Kami menerima Pengaduan dari masyarakat yang
Rekening Banknya di blokir oleh Bank Mandiri karena Dituduh memiliki Tunggakan
Kartu Kredit.
Dengan Kejadian tersebut Kami membentuk Tim
Khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dengan tugas:
1.
Siapakah yang selalu menteror dengan Telepon
dan SMS apakah benar dari petugas Bank mandiri ataukah Pihak Ketiga sebagai
Debt collector? Mulai dengan menyelidiki nomor HP.penagih 08953275276XX.
2.
Apakah Diperbolehkan Bagian Collection Bank Mandiri
memerintahkan pemblokiran kepada Bank Mandiri
3.
Dasar Hukum
manakah yang digunakan pemblokiran?
4.
Meminta kepada pihak Bank Mandiri dengan
resmi menjelaskan perihal diatas.
5.
Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta
tanggapannya.
6.
Apabila ditemukan Tindakan melawan Hukum agar
segera dilaporkan ke yang berwajib. Agar tidak terjadilagi kejadian yang sama
yang merugikan masyarakat.
7.
Membuka layanan Pengaduan Masyarakat perihak
Kasus yang sama.
Kronologis Pengaduan Masyarakat
Pada
Bulan Agustus 2016. Pelapor (Mr. X), datang kepada kami dengan keluhan Rekening
Bank Mandirinya diblokir setelah Seseorang yang mengaku dari pihak penagihan
Bank Mandiri, terus menerus menagih hutang dengan cara menelepon dan SMS yang
intinya agar Mr X membayar Hutang kartu kreditnya ke pihak Bank Mandiri, sampai
suatu saat dia mengancam akan memblokir Rekening Mr X bila tetap tidak
membayar, dan disangka Mr. X hal itu
hanya ancaman kosong, tetapi alangkah terkejutnya, ternyata ancaman itu benar
adanya setelah SMS penagih datang berbunyi
“silahkan cek transaksi anda “ ternyata Rekening Mr X telah diblokir. Dari SMS
penagih : 08953275276XX
Nomor Telepon yang sering digunakan (semua kode 021):
30009524, 30009526, 30009527, 30009536, 30440500,
30447500, 30494100, 52997777, 56956671, 56956672.
DASAR HUKUM
Kami menemukan beberapa dasar hukum permulaan yang menyatakan Kejadian Pemblokiran
tersebut diduga sebagai tindakan melawan Hukum, dijelaskan sebagai berikut:
Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut
umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”
b. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Bunyi pasal:
“Penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk
melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan
oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”
Ditentukan
dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor
diantaranya adalah meliputi bank.
Bunyi pasal:
“Sejak
mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upayauntuk
mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan,
efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”
Berdasarkan
pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala
upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran
rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan
mengalihkan harta pailit dalam rekening bank.
d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Bunyi pasal:
"Penyitaan
terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih
dahulu.”
Sehingga,
dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan
hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran
terhadap rekening seorang nasabah bank.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita
simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank
melakukan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan
terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara
bersamaan.
Pada
dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan
atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka
atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank
Indonesia. Demikian yang disebut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank
IndonesiaNomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia
Bank (“PBI 2/19/2000”)menyebutkan bahwa:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Ini
artinya, bank memang mempunyai hak untuk menahan ataupun memblokir dana
tabungan nasabah, akan tetapi dalam hal si nasabah penyimpan telah dinyatakan
sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana. Yang dimaksud dengan
tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalahseorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan "bukti
permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak
pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Berdasarkan pengaturan tersebut
tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi,
jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa
perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Akan tetapi, jika kita bicara mengenai
eksekusi terhadap rekening tersebut, sesuai Pasal 1137 KUHPerdata, hak didahulukan adalah milik negara,
kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa. Dengan pemahaman
bahwa dalam perkara pidana aset/rekening tersebut bisa saja kemudian diputus
menjadi milik negara. Artinya, bila pengadilan menyatakan rekening tersebut
disita menjadi milik negara, maka hak negaralah yang didahulukan.
Oleh karena itu, permintaan pemblokiran
rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta
merta dilakukan sebelum putusan pidana mencabut penetapan pemblokiran rekening
tersebut.
TAHAP PEKERJAAN
1.
Menulis surat kepada Kepala Cabang tempat Mr
X menyimpan uangnya.
2.
Menulis surat kepada Direktur Utama Bank
Mandiri
3.
Menulis surat kepada Bagian Collection Wisma
Mandiri II lt 26
4.
Menulis surat kepada OJK
5.
Menulis surat kepada Kementerian BUMN
6.
Menulis surat kepada Bank Indonesia
HASIL PEKERJAAN TIM KHUSUS
Kami sudah Bertemu dan menyurati OJK, Bank Indonesia dan Bank Mandiri, inilah jawabannya:
1. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan.
2. Jika Blokir Bank Mandiri padahal Nasabah tidak merasa menunggak, maka Nasabah dapat mengadakan BI Cheking langsung datang ke BI, tak bisa diwakilkan. dan Apabila ternyata hasilnya Clear/bersih tak ada tunggakan, maka Ajukan Keberatan melalui surat atau datang langsung ke Bank mandiri ( jangan via telepon), apabila tidak ditanggapi maka dapat melaporkan ke BI.
Demikian hasil TIM Khusus, semoga berguna bagi masyarakat.
1. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan.
2. Jika Blokir Bank Mandiri padahal Nasabah tidak merasa menunggak, maka Nasabah dapat mengadakan BI Cheking langsung datang ke BI, tak bisa diwakilkan. dan Apabila ternyata hasilnya Clear/bersih tak ada tunggakan, maka Ajukan Keberatan melalui surat atau datang langsung ke Bank mandiri ( jangan via telepon), apabila tidak ditanggapi maka dapat melaporkan ke BI.
Demikian hasil TIM Khusus, semoga berguna bagi masyarakat.
1. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan.
ReplyDeleteini berlaku untuk 1 nomer rekening atau semua nomer rekening di bank tersebut?terimakasih
franssinaga88@gmail.com
memang sudah pasti di blokir kalo ada tunggakan kartu kredit? mohon pencerahannya
DeleteSuami sy juga gajinya pas masuk ke tabungan mandiri langsung diblokir,krn ada tunggakan kartu kredit...memangnya langsung diambil semua tanpa konfirmasi terlebih dahulu?
ReplyDeleteaneh juga ya bisa memblokir tanpa pemberitahuan, lha terus dana nya ditarik kemana?
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDpt transferan dr teman utk biaya sekolah anak koq malah di blokir, trus gmn anak saya mw sekolah nih,,
ReplyDeleteBlokirnya itu langsung apa nunggu hitungan jam pak?
DeleteBlokirnya itu langsung apa nunggu hitungan jam pak?
DeleteMau nanya pak.saya kan ada pinjam an di mandiri.tapi koq rekening saya di blokir.padahal klw masalah angsuran kan duit saya ada dlm rekening.kenapa siech gak di potong itu angsuran aja.koq harus di blokir nmr rekening saya
ReplyDeleteKalau rekening tersebut atas nama dua orang, dan salah satunya saja yang punya tunggakan rekening dan rekening tersebut diblokir, apakah benar itu?
ReplyDeleteIni baru terjadi pada rekan kami.
Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan klau si Nasabah masih bisa di hubungin apa bisa di blokir?dan juga tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan terkait hal tersebut. Mohon jawaban dr bank mandiri atau oJk atau yg lainnya terima kasih.
ReplyDeleteApabila si A menunggak di kredit tanpa agunan apa bisa rekening pasangan A ikut diblokir apa dasar hukum nya
ReplyDeleteTerima kasih