Friday, September 30, 2016

Blokir oleh Bank Mandiri karena hutang kartu Kredit

Kami menerima Pengaduan dari masyarakat yang Rekening Banknya di blokir oleh Bank Mandiri karena Dituduh memiliki Tunggakan Kartu Kredit.
Dengan Kejadian tersebut Kami membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dengan tugas:
1.    Siapakah yang selalu menteror dengan Telepon dan SMS apakah benar dari petugas Bank mandiri ataukah Pihak Ketiga sebagai Debt collector? Mulai dengan menyelidiki nomor HP.penagih 08953275276XX.
2.    Apakah Diperbolehkan Bagian Collection Bank Mandiri memerintahkan pemblokiran kepada Bank Mandiri
3.    Dasar Hukum  manakah yang digunakan pemblokiran?
4.    Meminta kepada pihak Bank Mandiri dengan resmi menjelaskan perihal diatas.
5.    Melaporkan kepada  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta tanggapannya.
6.    Apabila ditemukan Tindakan melawan Hukum agar segera dilaporkan ke yang berwajib. Agar tidak terjadilagi kejadian yang sama yang merugikan masyarakat.
7.    Membuka layanan Pengaduan Masyarakat perihak Kasus yang sama.

Kronologis Pengaduan Masyarakat
Pada Bulan Agustus 2016. Pelapor (Mr. X), datang kepada kami dengan keluhan Rekening Bank Mandirinya diblokir setelah Seseorang yang mengaku dari pihak penagihan Bank Mandiri, terus menerus menagih hutang dengan cara menelepon dan SMS yang intinya agar Mr X membayar Hutang kartu kreditnya ke pihak Bank Mandiri, sampai suatu saat dia mengancam akan memblokir Rekening Mr X bila tetap tidak membayar, dan disangka Mr. X  hal itu hanya ancaman kosong, tetapi alangkah terkejutnya, ternyata ancaman itu benar adanya setelah SMS  penagih datang berbunyi “silahkan cek transaksi anda “ ternyata Rekening Mr X telah diblokir. Dari SMS penagih : 08953275276XX
Nomor Telepon yang sering digunakan (semua kode 021):
30009524, 30009526, 30009527, 30009536, 30440500, 30447500, 30494100, 52997777, 56956671, 56956672.
DASAR HUKUM
Kami menemukan beberapa dasar hukum  permulaan yang menyatakan Kejadian Pemblokiran tersebut diduga sebagai tindakan  melawan Hukum, dijelaskan sebagai berikut:
Bunyi pasal:
     Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

Bunyi pasal:
“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:
a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b) tersangka; atau
c) terdakwa.”

Ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank.

Bunyi pasal:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upayauntuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”

Berdasarkan pengaturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitor akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank.

    
d. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Bunyi pasal:
"Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

Sehingga, dari ketentuan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank.

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa memang ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta bank melakukan pemblokiran rekening. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan terjadinya permintaan pemblokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan.

Pada dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian yang disebut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank IndonesiaNomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”)menyebutkan bahwa:

Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakimdapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Ini artinya, bank memang mempunyai hak untuk menahan ataupun memblokir dana tabungan nasabah, akan tetapi dalam hal si nasabah penyimpan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana. Yang dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalahseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Akan tetapi, jika kita bicara mengenai eksekusi terhadap rekening tersebut, sesuai Pasal 1137 KUHPerdata, hak didahulukan adalah milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa. Dengan pemahaman bahwa dalam perkara pidana aset/rekening tersebut bisa saja kemudian diputus menjadi milik negara. Artinya, bila pengadilan menyatakan rekening tersebut disita menjadi milik negara, maka hak negaralah yang didahulukan. 
Oleh karena itu, permintaan pemblokiran rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta merta dilakukan sebelum putusan pidana mencabut penetapan pemblokiran rekening tersebut.

TAHAP PEKERJAAN
1.    Menulis surat kepada Kepala Cabang tempat Mr X menyimpan uangnya.
2.    Menulis surat kepada Direktur Utama Bank Mandiri
3.    Menulis surat kepada Bagian Collection Wisma Mandiri II lt 26
4.    Menulis surat kepada OJK
5.    Menulis surat kepada Kementerian  BUMN
6.    Menulis surat kepada Bank Indonesia

HASIL PEKERJAAN TIM KHUSUS
Kami sudah Bertemu dan menyurati OJK, Bank Indonesia dan Bank Mandiri, inilah jawabannya:
1. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan.
2. Jika Blokir Bank Mandiri padahal Nasabah tidak merasa menunggak, maka Nasabah dapat mengadakan BI Cheking langsung datang ke BI, tak bisa diwakilkan. dan Apabila ternyata hasilnya Clear/bersih tak ada tunggakan, maka Ajukan Keberatan melalui surat atau datang langsung ke Bank mandiri ( jangan via telepon), apabila tidak ditanggapi maka dapat melaporkan ke BI.

Demikian hasil TIM Khusus, semoga berguna bagi masyarakat.




12 comments:

  1. 1. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan.

    ini berlaku untuk 1 nomer rekening atau semua nomer rekening di bank tersebut?terimakasih
    franssinaga88@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang sudah pasti di blokir kalo ada tunggakan kartu kredit? mohon pencerahannya

      Delete
  2. Suami sy juga gajinya pas masuk ke tabungan mandiri langsung diblokir,krn ada tunggakan kartu kredit...memangnya langsung diambil semua tanpa konfirmasi terlebih dahulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. aneh juga ya bisa memblokir tanpa pemberitahuan, lha terus dana nya ditarik kemana?

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Dpt transferan dr teman utk biaya sekolah anak koq malah di blokir, trus gmn anak saya mw sekolah nih,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Blokirnya itu langsung apa nunggu hitungan jam pak?

      Delete
    2. Blokirnya itu langsung apa nunggu hitungan jam pak?

      Delete
  5. Mau nanya pak.saya kan ada pinjam an di mandiri.tapi koq rekening saya di blokir.padahal klw masalah angsuran kan duit saya ada dlm rekening.kenapa siech gak di potong itu angsuran aja.koq harus di blokir nmr rekening saya

    ReplyDelete
  6. Kalau rekening tersebut atas nama dua orang, dan salah satunya saja yang punya tunggakan rekening dan rekening tersebut diblokir, apakah benar itu?
    Ini baru terjadi pada rekan kami.

    ReplyDelete
  7. Apabila Blokir karena memiliki Tunggakan Kartu Kredit, maka Perhatikan pada saat Nasabah menandatangani Pengajuan Kartu kredit, disana ada bagian yang memberi kuasa kepada Bank Mandiri, untuk dapat memblokir jika Nasabah tidak bisa dihubungi atau ada masalah Tunggakan klau si Nasabah masih bisa di hubungin apa bisa di blokir?dan juga tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan terkait hal tersebut. Mohon jawaban dr bank mandiri atau oJk atau yg lainnya terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Apabila si A menunggak di kredit tanpa agunan apa bisa rekening pasangan A ikut diblokir apa dasar hukum nya
    Terima kasih

    ReplyDelete