbang dengan semua tuntutan dan permintaan ini itu mereka.

Huffff.... andaikata Program Padat Karya yang di canangkan Presiden Jokowi di implementasikan dengan membagikan Rp 152 Trilyun itu untuk modal kerja masing masing Usaha Mikro melalui KUR Mikro dan kecil sebesar Rp 25 juta saja,  maka setidaknya akan ada 6 juta usaha Mikro dan Kecil yang bergeliat dan lepas dari sesak nafasnya. Andai tiap usaha mikro dan kecil itu mempekerjakan 3 orang saja maka paling tidak ada 18 juta lapangan kerja untuk 18 juta orang.

Itu kalau Rp 152 Trilyun, nah kebayang gak kalau 50%, dari dana PEN yaitu Rp 320 Trilyun jadi KUR Mikro yang di salurkan langsung, sekali lagi langsung ke UMKM tanpa mampir kanan kiri, maka paling tidak ada 12.800.000 UMKM akan bangkit lalu akan ada setidaknya 38.400.000 lapangan kerja kembali terbuka, 38.400.000 orang kembali mendapatkan pekerjaan, 

Sebagai catatan tambahan, Menurut Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, hingga saat ini Kredit Macet / Bermasalah atau NPL (Non Performing Loan) dari Kredit Ultra Mikro ternyata hanya 0%. Mungkin ada yang bisa carikan data pembanding berapa besaran NPL dari pengusaha pengusaha besar? 

Sebagai penutup, Mungkin ada yang bertanya, "apa maksud tulisan ini?" Apakah Adian sudah tidak dukung Jokowi? Hmmmm saya ini cuma skrup kecil dari mesin kampanye besar. Saya sudah ikut hore hore mendukung Jokowi sejak Jokowi menuju Ibukota untuk menjadi Gubernur, lalu Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, dan sampai sekarang saya tetap mendukung Jokowi dan belum terfikir untuk meninggalkannya apalagi dalam situasi sulit saat ini. Lalu kenapa saya menulis ini? Ya karena saya mau mengambil peran menjaga Jokowi dengan cara yang berbeda, bukan dengan memujinya setinggi langit tapi mengingatkannya terus menerus dengan beragam cara, walaupun mungkin cara saya membuat banyak orang di sekeliling Jokowi merasa gerah dan mungkin memusuhi saya dengan berbagai cara termasuk mungkin menggunakan Buzzer.


Salam Hormat

Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98

FAKAT di BUMN

JIKA MENTERI INGKAR JANJI MAKA KATA DAN FAKTA PASTI TAK AKAN SAMA

INI KATA KATA :

https://mediaindonesia.com/read/detail/300982-erick-thohir-jangan-ada-phk-di-perusahaan-bumn

INI FAKTA FAKTA :

359 PEKERJA BUMN DI PHK

https://www.tagar.id/phk-massal-buruh-catering-bumn

490 PEKERJA BUMN DI PHK

https://hitvberita.com/nasional/perusahaan-bumn-phk-490-karyawan-di-tengah-covid19-/

181 PILOT GARUDA DI PHK

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200602115002-92-508933/181-pilot-garuda-indonesia-di-phk

400 PRAMUGARI GARUDA DI RUMAHKAN

https://bisnis.tempo.co/read/1343245/ikagi-400-pramugari-dan-pramugara-garuda-dirumahkan-tanpa-gaji

800 PEKERJA GARUDA DI RUMAHKAN

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200602140628-92-508991/garuda-indonesia-rumahkan-800-karyawan-kontrak

PERBANDINGAN BIAYA PERAWATAN RUMAH SAKIT UNTUK PASIEN COVID 19 DARI BERBAGAI SUMBER MEDIA

NEGARA MANA PALING MAHAL ?

Indonesia Rp 105 juta hingga Rp 215 juta.

https://www.kompas.tv/article/83817/erick-thohir-biaya-perawatan-satu-pasien-covid-19-mahal-banget-bisa-sampai-rp215-juta

Singapura Rp 61 juta hingga Rp 82 juta.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4932884/singapura-patok-biaya-perawatan-corona

China Rp 48 juta

https://mediaindonesia.com/read/detail/296037-pemerintah-tiongkok-gratiskan-biaya-tes-dan-perawatan-korona

Thailand Rp 48 juta.

https://www.aa.com.tr/id/dunia/thailand-ingatkan-rumah-sakit-tak-tagih-pembayaran-pasien-covid-19/1794051
(Informasi ini penting untuk disebarluaskan sampai ke para pengambil keputusan di Legislatif maupun Eksekutif agar perhitungan biaya perawatan di RS Indonesia dapat di tekan lebih murah lagi)