BPDP itu bukan sekadar kasir. Jangan hanya menjalankan pekerjaan kasir terus.
Tugas dan tujuan-tujuan tersebut sudah disebutkan pada awal pembentukan BPDP. Misalnya, replanting perkebunan sawit. BPDP juga mempunyai tugas membiayai riset. Lucunya,lebih banyak riset untuk charity yang bertujuan membuat citra BPDP bagus. Padahal, akan baik sekali kalau risetnya diarahkan untuk yang bermanfaat langsung bagi kelapa sawit, seperti strategi untuk menghadapi kampanye negatif terhadap sawit. Jadi, selain urusan biodiesel, ada fungsi-fungsi lain yang harus dilakukan oleh BPDP. Misalnya untuk peremajaan kelapa sawit, uang di BPDP tentu tidak akan cukup jika digunakan untuk replanting seluruh kebun kelapa sawit rakyat. Jumlah kebun sawit petani rakyat kan ada sekitar 5 jutaan hektare sekarang, walaupun tidak semua butuh peremajaan. Tapi kalau sepertiga atau seperempat kebun mereka diremajakan dalam beberapa tahun, jumlahnya sudah jutaan hektare.
Tujuan lain, misalnya, soal upaya perkebunan sawit rakyat bisa mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) atau standar pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.Caranya bagaimana? , tinggal dibicarakan dengan ISPO mengenai cara yang efektif dan efisien agar perkebunan rakyat secara bertahap bisa mendapatkan sertifikat.
Program yang lain, peremajaan kebun sawit rakyat praktis tidak ada hasil. Riset sudah ada, namun perlu dipertajam. Riset untukcharity tidak perlu lah. Lebih baik riset mengenai topik yang berguna bagi petani.
Ketika anggaran negara (APBN) pada akhir 2016 menghadapi kesulitan, mereka memakai dana BPDP. Perlu dicatat bahwa ini bukan uang negara karena tidak ada peraturan perundang-undangannya .Kita tahu bahwa penerimaan negara harus ada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), baik penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak., untuk BPDP tidak mempunyai UU seperti itu.
Jadi, meskipun BPDP memakai baju BLU, secara substansi tidak sama dengan BLU. Karena itu, waktu dana BPDP dimanfaatkan untuk anggaran, namun harus diganti setelah uangnya sudah ada. jadi penggunaan dana BPDP ini bersifat sebagai pinjaman.
Mari kita pelajari dulu dasar Hukum pembentukannya:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2015
TENTANG
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT dan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit meliputi:
a. pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
b. iuran.
Pungutan atas ekspor komoditas wajib dibayar oleh:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa
Sawit dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
c. eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. (ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.)
Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pembayaran Pungutan sebesar tarif , dibayarkan dalam mata uang rupiah. Dalam rangka pembayaran Pungutan , Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor, dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
Pungutan atas ekspor komoditas, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Bukti pembayaran disampaikan kepada:
a. Badan Pengelola Dana;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. surveyor, dalam hal ditunjuk
d. Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran.
Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan ekspor dengan data pemberitahuan pabean ekspor. melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hasil rekonsiliasi data, menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas
Iuran, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Iuran , hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Perkebun Kelapa Sawit. Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan .
Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan , berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank
Dana yang bersumber dari dana masyarakat berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi,
dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.dibayarkan kedalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit;
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
termasuk :
f. Dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan,
g.Hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit,
h.serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Poin f,g,h: dilakukan berdasarkan prioritas. berdasarkan kebijakan Komite Pengarah dan program Pemerintah.
Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana, dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing;
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan; (dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.)
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit. dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai produk yang mempunyai nilai strategis, untuk:
a. meningkatkan citra nilai produk Kelapa Sawit;
b. informasi pasar Kelapa Sawit;
c. memperluas pasar Kelapa Sawit;
d. meningkatkan investasi Perkebunan Kelapa Sawit;
dan/atau
e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit;
ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit. terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis
h.Penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hasil verifikasi, menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana.
Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran, wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
Ketentuan lebih lanjut , diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.”
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana, menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, dilakukan melalui penunjukan langsung.
Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel, menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam pelaksanaan kewajiban, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan patokan harga biodisel
Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana di Kementerian Keuangan.
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan dan penganggaran;
b. melakukan penghimpunan Dana;
c. melakukan pengelolaan Dana;
d. melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f. melakukan pengawasan.
Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas.Hasil pengawasan, disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas.
Badan Pengelola Dana, terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Pejabat Pengelola
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
b. menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
c. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota. berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang, dan unsur Profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
Unsur pemerintah berasal dari pejabat
Kementerian Keuangan,
Kementerian Pertanian,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Energi Dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan.
Unsur profesional, diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas
Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan sebelum berakhirnya masa tugas, dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai ketentuan
Pejabat Pengelola, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggunaan Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas, berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pares pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Pejabat Pengelola terdiri atas:
a. Pemimpin
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
Calon Pejabat Pengelola kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi. Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat
Pengelola kepada kementerian keuangan untuk dilakukan seleksi teknis.Berdasarkan seleksi teknis , Kementerian Keuangan menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
Komite Pengarah memutuskan calon pejabat pengelola untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pejabat keuangan , ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam hal pejabat pengelola tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik. Penggantian pejabat pengelola dilakukan sesuai ketentuan
Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat
Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang undangan
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
Komite Pengarah mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan.
Komite Pengarah terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota
1. . Menteri Pertanian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b. Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya,
yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri perdagangan.
Tata cara pengenaan denda dan/atau sanksi administratif, diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.